DEPOK HARUS PATUH HUKUM

 
CEC DEPOK : Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:14 K/TUN/2012 adalah 
sebuah 'Keputusan Tertinggi yang Berkekuatan Hukum Tetap dan Mengikat', 
dan merupakan perintah Mahkamah Agung RI kepada KPU Depok untuk mencabut
 dan membatalkan SK No: 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 tanggal 24 Agustus 2010 tentang pasangan Walikota dan Wakil Walikota Depok. Namun KPU Depok "membangkang
 dan tidak mematuhi hukum" sehingga mengabaikan putusan tersebut dan 
tetap melaksanakan pemilukada pada tanggal 16 Oktober 2010, sehingga 
pasangan Nurmahmudi dan Idris Abdul Shomad merupakan Walikota dan Wakil 
Walikota Depok yang tidak syah alias illegal karena cacat hukum.
 
 Menyikapi Putusan MA itu, Ketua Fraksi PKS di DPRD Kota Depok, 
Muttaqien, mengatakan; "Pemilukada Depok sudah selesai, jadi tidak ada 
pemilukada ulang. Putusan MA itu adalah sia-sia dan mubazir sehingga 
tidak laku", ujarnya.
 
 Sementara itu, Ketua Partai Hanura Kota 
Depok, Syamsul Marasabessy (12/7) mengatakan; "Supremasi Hukum harus 
ditegakkan, dan Kota Depok harus patuh terhadap hukum. KPU Depok dan 
Nurmahmudi/Idris Abdul Shomad harus tau dirilah dan mereka harus patuh 
terhadap putusan MA. Ternyata, Ketua Fraksi PKS, Mutaqqin hanya diam 
seribu bahasa karena kehabisaan kata kata. Muttaqien hanya diam seribu 
bahasa ga bisa bicara apa-apa". ujar Anak buah Jend Purn Wiranto ini di 
gedung DPRD. (cy)
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar