CEC DEPOK : Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menetapkan RENDRA FRISTOTO sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan tiga gedung kecamatan senilai Rp 6,741 miliar. Sebelumnya, Kejari Depok dalam kasus korupsi pengadaan tiga gedung kecamatan tersebut telah memeriksa 20 orang saksi. Mengenai kerugian negara, pihak Kejari Depok masih menunggu hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP). Atas perbuatan korupsi tersebut, tersangka yang barui ditetapkan dijerat dengan UU Tentang Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memanggil tujuh pejabat kota Depok dan tiga angota tim pengadaan tanah. Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk kantor tiga kecamatan yang merugikan negara sekitar Rp 6,741 miliar. Pejabat yang dipanggil adalah RF mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok, MN selaku Sekretaris Distarkim dan kuasa pengguna anggaran, DK Kepala Bidang tata Bangunan dan Pemukiman Distarkim yang juga ketua tim pengadaan tanah. Selanjutnya, YL Kepala Sub Bagian Umum dan Perencanaan Evaluasi Pelaporan Distarkim sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan, WH Kepala Sub Bagian Perlengkapan Umum Sekretariat Kota Depok, MF Kepala Seksi Tata Bangunan Distarkim, dan AP Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengolahan Teknis Air Bersih Distarkim. Tiga lainnya adalah DA Staf Dinas Kesehatan Kota Depok, AL Staf Distarkim Koata Depok, dan YH Staf Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok. Ketiganya merupakan tim pembebasan tanah. (dbs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar