CEC, Depok.
Di musim lelang proyek Pemkot Depok dalam tahun anggaran 2011, calo-calo proyek de ngan berkedok LSM dan Wartawan, mulai gentayangan. Mereka menjanjikan kepada para kontraktor, bahwa mereka bisa mendapatkan proyek karena dekat dengan pejabat atau memegang kartu As pejabat dalam soal kasus. Seperti halnya yang terjadi di Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Seni dan Budaya. Oknum yang mengaku sebagai LSM dan oknum yang mengaku sebagai Wartawan menjanjikan kepada kontraktor untuk pengadaan kaos olahraga dengan imbalan sejumlah uang. Namun, setelah Down Payment (DP) dise rahkan oleh kontraktor kepada kedua oknum tersebut, ternyata proyek pengadaan kaos olahraga yang dijanjikan, tidak jelas. Menurut rumor yang berkembang, proyek penga daan kaos olahraga tersebut diberikan kepada kontraktor yang lain.
Sementara itu, Holidi dari Wartawan Warta Indonesia kepada CEC (27/5) mengatakan, "Kepada para pengusaha jasa konstruksi termasuk kontraktor di Kota Depok, agar berhati-hati untuk tidak mempercayai cara-cara oknum dalam mengelabui para kon traktor dengan janji manis untuk dapat proyek, supaya tidak tertipu", ujarnya.
Hal senada, dikatakan oleh Ir. Roni Ghufroni, Kabid. Jalan Raya dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan SDA, Pemkot Depok kepada CEC baru-baru ini. Dikatakannya, "Seharusnya kita itu professional. Kalau jadi LSM, jadilah selaku LSM yang professional. Sedangkan kalau jadi Wartawan, jadilah Wartawan yang professional", tegasnya. (Cy)
Jumat, 27 Mei 2011
KEBOHONGAN DALAM UU NO 40/2004 TENTANG SJSN & RUU BPJS
CEC, Depok.
Rakyat menolak kebohongan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)dan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Menurut Siaran Pers Koalisi Jaminan Sosial Pro-Rakyat yang berkantor di Jl. Johar Baru, Jakarta Pusat, Telp(62-21)4203944"; Para pendukung UU SJSN dan RUU BPJS mengira bahwa rakyat bisa di bohongi dan di bodohi. Mereka menipu dengan mengatakan bahwa Jaminan Sosial adalah sama dengan Asuransi Sosial. Mulut manis menjanjikan bahwa dalam Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat (3) dalam Undang-Undang ini, ditegaskan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional ini ditetapkan di jalankan dengan mekanisme Asuransi Sosial, yaitu suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran. Pernyataan diatas bertentangan dengan pertimbangan UU No 40/2004, SJSN yang di sebutkan memberikan jaminan sosial pada seluruh rakyat Indonesia seperti yang tercantum pada ayat (a) bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya. Ayat (b) bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi seluruh rakyat Indonesia. Jaminan sosial ini juga di cantumkan dalam Bab III tentang azas, tujuan dan penyelenggaraan, pasal 2 yang berbunyi Sistem Jaminan Sosial Nasional di selenggarakan berdasarkan azas kemanusiaan, azas manfaat dan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
ASURANSI SOSIAL ADALAH ASURANSI BISNIS.
Penambahan kata "sosial" dibelakang kata asuransi itu mencoba mengelabui, setidaknya menutupi bisnis asuransi. Sehingga sebetulnya sama saja antara asuransi bisnis dengan asuransi sosial. Para ahli telah terlibat menggunakan ilmu pengetahuannya untuk membohongi publik, demikian kutipan siaran pers nya. (Cy)
Rakyat menolak kebohongan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)dan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Menurut Siaran Pers Koalisi Jaminan Sosial Pro-Rakyat yang berkantor di Jl. Johar Baru, Jakarta Pusat, Telp(62-21)4203944"; Para pendukung UU SJSN dan RUU BPJS mengira bahwa rakyat bisa di bohongi dan di bodohi. Mereka menipu dengan mengatakan bahwa Jaminan Sosial adalah sama dengan Asuransi Sosial. Mulut manis menjanjikan bahwa dalam Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat (3) dalam Undang-Undang ini, ditegaskan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional ini ditetapkan di jalankan dengan mekanisme Asuransi Sosial, yaitu suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran. Pernyataan diatas bertentangan dengan pertimbangan UU No 40/2004, SJSN yang di sebutkan memberikan jaminan sosial pada seluruh rakyat Indonesia seperti yang tercantum pada ayat (a) bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya. Ayat (b) bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi seluruh rakyat Indonesia. Jaminan sosial ini juga di cantumkan dalam Bab III tentang azas, tujuan dan penyelenggaraan, pasal 2 yang berbunyi Sistem Jaminan Sosial Nasional di selenggarakan berdasarkan azas kemanusiaan, azas manfaat dan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
ASURANSI SOSIAL ADALAH ASURANSI BISNIS.
Penambahan kata "sosial" dibelakang kata asuransi itu mencoba mengelabui, setidaknya menutupi bisnis asuransi. Sehingga sebetulnya sama saja antara asuransi bisnis dengan asuransi sosial. Para ahli telah terlibat menggunakan ilmu pengetahuannya untuk membohongi publik, demikian kutipan siaran pers nya. (Cy)
Senin, 23 Mei 2011
NASIB 22 ORANG CPNS DEPOK TERKATUNG-KATUNG
CEC DEPOK : Akibat dari skenario yang dimainkan Walikota Depok, Noermahmoedi dan Pejabat Bagian Kepegawaian, nasib 22 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lulus ujian penerimaan CPNS tahun 2009, jadi terkatung-katung.
Menurut siaran pers Ketua LSM LP3I, Imam Kurtubi dan Koordinator KaPok Kota Depok, Kasno : "Berdasarkan SK Walikota Depok No. 800/5087/Kepeg tertanggal 11 November 2010 tentang penetapan hasil seleksi CPNS dan Pengumuman Nomor 800/325.12.01/Kepeg-2009, bahwa terdapat 534 orang yang dinyatakan lulus. Namun, dari 534 orang tersebut terdapat 22 orang yang terkatung-katung dan terlunta-lunta serta tidak jelas statusnya. Dari 22 orang CPNS tersebut terdiri dari 19 orang dari formasi guru dan 3 orang dari formasi tenaga teknis. Kemudian, dari 22 orang yang masih dipertanyakan kelulusannya pada tahun 2010 muncul 2 orang yang sama dengan SK Walikota Depok di tahun 2009 yaitu : (1).Nurdiana pada tahun 2009 lulus sebagai Guru SMU Bahasa Jepang, pada tahun 2010 lulus dengan formasi Guru SMK Bahasa Jepang. (2).Hapsari Indrawati pada tahun 2009 lulus sebagai DIII Pustakawan dan pada tahun 2010 lulus kembali sebagai SI Pustakawan". (Cy)
HERDI HERNAWAN MENGUNDURKAN DIRI DARI PNS
CEC, Depok.
Pada hakekatnya, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sangat didambakan oleh sebagian besar warga masyarakat. Mereka rela memberikan sejumlah uang kepada para oknum pejabat yang berkompeten dalam hal penerimaan, agar mereka dapat diterima menjadi PNS. Beberapa oknum pejabat, baik dari kalangan “eksekutif” atau Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten), maupun dari kalangan “legislatif” atau MPR / DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten, serta “yudikatif” atau Mahkamah Agung beserta jajarannya maupun Kejaksaan Agung beserta jajarannya, secara berjamaah memanfaatkan “fenomena” tersebut. Para oknum pejabat marak terlibat dalam masalah penerimaan PNS yang lazim disebut “Calo PNS”. Para oknum pejabat/calo tersebut menjanjikan kepada warga masyarakat yang ingin menjadi PNS. Jika mereka memberikan uang dalam jumlah yang sudah ditentukan oleh oknum pejabat/calo tersebut, maka warga masyarakat yang melamar untuk jadi PNS akan diatur agar lulus Ujian Penerimaan PNS dan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setahun kemudian akan diangkat menjadi PNS.
Adalah Hasrat, Kasi. Penegakan Perda pada Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) di Pemkot Depok. Hasrat selalu gembar-gembor kepada orang banyak bahwa dia bisa menjadikan se-seorang menjadi CPNS/PNS di Pemkot Depok. Seperti terhadap Herdi Hernawan, yang menjadi pelaksana pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Pariwisata, Seni & Budaya (Disporaparsenbud). “Saya yang paling berjasa menolong Herdi Hernawan sehingga dia berhasil menjadi PNS di Pemerintah Kota Depok”, katanya kepada orang-orang.
Secara terpisah, Herdi Hernawan kepada CEC (20/5) mengungkap, “Saya menjadi PNS seperti sekarang ini adalah karena jasa Lurah Depok Bapak Indra Winata. Pada awalnya, saya menjadi Tenaga Kontrak di Kelurahan Depok tersebut bersama dengan 4 (empat) orang rekan-rekan. Kemudian, Indra Winata selaku Lurah Depok mengusulkan/mengajukan kami berlima untuk menjadi CPNS. Pada tahun 1999, secara definitif saya diangkat menjadi PNS dan ditempatkan di Kantor Kelurahan Depok. Terakhir saya ditempatkan di Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Seni dan Budaya sebagai pelaksana”, ungkapnya.
Ketika mantan Lurah Depok Indra Winata dikonfirmasi (20/5), kepada CEC dia membenarkan apa yang dikatakan oleh Herdi Hernawan. “Apa yang dikatakan oleh Herdi Hernawan terebut adalah benar. Pada waktu saya menjabat sebagai Lurah Depok, Herdi Hernawan dan empat orang lainnya adalah Tenaga Kontrak yang menjadi Staf Kelurahan Depok. Karena mereka berlima telah memenuhi syarat secara “normatif” untuk diusulkan menjadi CPNS/PNS, maka saya mengajukan kepada Walikota Depok melalui Kepala Bagian Kepegawaian dan Sekretaris Daerah Kota Depok. Saya tidak mengerti kenapa orang yang bernama Hasrat selalu gembar-gembor kepada banyak orang bahwa dia yang paling berjasa menjadikan Herdi Hernawan menjadi PNS di Pemerintah Kota Depok. Emangnya si Hasrat itu siapa? Apakah dia benar-benar pejabat penting di Kota Depok ini? Dia itu sebenarnya bukan siapa-siapa”, ujar Indra Winata.
Selanjutnya, Herdi Hernawan menambahkan, “Dalam perjalanan sebagai PNS di Pemkot Depok, saya merasa terusik dengan gembar-gembor dari orang yang bernama Hasrat tersebut. Seolah-olah saya harus berhutang budi secara terus menerus seumur hidup kepadanya. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari PNS. Saya merasa keputusan pengunduran diri dari PNS tersebut lebih baik, demi masa depan saya. Surat Pengunduran Diri dari PNS kepada Walikota Depok melalui Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Seni dan Budaya sudah saya ajukan pada bulan April 2011 yang lalu. Namun hingga saat ini, belum mendapat jawaban dari pihak yang berkompeten”, ujar Herdi Hernawan menambahkan. Cy
Pada hakekatnya, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sangat didambakan oleh sebagian besar warga masyarakat. Mereka rela memberikan sejumlah uang kepada para oknum pejabat yang berkompeten dalam hal penerimaan, agar mereka dapat diterima menjadi PNS. Beberapa oknum pejabat, baik dari kalangan “eksekutif” atau Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten), maupun dari kalangan “legislatif” atau MPR / DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten, serta “yudikatif” atau Mahkamah Agung beserta jajarannya maupun Kejaksaan Agung beserta jajarannya, secara berjamaah memanfaatkan “fenomena” tersebut. Para oknum pejabat marak terlibat dalam masalah penerimaan PNS yang lazim disebut “Calo PNS”. Para oknum pejabat/calo tersebut menjanjikan kepada warga masyarakat yang ingin menjadi PNS. Jika mereka memberikan uang dalam jumlah yang sudah ditentukan oleh oknum pejabat/calo tersebut, maka warga masyarakat yang melamar untuk jadi PNS akan diatur agar lulus Ujian Penerimaan PNS dan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setahun kemudian akan diangkat menjadi PNS.
Adalah Hasrat, Kasi. Penegakan Perda pada Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) di Pemkot Depok. Hasrat selalu gembar-gembor kepada orang banyak bahwa dia bisa menjadikan se-seorang menjadi CPNS/PNS di Pemkot Depok. Seperti terhadap Herdi Hernawan, yang menjadi pelaksana pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Pariwisata, Seni & Budaya (Disporaparsenbud). “Saya yang paling berjasa menolong Herdi Hernawan sehingga dia berhasil menjadi PNS di Pemerintah Kota Depok”, katanya kepada orang-orang.
Secara terpisah, Herdi Hernawan kepada CEC (20/5) mengungkap, “Saya menjadi PNS seperti sekarang ini adalah karena jasa Lurah Depok Bapak Indra Winata. Pada awalnya, saya menjadi Tenaga Kontrak di Kelurahan Depok tersebut bersama dengan 4 (empat) orang rekan-rekan. Kemudian, Indra Winata selaku Lurah Depok mengusulkan/mengajukan kami berlima untuk menjadi CPNS. Pada tahun 1999, secara definitif saya diangkat menjadi PNS dan ditempatkan di Kantor Kelurahan Depok. Terakhir saya ditempatkan di Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Seni dan Budaya sebagai pelaksana”, ungkapnya.
Ketika mantan Lurah Depok Indra Winata dikonfirmasi (20/5), kepada CEC dia membenarkan apa yang dikatakan oleh Herdi Hernawan. “Apa yang dikatakan oleh Herdi Hernawan terebut adalah benar. Pada waktu saya menjabat sebagai Lurah Depok, Herdi Hernawan dan empat orang lainnya adalah Tenaga Kontrak yang menjadi Staf Kelurahan Depok. Karena mereka berlima telah memenuhi syarat secara “normatif” untuk diusulkan menjadi CPNS/PNS, maka saya mengajukan kepada Walikota Depok melalui Kepala Bagian Kepegawaian dan Sekretaris Daerah Kota Depok. Saya tidak mengerti kenapa orang yang bernama Hasrat selalu gembar-gembor kepada banyak orang bahwa dia yang paling berjasa menjadikan Herdi Hernawan menjadi PNS di Pemerintah Kota Depok. Emangnya si Hasrat itu siapa? Apakah dia benar-benar pejabat penting di Kota Depok ini? Dia itu sebenarnya bukan siapa-siapa”, ujar Indra Winata.
Selanjutnya, Herdi Hernawan menambahkan, “Dalam perjalanan sebagai PNS di Pemkot Depok, saya merasa terusik dengan gembar-gembor dari orang yang bernama Hasrat tersebut. Seolah-olah saya harus berhutang budi secara terus menerus seumur hidup kepadanya. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari PNS. Saya merasa keputusan pengunduran diri dari PNS tersebut lebih baik, demi masa depan saya. Surat Pengunduran Diri dari PNS kepada Walikota Depok melalui Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Seni dan Budaya sudah saya ajukan pada bulan April 2011 yang lalu. Namun hingga saat ini, belum mendapat jawaban dari pihak yang berkompeten”, ujar Herdi Hernawan menambahkan. Cy
Langganan:
Postingan (Atom)