CEC :Terkait dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2014 di Kota Depok, berbagai kalangan dan elemen masyarakat memperbincangkan proses penerimaan yang "DIDUGA" menyimpang dari prosedur dan peraturan Standard Pendidikan Nasional yang berlaku, khususnya di Kota "PENDIDIKAN" Depok.
Berdasarkan "KEBIJAKAN", para peserta didik baru terdiri dari dua kelompok. Pertama, peserta didik baru (siswa) dari kelompok keluarga yang tidak mampu secara finansial (miskin) tapi berprestasi. Kedua, peserta didik baru (siswa) dari kelompok keluarga yang mampu (kaya) tapi kurang berprestasi. Kelompok kedua ini populer disebut "siswa titipan". Artinya, siswa yang kurang berprestasi ini dibawa oleh 'oknum' yang mengaku 'dekat' dengan Panitia PPDB di sekolah dan Pejabat yang berkompeten di Dinas Pendidikan Kota Depok. Sebagai imbalan, orang tua siswa titipan tersebut bersedia dan rela memberikan sejumlah uang jika anaknya diterima di sekolah yang dituju.
Ketika dikonfirmasi baru-baru ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Ir. Herry Pansila, kepada CEC mengatakan : "Dinas Pendidikan Turut Mencerdaskan Bangsa. Maka, walaupun Standard Pendidikan Nasional telah mengamanatkan bahwa semua sekolah Negeri dalam proses belajar-mengajar harus dilakukan pagi hari, pihaknya berani "melanggar" dengan mengadakan kelas siang/petang. Hal ini dilakukan karena kapasitas bangku SMP/SLTP Negeri (30 SMP/SLTP-red) di Kota Depok tidak sebanding dengan jumlah lulusan SD Negeri (330 SD-red) yang ada di Kota Depok", ujar mantan Kepala Dinas Kominfo Kota Depok ini.
KETIKA TIKUS MAU BERLAGAK JADI KUCING !?.
Menyikapi adanya dugaan penyimpangan dalam proses PPDB di Kota Depok tahun ajaran 2014 ini, ada sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan lantang berteriak "Akan saya Laporkan ke Tipikor Mabes Polri dan Ombudsman", teriaknya sembari pamer Buku Anti Korupsi.
Padahal, jika memang benar-benar terjadi (fakta) dan terbukti (ada dua alat bukti) bahwa memang ada penyimpangan atau perbuatan tindak pidana korupsi, maka siapapun selaku warga masyarakat biasa seorang perorang dapat MELAPORKAN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kepada para penegak hukum lainnya. Jadi, bukan hanya LSM tertentu atau harus suatu elemen masyarakat saja yang dapat melaporkan penyimpangan alias perbuatan tindak pidana korupsi tersebut. (cy).
IBARAT PEPATAH :
"KETIKA TIKUS MAU BERLAGAK JADI KUCING !?"