Kamis, 19 Juli 2012

KECIL SUKA NGEM'PENG, BESAR SUKA NGEM'PLANG

CEC KARIKATURIAL : "Sewaktu saya masih kecil, saya suka ngem'peng sehingga saya menjadi seorang 'tugino' alias tu gigi nongol. Setelah saya besar dan menjadi 'walikota bodong' alias tidak syah/ilegal karena surat pelantikan saya cacat hukum, saya suka ngem'plang APBD. Soal lembaga Legislatif (DPRD) dan Yudikatif (kejaksaan), mereka lagi masuk angin, jadi gampang disogok dan disuap", ujarnya. (cy)

DIBALIK CARUT MARUTNYA PENERIMAAN SISWA BARU DI KOTA DEPOK

CEC DEPOK : Penerimaan siswa baru di Depok kembali rusuh ,pasalnya Walikota Depok Nurmahmudi Ismail mengeluarkan perwa (Perintah Walikota ) yang dinilai memberatkan para orang tua wali murid , jika anaknya ingin bersekolah harus memiliki jamkesda .
 
"Kalo saya pikir itu adalah gerakan dari PKS untuk meraih suara di Depok, karena kalo bukan anak sekolah sulit untuk masuk kedalam partai itu" tegas Iwan orang tua murid saat ditemui di Tapos (17/7) . Ia menghimbau agar para warga Depok untuk tidak terpancing dengan selebaran spanduk2 yang berada di sepanjang jalan ,karena sangat menyesatkan ."PKS mengambil keuntungan dalam penerimaan siswa baru, karena partai ini sudah ketauan belangnya , kalo anak sekolah masih polos dan lugu, itu sasaran mereka " kata Iwan .(AW/KFD/CY) 
Oleh: KORAN FESBUK DEPOK.

Senin, 16 Juli 2012

UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2008 & PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 16 TAHUN 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

12. Ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 107
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah,
pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat
lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan
berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai
30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh
pemenang pertama dan pemenang kedua.

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SERTA PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN

BAB VII
PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN
Bagian Kesatu
Penetapan Calon Terpilih dan Pengesahan Pengangkatan
Pasal 46
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua. (cy)

Yusril Izha Mahendra : "Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Pakai Undang - Undang Khusus".

CEC DEPOK : Jakarta - Perdebatan pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta antara satu putaran dan dua putaran didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga pemohon yang juga warga Jakarta menilai UU 29/2007 tentang Pemda DKI Jakarta melanggar konstitusi yaitu pasal syarat kemenangan pilgub putaran pertama harus memenuhi kuota suara 50 persen plus satu suara. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan pilgub di tempat lain yang diatur di UU Pemda. "UU 12/2008 itu perubahan atas UU 32/2004 tentang Pemda. UU tersebut adalah lex generalis," tulis mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam akun twitter @Yusrilihza_Mhd seperti dikutip detikcom, Minggu (15/7/2012).
Nah, khusus untuk Jakarta diberlakukan UU 29/2007 tentang Pemda DKI Jakarta. Sehingga menurut Yusril, yang diterapkan dalam pilgub DKI Jakarta adalah UU yang bersifat khusus itu. "UU 29/2007 tentang Pemda DKI itu lex spesialis. Jadi untuk DKI Jakarta yang digunakan yang lex spesialis itu. Sama seperti UU Otonomi Khusus Aceh dan Papua," kicau mantan Menteri Sekretaris Negara ini. Apalagi, perubahan UU Pemda hanya mengubah beberapa pasal saja sedangkan mayoritas pasal masih berlaku. "UU 12/2008 itu perubahan parsial terhadap UU 32/2004 tentang Pemda, tidak berarti dengan berlakunya UU tersebut, UU 29/2007 menjadi tidak berlaku," tegas Yusril.
Perdebatan mana yang berlaku dan mana yang tidak membuat perdebatan publik. Seorang pemilik akun twitter @party_first menanyakan ke Yusril mengapa tidak ditulis tegas dalam UU tersebut peraturan mana yang berlaku terhadap Pilgub Jakarta. "Itulah gunanya ilmu hukum," jawab Yusril pendek. 
Seperti diketahui, ketiga warga yang mengajukan gugatan tersebut yakni Abdul Havid, warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, M Huda, warga Rawamangun, Jakarta Timur dan Satrio Fauziadamardji, warga Cilandak Jakarta Selatan. Mereka menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2 putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45. Padahal menurut mereka putaran kedua itu hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyatakan apabila tidak tercapai 50 persen plus satu suara maka digelar pilgub putaran dua. (cy)

DEPOK HARUS PATUH HUKUM

CEC DEPOK : Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:14 K/TUN/2012 adalah sebuah 'Keputusan Tertinggi yang Berkekuatan Hukum Tetap dan Mengikat', dan merupakan perintah Mahkamah Agung RI kepada KPU Depok untuk mencabut dan membatalkan SK No: 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 tanggal 24 Agustus 2010 tentang pasangan Walikota dan Wakil Walikota Depok. Namun KPU Depok "membangkang dan tidak mematuhi hukum" sehingga mengabaikan putusan tersebut dan tetap melaksanakan pemilukada pada tanggal 16 Oktober 2010, sehingga pasangan Nurmahmudi dan Idris Abdul Shomad merupakan Walikota dan Wakil Walikota Depok yang tidak syah alias illegal karena cacat hukum.

Menyikapi Putusan MA itu, Ketua Fraksi PKS di DPRD Kota Depok, Muttaqien, mengatakan; "Pemilukada Depok sudah selesai, jadi tidak ada pemilukada ulang. Putusan MA itu adalah sia-sia dan mubazir sehingga tidak laku", ujarnya.

Sementara itu, Ketua Partai Hanura Kota Depok, Syamsul Marasabessy (12/7) mengatakan; "Supremasi Hukum harus ditegakkan, dan Kota Depok harus patuh terhadap hukum. KPU Depok dan Nurmahmudi/Idris Abdul Shomad harus tau dirilah dan mereka harus patuh terhadap putusan MA. Ternyata, Ketua Fraksi PKS, Mutaqqin hanya diam seribu bahasa karena kehabisaan kata kata. Muttaqien hanya diam seribu bahasa ga bisa bicara apa-apa". ujar Anak buah Jend Purn Wiranto ini di gedung DPRD. (cy)

PARTIKEL MISTERIUS BERNAMA NEUTRINOS

CEC DEPOK : VIVAnews - Setelah terungkap "partikel Tuhan" oleh Higgs, ilmuwan mulai mencari partikel lain yang bisa menjelaskan asal-muasal pembentukan semesta. Peneliti menggunakan teleskop terbesar di dunia sebagai detektor. Detektor raksasa ini dikubur dalam di Kutub Selatan. Mereka mencoba mengungkap partikel kecil misterius bernama neutrinos. Partikel ini diharapkan dapat menerangkan cara pembentukan semesta. Neutrinos diyakini menyimpan informasi kelahiran galaksi. Partikel ini juga bisa menjelaskan misteri lubang hitam (black hole). Ahli fisika, Jenni Adams dari Universitas Canterbury di Selandia Baru, adalah salah satu ilmuwan yang mengerjakan proyek detektor raksasa bernama IceCube ini. Ahli fisika ini menilai partikel neutrinos lahir saat peristiwa tumbukan kosmik. Seperti peristiwa hantaman galaksi atau lubang hitam. Peristiwa ini diyakini menjadi tonggak sejarah terbentuknya semesta. Butuh 10 tahun untuk membangun IceCube. Detektor raksasa ini masuk hingga 800 kaki di bawah es Antartika. Sebagai gambaran, satu kilometer kubik es ukurannya lebih besar dari gabungan gedung pencakar langit Empire State, Menara Chicago Sears, dan Pusat Finansial Dunia di Shanghai, China. IceCube merupakan jaringan detektor cahaya yang terkubur dalam es melalui pengeboran dengan air panas. Ketika neutrinos berinteraksi dengan es, mereka akan menghasilkan partikel bertenaga yang dapat menimbulkan cahaya. Ini bisa mendeteksi kehadiran neutrinos. "Jika supernova meledak di galaksi kita sekarang, kami dapat mendeteksi ratusan neutrinos dengan IceCube," ujar Adams pada Konferensi Internasional tentang Fisika Energi Tinggi di Melbourne, Australia seperti dilansir dari Daily News. (cy)