DEPOK HARUS PATUH HUKUM
CEC DEPOK : Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:14 K/TUN/2012 adalah
sebuah 'Keputusan Tertinggi yang Berkekuatan Hukum Tetap dan Mengikat',
dan merupakan perintah Mahkamah Agung RI kepada KPU Depok untuk mencabut
dan membatalkan SK No: 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 tanggal 24 Agustus 2010 tentang pasangan Walikota dan Wakil Walikota Depok. Namun KPU Depok "membangkang
dan tidak mematuhi hukum" sehingga mengabaikan putusan tersebut dan
tetap melaksanakan pemilukada pada tanggal 16 Oktober 2010, sehingga
pasangan Nurmahmudi dan Idris Abdul Shomad merupakan Walikota dan Wakil
Walikota Depok yang tidak syah alias illegal karena cacat hukum.
Menyikapi Putusan MA itu, Ketua Fraksi PKS di DPRD Kota Depok,
Muttaqien, mengatakan; "Pemilukada Depok sudah selesai, jadi tidak ada
pemilukada ulang. Putusan MA itu adalah sia-sia dan mubazir sehingga
tidak laku", ujarnya.
Sementara itu, Ketua Partai Hanura Kota
Depok, Syamsul Marasabessy (12/7) mengatakan; "Supremasi Hukum harus
ditegakkan, dan Kota Depok harus patuh terhadap hukum. KPU Depok dan
Nurmahmudi/Idris Abdul Shomad harus tau dirilah dan mereka harus patuh
terhadap putusan MA. Ternyata, Ketua Fraksi PKS, Mutaqqin hanya diam
seribu bahasa karena kehabisaan kata kata. Muttaqien hanya diam seribu
bahasa ga bisa bicara apa-apa". ujar Anak buah Jend Purn Wiranto ini di
gedung DPRD. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar