Sabtu, 03 November 2012

JABATAN DR. IR. H. NUR MAHMUDI ISMA'IL, MSc, SEBAGAI WALIKOTA DEPOK TERNYATA MERUPAKAN JABATAN HARAM. IA BERSAMA KELUARGA DAN ANAK BESERTA ISTRINYA DINILAI TELAH MAKAN GAJI HARAM SELAMA DUA TAHUN. SELAIN ITU, JABATAN NYA JUGA CACAT HUKUM, CACAT MORAL DAN CACAT MENTAL..


CEC,com : Jabatan Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Isma'il, MSc, sebagai Walikota Depok, ternyata merupakan "JABATAN HARAM". Ia bersama kel
uarga dan anak beserta istri nya dinilai telah makan gaji haram selama dua tahun. Selain itu, ia dinilai sebagai Walikota Haram, karena ia tidak memiliki Legitimasi Hukum sebagai Walikota Depok. Ia merupakan Walikota Depok yang tidak syah karena proses pemilihannya cacat hukum. Sebagai Walikota Haram, ia dianggap makan GAJI HARAM. 
Pengasuh Pondok Pesantren AlKarimiyah Depok, KH Damanhuri mengatakan: "Nurmahmudi merupakan sosok yang buas terhadap kekuasaan. Termasuk wakilnya (Idris Abdul Shomad-red) yang katanya kiai, maka kami patut pertanyakan kekiaian nya. Sudahlah, lepas jabatan itu, apalagi hukum sudah berbicara secara jelas. Selain itu, dirinya juga mengkhawatirkan segala pembangunan yang dilakukan di atas ketidakberesan, maka hasilnyapun akan berantakan. Janganlah agama dijadikan bemper untuk mendapatkan sesuatu”, ujarnya.
“Bayangkan, masih kata KH. Damanhuri; Ia (Nur Mahmudi, red.) merupakan seorang ustadz yang mengerti hukum agama. Namun percayalah, selagi ia mengetahui dan mengakui jika kisruh pilkada ini memang benar ada kesalahan, maka gaji yang ia makanpun adalah gaji haram,” ujar Damanhuri kepada Jurnal Depok, Jumat (5/10).
Tidak hanya itu, kata KH Damanhuri melanjutkan, "Uang yang dihasilkan dari beberapa proyek pembangunan juga termasuk uang haram. Apakah ia tidak berpikir bahwa uang yang dihasilkan darinya, darahnya akan mengalir juga kepada keluarga, anak, dan istrinya"? ujar KH Damanhuri. 

CACAT HUKUM, CACAT MORAL DAN CACAT MENTAL..
Sementara, Yuyun Wirasaputra, mengatakan dalam pertemuan dengan FKR-Depok : "Sekarang MA sudah memutuskan batal SK KPU Depok No. : 18/Kpts/R/KPU-kota-011.329181/2010 DAN PENETAPANPASANGAN CALON DAN NOMOR URUT CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DALAM PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DEPOK TAHUN, artinya tahapan selanjutnya juga batal demi hukum, sampai Walikota sekarang pun batal...". Kalau walikota batal demi hukum dan cacat hukum maka selama 2 tahun ini semua produk keputusannya tidak sah, termasuk penggunaan anggaran APBD Depok yang nilainya mencapai 1,3 trilyun, kalau 2 tahun yaa.. 2.6 trilyun dana APBD yang dipakai dan tidak sah.."ungkap Yuyun Wirasaputra.
"Apalagi ada keputusan walikota tentang kenaikan jabatan PNS di Pemda, keputusan kenaikan jabatan itu tidak sah, sedangkan naik jabatan naik pula tunjangan PNS nya.. artinya tidak cuma APBD dirugikan tapi APBN untuk tunjangan PNS jadi tidak sah.. kan tunjangan jabatan memakai APBN.." ujar Yuyun. 
Semua harus ada kejelasan hukum, Depok ini pintar-pintar orangnya, harus ada yang mempersoalkan ini sampai ke Jakarta" tandas mantan Wakil Walikota Depok ini.


By : FKR Depok. Poltak Hutagaol. (cy)

Kamis, 01 November 2012

JABATAN DR. IR. H. NUR MAHMUDI ISMA'IL, MSc, SEBAGAI WALIKOTA DEPOK TERNYATA MERUPAKAN JABATAN HARAM. IA BERSAMA KELUARGA DAN ANAK BESERTA ISTRINYA DINILAI TELAH MAKAN GAJI HARAM SELAMA DUA TAHUN. "SELAIN ITU, JUGA CACAT HUKUM, CACAT MORAL DAN CACAT MENTAL..!!??"


CEC,com : Jabatan Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Isma'il, MSc, sebagai Walikota Depok, ternyata merupakan "JABATAN HARAM". Ia bersama keluarga dan anak beserta istri nya dinilai telah makan gaji haram selama dua tahun. Selain itu, ia dinilai sebagai Walikota Haram, karena ia tidak memiliki Legitimasi Hukum sebagai Walikota Depok. Ia merupakan Walikota Depok yang tidak syah karena proses pemilihannya cacat hukum. Sebagai Walikota Haram, ia dianggap makan GAJI HARAM. 
Pengasuh Pondok Pesantren AlKarimiyah Depok, KH Damanhuri mengatakan: "Nurmahmudi merupakan sosok yang buas terhadap kekuasaan. Termasuk wakilnya (Idris Abdul Shomad-red) yang katanya kiai, maka kami patut pertanyakan kekiaian nya. Sudahlah, lepas jabatan itu, apalagi hukum sudah berbicara secara jelas. Selain itu, dirinya juga mengkhawatirkan segala pembangunan yang dilakukan di atas ketidakberesan, maka hasilnyapun akan berantakan. Janganlah agama dijadikan bemper untuk mendapatkan sesuatu”, ujarnya.
“Bayangkan, masih kata KH. Damanhuri; Ia (Nur Mahmudi, red.) merupakan seorang ustadz yang mengerti hukum agama. Namun percayalah, selagi ia mengetahui dan mengakui jika kisruh pilkada ini memang benar ada kesalahan, maka gaji yang ia makanpun adalah gaji haram,” ujar Damanhuri kepada Jurnal Depok, Jumat (5/10).
Tidak hanya itu, kata KH Damanhuri melanjutkan, "Uang yang dihasilkan dari beberapa proyek pembangunan juga termasuk uang haram. Apakah ia tidak berpikir bahwa uang yang dihasilkan darinya, darahnya akan mengalir juga kepada keluarga, anak, dan istrinya"? ujar KH Damanhuri. 

CACAT HUKUM, CACAT MORAL DAN CACAT MENTAL..!?
Sementara, Yuyun Wirasaputra, mengatakan dalam pertemuan dengan FKR-Depok : "Sekarang MA sudah memutuskan batal SK KPU Depok No. : 18/Kpts/R/KPU-kota-011.329181/2010 DAN PENETAPANPASANGAN CALON DAN NOMOR URUT CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DALAM PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DEPOK TAHUN, artinya tahapan selanjutnya juga batal demi hukum, sampai Walikota sekarang pun batal..."
Kalau walikota batal demi hukum dan cacat hukum maka selama 2 tahun ini semua produk keputusannya tidak sah, termasuk penggunaan anggaran APBD Depok yang nilainya mencapai 1,3 trilyun, kalau 2 tahun yaa.. 2.6 trilyun dana APBD yang dipakai dan tidak sah.."ungkap pak Yuyyun..
"Apalagi ada keputusan walikota tentang kenaikan jabatan PNS di Pemda, keputusan kenaikan jabatan itu tidak sah, sedangkan naik jabatan naik pula tunjangan PNS nya.. artinya tidak cuma APBD dirugikan tapi APBN untuk tunjangan PNS jadi tidak sah.. kan tunjangan jabatan memakai APBN.." ujar Yuyun. semua harus ada kejelasan hukum, Depok ini pintar-pintar orangnya, harus ada yang mempersoalkan ini sampai ke Jakarta" tandasnya


By : FKR Depok. Poltak Hutagaol. (cy)

Rabu, 31 Oktober 2012

OKNUM ANGGOTA DPRD DAN JAKSA JADI CALO PROYEK DI KOTA DEPOK..!!??


CEC.com : Menurut Wakil Ketua LSM HANURA, Tardip Panggabean, Kontraktor Kota Depok Ekonomi Lemah Semakin Resah Akibat Oknum Anggota DPRD Kota Depok Memonopoli Paket Penunjukan Langsung (PL) pada Dinas Pendidikan Kota Depok. Dikatakannya; "Kalangan kontraktor Kota Depok khususnya pihak Ekonomi Lemah saat ini sedang resah dan sikapnya hampir putus asa, sebabnya mereka itu mendengarkan informasi di Kantor Dinas Pendidkan Kota Depok bahwa beberapa oknum anggota DPRD Kota Depok khususnya dari pihak Komisi C, Komisi D dan anggota Dewan dari Badan Anggaran DPRD Kota Depok diduga mereka itu memonopoli paket proyek Penunjukan Langsung (PL) yang nilainya dibawah Rp. 100.000.000, (Seratus Juta Rupiah).
Berdasarkan informasi yang beredar dikalangan kontraktor Kota Depok, bahwa anggota Dewan diduga ada upaya memonopoli paket-paket proyek PL di Dinas Pendidkan (Diknas) Kota Depok tersebut yaitu mereka klaim atau mereka tuntut punya jatah minimal 5 paket proyek harus menjadi jatah setiap anggota dewan.
Akibat ketamaka
n dan keserakahan daripada oknum-oknum anggota Dewan itu, maka kalangan kontraktor ekonomi lemah melakukan perlawanan atas sikap daripada anggota dewan tersebut. Kontraktor mengatakan coba kita lihat perilaku dari oknum anggota dewan itu, apakah tindakan mereka itu disadari atau tidak, sebab sebagai anggota dewan mereka itu sudah digaji oleh Negara, LALU APA LAGI NANTINYA YANG MAU KITA KERJAKAN SEBAGAI PENGUSAHA KECIL ?. Sebab mereka itu telah merampok pekerjaan kita. Kepala Dinas Pendidkan Kota Depok, Nurdin, kayaknya tidak berdaya untuk menolak permintaan daripada anggota dewan tersebut.


Selanjutnya pihak kontraktor merasa serba salah, kalaupun mereka mengadukan hal itu kepada unsur penegak hukum, seperti jaksa di Kejari Depok, hal itu percuma saja. Sebab oknum-oknum di pihak Kejari Kota Depok juga diduga sudah ikut terkontaminasi terkait permainan dari para pejabat-pejabat Kota Depok dalam hal KKN. Sebab katanya, diduga pihak oknum jaksa di Kejari Depok juga mendapatkan paket proyek PL baik itu dari Dinas Pendidikan maupun dari pihak SKPD Pemkot Depok yang lainnya. Lalu siapa lagi yang bisa dipercayai oleh warga masyarakat ?. Sebab Kalau penguasa dengan pihak penegak hukum dan pihak DPRD Kota Depok sudah berkolusi, maka terjadilah kezoliman di Kota Depok ini, ujar kalangan kontraktor Depok. (tardip/cy)

Senin, 29 Oktober 2012

JABATAN DR. IR. H. NUR MAHMUDI ISMA'IL, MSc, SEBAGAI WALIKOTA DEPOK TERNYATA MERUPAKAN JABATAN HARAM. IA BERSAMA KELUARGA DAN ANAK BESERTA ISTRINYA DINILAI TELAH MAKAN GAJI HARAM SELAMA DUA TAHUN.


CEC.com : Jabatan Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Isma'il, MSc, sebagai Walikota Depok, ternyata merupakan "JABATAN HARAM". Ia bersama keluarga dan anak beserta istri nya dinilai telah makan gaji haram selama dua tahun. Selain itu, ia dinilai sebagai Walikota Haram, karena ia tidak memiliki Legitimasi Hukum sebagai Walikota Depok. Ia merupakan Walikota Depok yang tidak syah karena proses pemilihannya cacat hukum. Sebagai Walikota Haram, ia dianggap makan GAJI HARAM. 

Pengasuh Pondok Pesantren AlKarimiyah Depok, KH Damanhuri mengatakan: "Nurmahmudi merupakan sosok yang buas terhadap kekuasaan. Termasuk w
akilnya (Idris Abdul Shomad-red) yang katanya kiai, maka kami patut pertanyakan kekiaian nya. Sudahlah, lepas jabatan itu, apalagi hukum sudah berbicara secara jelas. Selain itu, dirinya juga mengkhawatirkan segala pembangunan yang dilakukan di atas ketidakberesan, maka hasilnyapun akan berantakan. Janganlah agama dijadikan bemper untuk mendapatkan sesuatu”, ujarnya.

“Bayangkan, masih kata KH. Damanhuri; Ia (Nur Mahmudi, red.) merupakan seorang ustadz yang mengerti hukum agama. Namun percayalah, selagi ia mengetahui dan mengakui jika kisruh pilkada ini memang benar ada kesalahan, maka gaji yang ia makanpun adalah gaji haram,” ujar Damanhuri kepada Jurnal Depok, Jumat (5/10).


Tidak hanya itu, kata KH Damanhuri melanjutkan, "Uang yang dihasilkan dari beberapa proyek pembangunan juga termasuk uang haram. Apakah ia tidak berpikir bahwa uang yang dihasilkan darinya, darahnya akan mengalir juga kepada keluarga, anak, dan istrinya"? ujar KH Damanhuri. (cy)

BENARKAH DR. IR. H. NUR MAHMUDI ISMA'IL, MSc, MERUPAKAN WALIKOTA 'HARAM'.


CEC online : Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Isma'il, MSc, merupakan Walikota 'HARAM'. Ia dinilai sebagai Walikota Haram, karena ia tidak memiliki Legitimasi Hukum sebagai Walikota Depok. Ia merupakan Walikota Depok yang tidak syah karena proses pemilihannya cacat hukum. Sebagai Walikota Haram, ia dianggap makan GAJI HARAM. 
Pengasuh Pondok Pesantren AlKarimiyah Depok, KH Damanhuri mengatakan: "Nurmahmudi merupakan sosok yang buas terhadap kekuasaan. Termasuk wakilnya (Idris Abdul Shomad-red) yang katanya kiai, maka kami patut pertanyakan kekiaian nya. Sudahlah, lepas jabatan itu, apalagi hukum sudah berbicara secara jelas. Selain itu, dirinya juga mengkhawatirkan segala pembangunan yang dilakukan di atas ketidakberesan, maka hasilnyapun akan berantakan. Janganlah agama dijadikan bemper untuk mendapatkan sesuatu”, ujarnya.
“Bayangkan, masih kata KH. Damanhuri; Ia (Nur Mahmudi, red.) merupakan seorang ustadz yang mengerti hukum agama. Namun percayalah, selagi ia mengetahui dan mengakui jika kisruh pilkada ini memang benar ada kesalahan, maka gaji yang ia makanpun adalah gaji haram,” ujar Damanhuri kepada Jurnal Depok, Jumat (5/10).

Tidak hanya itu, kata KH Damanhuri melanjutkan, "Uang yang dihasilkan dari beberapa proyek pembangunan juga termasuk uang haram. Apakah ia tidak berpikir bahwa uang yang dihasilkan darinya, darahnya akan mengalir juga kepada keluarga, anak, dan istrinya..?” ujar KH Damanhuri. (cy)

Minggu, 28 Oktober 2012

MASIH LAYAK KAH MEREKA DIPILIH LAGI TAHUN 2014..!?


CEC online : JIKA PARA ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK MASA BHAKTI TAHUN 2009-2014 YANG BERJUMLAH 50 ORANG TERSEBUT, "MENCALONKAN" DIRI LAGI DALAM PEMILU LEGISLATIF PADA TAHUN 2014 MENDATANG, "APAKAH MASIH ADA WARGA KOTA DEPOK YANG MEMILIH MEREKA LAGI"....!!?? 
Berdasarkan Berita Acara No. 13/BA/KPU-D/V/2009 tertanggal 16 Mei 2009, KPUD Kota Depok akhirnya menetapkan 50 (lima puluh) orang Calon Anggota DPRD Kota Depok masa bhakti tahun 2009 - 2014. Dari 50 kursi DPRD Kota Depok tersebut. 

Partai Demokrat berhasil menduduki peringkat tertinggi dengan memperoleh 15 (lima belas) kursi. 

Para calon anggota DPRD Kota Depok dari Partai Demokrat tersebut antara lain ; Siti Zubaidah S.Pd, Drs. Rintis Yanto, Jeanne Noveline, Edi Sitorus ST, Mochamad Taufik, Drs. Karno Msi, Agung Witjaksono SH MM, Endah Winarti SH, Hj. Susilawati, Dra. Siti Nurjanah, Robby Aswan, Septer Edward Sihol, Ayi Nurhayati, Fahmi Sobri, Sutop
o. 
Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera hanya menduduki peringkat kedua dengan memperoleh 11 (sebelas) kursi antara lain ; T. Farida Rachmayanti SE Msi, Dr. Prihandoko MIT, Sri Rahayu Purwitaningsih, Drs. H. Muhammad Said H.Hum, Qurtifa Wijaya S.Ag, Andyarini K Wungu Spd, M.Supariyono AMd, Abdul Ghofar SE, H.Aceng Toha AQ Lc, Nurkomariyah Spd, Muttaqin. 
Partai Golongan Karya menduduki peringkat ketiga dengan memperoleh 7 (tujuh) kursi antara lain ; H.Naming D.Bothin S.Sos, H.Nurhasyim, Hj. Juanah Sarmili, Babai Suhaimi SE, Ernawati, Ervan Teladan, H. Ardja Djunaedi. 
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memperoleh 5 (lima) kursi antara lain ; Siswanto, Rachmin Siahaan, Otto Simon Leander, Mad Arif, HM. Soetadi Dipowongso SH. 
Partai Amanat Nasional memperoleh 5 (lima) kursi antara lain ; Nurhasan, Lilis Latifah, Hj. Enthy Sukarti, H. Muhammad S.Ag, Acep Saepudin/PAW. 
Partai Gerakan Indonesia Raya memperoleh 3 (tiga) kursi antara lain ; Yeti Wulandari SH, Femmy Merry Christina, Mohamad SE. 
Partai Persatuan Pembangunan memperoleh 2 (dua) kursi antara lain ; Isdiyanti, Mazhab HM. 
Partai Damai Sejahtera memperoleh 1 (satu) kursi yakni ; Todung P Lumban Toruan/Joice Lalamentik. 
Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 1 (satu) kursi yakni ; Slamet Riyadi HS.  (cy)