CEC.com : Jabatan Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Isma'il, MSc, sebagai Walikota Depok, ternyata merupakan "JABATAN HARAM". Ia bersama keluarga dan anak beserta istri nya dinilai telah makan gaji haram selama dua tahun. Selain itu, ia dinilai sebagai Walikota Haram, karena ia tidak memiliki Legitimasi Hukum sebagai Walikota Depok. Ia merupakan Walikota Depok yang tidak syah karena proses pemilihannya cacat hukum. Sebagai Walikota Haram, ia dianggap makan GAJI HARAM.
Pengasuh Pondok Pesantren AlKarimiyah Depok, KH Damanhuri mengatakan: "Nurmahmudi merupakan sosok yang buas terhadap kekuasaan. Termasuk w
akilnya (Idris Abdul Shomad-red) yang katanya kiai, maka kami patut pertanyakan kekiaian nya. Sudahlah, lepas jabatan itu, apalagi hukum sudah berbicara secara jelas. Selain itu, dirinya juga mengkhawatirkan segala pembangunan yang dilakukan di atas ketidakberesan, maka hasilnyapun akan berantakan. Janganlah agama dijadikan bemper untuk mendapatkan sesuatu”, ujarnya.
“Bayangkan, masih kata KH. Damanhuri; Ia (Nur Mahmudi, red.) merupakan seorang ustadz yang mengerti hukum agama. Namun percayalah, selagi ia mengetahui dan mengakui jika kisruh pilkada ini memang benar ada kesalahan, maka gaji yang ia makanpun adalah gaji haram,” ujar Damanhuri kepada Jurnal Depok, Jumat (5/10).
Tidak hanya itu, kata KH Damanhuri melanjutkan, "Uang yang dihasilkan dari beberapa proyek pembangunan juga termasuk uang haram. Apakah ia tidak berpikir bahwa uang yang dihasilkan darinya, darahnya akan mengalir juga kepada keluarga, anak, dan istrinya"? ujar KH Damanhuri. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar