CEC.com : SURAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK TENTANG PILKADA ULANG WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA DEPOK DAN PEMBERHENTIAN WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA DEPOK, NUR MAHMUDI ISMA'IL/IDRIS ABDUS SHOMAD
Nomor :139/KPU-Kota-011.329181/xl/2012
Lamp : 1(satu) lembar
Perihal : Tindak lanj
ut Surat DPRD No.170/707-DPRD
Yang Terhormat
Ketua DPRD Kota Depok
Di-DEPOK.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat saudara No.170/707-DPRD tentang tindak lanjut keputusan KPU Kota Depok dalam melaksanakan Amar putusan Mahkamah Agung No.14 K/TUN/2012 dengan ini kami tegaskan bahwa dengan dibatalkannya SK No. 18/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang penetapan dan pengesahan Nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota 2011-2016 serta urut-urutannya berpotensi batal demi hukum dan merubah prolehan suara pasangan calon dalam pemilu kepala Daerah Kota Depok 2010. Untuk itu KPU Kota Depok siap menindak lanjuti surat DPRD tentang tahapan pemilukada selanjutnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.perlu kami tegaskan supaya tahapan dapat dilanjutkan DPRD Kota Depok segera mengusulkan pemberhentian walikota dan wakil walikota Depok dan menunjuk pejabat sementara kepada Menteri Dalam Negeri. Selain itu DPRD Kota Depok menjalankan fungsinya menyediakan anggaran untuk pelaksanaan tahapan pemilukada selanjutnya (pilkada ulang-red)
Demikian surat ini disampaikan agar menjadi perhatian seluruh Anggota DPRD yang terhormat. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK
Ketua/ditandatangani
Raden Salamun Adiningrat. (cy)