Sabtu, 10 Mei 2014

"Sekda Kota Depok 'MERAMPAS' Tanah Warga..!?"

CEC : Berdasarkan bukti-bukti berikut ini, Sekretaris Daerah (sekda) Kota Depok, Hj. Ety Suryahati, selaku Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Jalan Tol Cijago dinilai telah memanipulasi data dokumen jual beli yang digunakan untuk "merampas" tanah milik warga ahli waris Amar Apun (alm) seluas 4.700 M2.
1. 4 (empat) Lembar dokumen P2T Tol Cijago/Stempel basah.
2. 1 (satu) bendel denah rumah guru SDN Kemiri Muka 2 & 3.
3. Surat permohonan Ganti Rugi Bangunan Rumah guru.
4. Surat panggilan UPTDinas Kec Beji Kota Depok/Stempel basah.
5. Surat penyataan tidak menuntut ganti rugi (Terintimidasi di pecat)

Lima poin diatas tersebut, berkaitan langsung dengan lahan/tanah para Ahli Waris Amar Apun (alm) seluas 4.700 M2, yang DIRAMPAS oleh Ketua P2T Tol Cijago sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Depok Hj Ety Suryahati dengan cara memanipulasi dokumen jual beli mutlak, dengan kata lain P2T telah MERAMPAS tanah seluas 4.700 M2, hak milik warga yang tak mampu dan tidak berdaya, Kelakuan dan perbuatan Hj Ety Suryahati bukan hanya sampai disitu saja, dengan tidak berperikemanuasian Hj Ety Suryahati sebagai Sekretaris Daerah Kota Depok itupun juga, telah mengusir para penghuni yang nota benenya adalah para guru-guru yang tinggal dilokasi/rumah guru yang telah mengajar selama puluhan tahun/diatas 20 tahun di SDN Kemiri Muka 2 & 3.
Namun kami sebagai Penerima Kuasa Penuh dari para Ahli Waris Amar Apun (alm) kemarin (9/5) berhasil menghalau para pekerja dan alat berat/buldozer yang mencoba untuk menggusur tanah maupun rumah-rumah guru tersebut, tanpa ada perlawanan yang berarti dari pihak P2T dan TPT, disamping itu juga, kami ternyata menemukan barang bukti adanya dokumen penghitungan Jumlah Biaya Penggantian Atas Nama :
1. RORO Rp 231,783,000.00 
2. M.SAMUAEL+SUMANTRI+LUKMAN Rp 232,437,000.00
3. RIAWATI+YEYEN+SUGIRAH Rp 246,103,000.000
4. ISKANDAR+SUNARTI+ISNAENI Rp 231,149,000.00

TOTAL Rp 941,472,000.00
Ke Empat poin dan 10 Orang tersebut, adalah yang tinggal di Rumah Guru SDN Kemiri Muka 2 & 3, namun nama-nama Guru tersebut dipakai untuk mengatasnamakan dan mendapatkan ganti rugi dari TPT Tol Cijago sementara faktanya para penghuni rumah guru-guru yang sudah tinggal puluhan tahun tersebut, diusir tanpa diberikan uang kerohiman oleh Hj Ety Suryahati selaku Ketua P2T Tol Cijago sekaligus sebagai Seketaris Daerah Kota Depok.
Maka kita semua patut bertanya tanya, apakah Hj Ety Suryahati sebagai Ketua P2T Tol Cijago sekaligus menjabat sebagai Seketaris Daerah Kota Depok, sudah tidak punya rasa perikemanusian lagi dan apakah Hj Ety Suryahati wujudnya manusia namun berperilaku IBLIS..???

Apapun semua itu, sebelum P2T atau TPT belum mengembalikan hasil RAMPASANNYA atau belum memberikan ganti rugi terhadap lahan/tanah para Ahli Waris Amar Apun (alm) seluas 4.700 M2, dan Eks SDN Kemiri Muka 2 & 3 dan Eks Puskesmas, kami beserta keluarga para Ahli Waris beserta sanak Famili maupun masyarakat di Kelurahan Pondok Cina Kecamatan Beji Kota Depok akan tetap mempertahankan HAK dengan segala resiko dan konsekuensi apapun bentuknya.
TETAP SEMANGAT..!!!!! (Kasno Kapok) — bersama Redaksi Koran Fesbuk Depok dan 17 lainnya.

Senin, 05 Mei 2014

JOKOWI Presiden Pilihan Rakyat

CEC : Calon Presiden RI 2014 - 2019 Joko Widodo (JOKOWI) lahir dari pasangan Noto Mihardjo dan Sujiatmi Notomihardjo. Pada awalnya, banyak orang yang meragukan kemampuan sosok yang sebelumnya merupakan pengusaha meubel ini saat terpilih menjadi Walikota Solo. Namun gebrakannya dalam memimpin serta pendekatan pada masalah kemasyarakatan membuat Jokowi begitu dikagumi oleh masyarakat. Dia berhasil mengembangkan Solo yang buruk penataannya, dan dibawah kepemimpinannya, Solo mengalami perubahan dan menjadi kajian di Universitas Luar Negeri.
Jokowi menjadi Walikota Surakarta (Solo) untuk 2 kali masa bhakti 2005 - 2015. Wakil Walikotanya adalah FX Hadi Rudyatmo.
Jokowi kemudian mencalonkan diri sebagai Gubernur di pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2012 bersama dengan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sebagai Wakil Gubernur. 
Setelah melalui pemilihan 2 putaran, pasangan Jokowi - Basuki berhasil menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2012.

Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta berhasil mendapatkan dukungan dari masyarakat yang bernama "Relawan Jokowi", dimana kelompok masyarakat tersebut mendukung Jokowi untuk mencalon kan diri menjadi Presiden RI pada Pemilu Presiden 2014. (*)
Nama Lengkap : Joko Widodo.
Panggilan : Jokowi.
Agama : Islam.
Tempat Lahir : Surakarta, Jawa Tengah.
Tanggal Lahir : Rabu, 21 Juni 1961.
Zodiac : Gemini.
Hobby : Membaca, Traveling.
Pasangan : Iriana Joko Widodo.

Anak-Anak : 
Kaesang Pangarep.
Kahiyang Ayu.
Gibran Rakabuming Raka.

Partai Politik : PDI Perjuangan.

Pendidikan : 
SMP Negeri 1, Surakarta.
SMA Negeri 6, Surakarta.
S-1 Kehutanan, Universitas Gajah Mada.

Karir dan Organisasi : 
Pengusaha Meubel.
Walikota Surakarta (2005 - 2012)
Gubernur DKI Jakarta (2012 - 2017).

Minggu, 04 Mei 2014

Raih 11 Kursi, PDI Perjuangan JUARA di Depok.


Daftar Perolehan Kursi di Depok

PDI Perjuangan 11 Kursi :
1. Indah Ariani, SH
2. Veronica Wiwin Widarini, SE
3. Maxmilian Arly Supit, SE
4. Rudi Kurniawan 
5. Mad Arif 
6. Yuni Indriyani, SE
7. Sahat Farida Berlian, S.Pd 
8. Hermanto 
9. Rachmin Siahaan 
10. Agustina Simanjuntak 
11. Hendrik Tangke Allo

GERINDRA 9 Kursi :
1. Yeti Wulandari, SH 
2. Hamzah, SE, MM 
3. Rienova Serry Donie
4. H. Moch. Sakam
5. H. Iing Hilman
6. H. Mohamad HB, SE
7. Hj. Rezky M. Noor 
8. Turiman, SE 
9. Edi Masturo, SE

PKS 6 Kursi :
1. Dra. Sri Utami, MM 
2. Qurtifa Wijaya, S.Ag
3. Zeni Faiziah, S.Ip
4. T. Farida Rahmayanti, SE, M.Si 
5. Muhammad Supariyono, A.Md.Ak
6. H. Moh. Hafid Nasir, Dipl. Inf

PAN 6 Kursi :
1. Hj. Titik Sumiati, S. Ag
2. Igun Sumarno, S.Pd, MM
3. Lahmudin Abdullah, S.Kom
4. Nurhasan
5. Azhari, S.Ag
6. Fitri Hariono, S.Ip

GOLKAR 5 Kursi :
1. H. Nurhasyim, S.Ip
2. Babai Suhaimi, SE
3. H. Tajudin Tabri 
4. Hj. Juanah Sarmili
5. Supriatni, S.Ag

DEMOKRAT 5 Kursi :
1. Ir. Edi Sitorus
2. Mochamad Taufik
3. Prananda Mulyoyunanda, S.Sos
4. Hj. Endah Winarti, SH 
5. Dra. Hj. Siti Nurjanah

PPP 4 Kursi :
1. Hj. Sri Kustiani, SE
2. Hj. Qonita Luthfiyah, SE, MM
3. Ma'mun Abdullah, ST
4. Mazhab Hm

HANURA 2 Kursi :
1. Bernhard, SH
2. Nurjaman

PKB 1 Kursi :
1. Drs. Slamet Riyadi HS

NASDEM 1 Kursi :
1. Sasmita

Ahmad Illyn Nasution LAPORKAN Bernhard ke Panwaslu


"Surat Terbuka Terkait Kecurangan Pileg 2014 di Depok"

CEC : Terkait adanya penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif (pileg) 2014 yang diduga dilakukan oleh PPS Cilangkap dan PPS Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Drs. Ahmad Illyn Nasution 'MELAPORKAN' Bernhard SH ke Panwaslu Kota Depok.

Depok, 01 Mei 2014
Nomor : ISTIMEWA
Lampiran : 1 (satu) Berkas

Kepada Yth.
Ketua PANWASLU Kota Depok
Bapak Sutarno
Di –
T E M P A T

Perihal :
LAPORAN PENGADUAN ADANYA PENGGELEMBUNGAN SUARA PADA PILEG 2014 YANG DIDUGA DILAKUKAN OLEH PPS CILANGKAP DAN PPS JATIJAJAR KECAMATAN TAPOS, DEPOK.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan Hormat,

Bersama ini, saya:
Nama : Drs. Ahmad Illyn Nasution
Tempat/Tanggal Lahir : Tapanuli Selatan, 30 Juni 1969
Alamat : Kp. Babakan RT. 003/002 Kelurahan 
Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok
Nomor KTP : 327610306690002

Bertindak selaku Warga Negara Indonesia dan juga Calon Wakil Rakyat (Cawara) dari PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) Daerah Pemilihan (Dapil) Cilodong-Tapos Kota Depok Nomor Urut 1;

Menyampaikan LAPORAN PENGADUAN kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kota Depok dengan melampirkan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana Pelanggaran dan Kejahatan Pemilu yang diduga dilakukan oleh PPS Cilangkap dan PPS Jatijajar Kecamatan Tapos yang menguntungkan salah satu cawara PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) Daerah Pemilihan (Dapil) Cilodong-Tapos Nomor Urut 7 bernama BERNHARD, SH berupa tidak singkronnya data Penghitungan Suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Model C1) dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh Panitia Pemungutan Suara (Model D) dan juga Sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS (Data D1) dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD kota Depok Tahun 2014;

Bahwa tindak pidana Pelanggaran dan Kejahatan Pemilu yang kami maksudkan adalah “hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (Model D) dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (D1) yang mana tidak sesuai atau tidak singkron lagi dengan data Penghitungan Suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Model C1) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kelurahan Cilangkap dan Jatijajar Kecamatan Tapos, diantaranya:

1. Bahwa terdapat minimal 36 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 92 TPS di Kelurahan Cilangkap yang Data Penghitungan Suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Model C1) TIDAK SINGKRON dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara (Model D) dan juga Sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS (Data D1) oleh Panitia Pemungutan Suara;
2. Bahwa kami meyakini minimal terdapat 117 Suara cawara PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) Daerah Pemilihan (Dapil) Cilodong-Tapos Nomor Urut 7 bernama BERNHARD, SH dengan modus memindahkan raihan suara Partai dan beberapa suara Cawara lainnya (termasuk raihan suara kami) yang digunakan untuk MENAMBAH raihan suara cawara Nomor Urut 7 dimaksud yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Cilangkap (Data model C1 dan D1 terlampir);
3. Bahwa selain di Kelurahan Cilangkap, kami juga menduga terjadi modus yang sama di Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos. Bahwa dari total 74 TPS di Kelurahan dimaksud, minimal terdapat 4 TPS (TPS 14, 30, 35, dan 39) yang kami duga dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Jatijajar untuk keuntungan cawara PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) Daerah Pemilihan (Dapil) Cilodong-Tapos Nomor Urut 7 bernama BERNHARD, SH (Data model C1 dan D1 terlampir);

Bahwa sesuai Amanat Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, maka tindakan para Pelaku diatas dapat dikatagorikan merupakan tindak pidana Pelanggaran dan Kejahatan Pemilu yang dapat dikenakan sanksi Pidana Penjara/Kurungan seperti yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH khususnya pada Pasal 287 dan Pasal 309 yang berbunyi:

Pasal 287
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 309
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Bahwa dengan adanya laporan ini, kami berharap Panwaslu Kota Depok dan Sentra GAKKUMDU Kota Depok untuk segera melakukan proses pemeriksaan dan Penyidikan terhadap pihak-pihak terkait serta secepatnya memgeluarkan hasil rekomendasi yang tegas dan keras agar para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana Pelanggaran dan Kejahatan Pemilu pada Pileg 2014 ini segera ditindak oleh Penegak Hukum (Kepolisian/Kejaksaan) atas segala perbuatan tercela dan melawan peraturan Perundang-Undangan tersebut;

Demikian Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Hormat Kami,
PELAPOR

(ditanda tangani diatas materai secukupnya)

Drs. Ahmad Illyn Nasution

Tembusan disampaikan Kepada :
1. Yth. Ketua KPU Kota Depok;
2. Yth. Kapolres Kota Depok;
3. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok;
4. Yth. Rekan-Rekan Media Cetak dan Elektronik Kota Depok;
5. P e r t i n g g a l;

Panwaslu Depok Laporkan Dugaan Pidana Pemilu.

CEC : Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Depok melaporkan indikasi pidana dalam pemilu legislatif yang berlangsung 9 April lalu ke Kepolisian Resor Kota Depok.
"Kami melaporkan dugaan pidana pemilu," kata Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno yang didampingi empat anggota Panwaslu di kantor Polres Kota Depok sejak Jumat, 2 Mei 2014.
Meski menyatakan melaporkan dugaan tindak pidana pemilu, Sutarno menolak membeberkan apa saja indikasi pidana yang disampaikan ke polisi. "Ini belum clear masalahnya," katanya.
Sutarno berjanji akan memberikan keterangan setelah semua laporan itu tuntas. Termasuk apa saja temuan yang melanggar hukum dalam pemilihan legislatif itu. Lima anggota Panwaslu Kota Depok itu masuk ke kantor polisi dengan membawa tas plastik tebal berisi dokumen. (*)
Sumber : Tempo.co