CEC DEPOK : TARDIP PANGGABEAN > Kejari Depok hendaknya jangan berbohong thdp publik, sebab yg pertama-tama diperiksa terkait dgn dugaan mark-up pembesan lahan dua (2) Kantor Kecamatan adalah Kec. Cinere dan Kec. Bojongsari. Sebab dlm pembebasan kedua kantor kecamatan itu ditemukan banyak masalah termasuk masalah adanya dugaan mark-up harga, dimana harga yg dibayarkan kepada masyarakat yakni pemilik tanah tersebut di wilayah Bojong sari adalah sebesar Rp.350 ribu/meter. Namun Panitia Pembebasan lahan membuat laporan dalam SPP dan SP2D adalah sebesar Rp.800 ribu/meter. Berarti ada dugaan mark-up sebesar Rp.450/meter
Demikian pula di Kecamatan Cinere dalam pembebasan lahan untuk Kantor Kecamatan juga dilakukan mark-up, yakni dibayarkan kepada masyarakat kurang lebih Rp.600 ribu/meter, namun yg dibuatkan dlm SPH dan SP2D adalah sebesar Rp.1,2 juta /meter. Maka kedua kecamatan tersebut dananya dianggarkan adalah sebesar Rp.13 Miliar. Atas adanya laporan masyarakat thdp Kejari Depok pada tahun 2011 yg lalu, maka diperiksalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Kabag Umum saat itu adalah HARRY PRIHANTO, yg saat ini menjabat sebagai Kepala BKD Kota Depok.
Entah kenapa dalam perjalanan pemeriksaan, ditengah jalan dihentikan alias di SP3 kan. Buntutnya terendus, bahwa Kepala Kejari Depok ZULKIPLI SIREGAR bertemu dengan Sekretaris Daerah Kota Depok, ETY SURYAHATI di Perimaan Kejaksaan Negeri Depok di Kalimulya dekat UPTD KIR Kota Depok sekitar sore hari beberapa waktu lalu. Setelah adanya pertemuan itu kasus itu tidak pernah lagi diperiksa. Justru yg sangat getol pihak Kejari memeriksa kasus Camat Gate 3 Kantor Kecamatan yaitu Kec. Tapos, Cipayung dan Cilodong. Namun pembebasan kedua kantor kecamatan Bojongsari dan Cinere, sampai saat ini dengan sengaja dipetieskan oleh Kejari Depok, padahal pihak kejari Depok sudah memiliki foto copy SP2D pembayaran tanah tersebut sebagai barang bukti pencairan uang di Bendahara Pemkot Depok...