 CEC DEPOK : Jakarta - Perdebatan pemilihan gubernur (Pilgub) DKI 
Jakarta antara satu putaran dan dua putaran didaftarkan ke Mahkamah 
Konstitusi (MK). Tiga pemohon yang juga warga Jakarta menilai UU 29/2007
 tentang Pemda DKI Jakarta melanggar konstitusi yaitu pasal syarat 
kemenangan pilgub putaran pertama harus memenuhi kuota suara
 50 persen plus satu suara. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan 
pilgub di tempat lain yang diatur di UU Pemda. "UU 12/2008 itu perubahan
 atas UU 32/2004 tentang Pemda. UU tersebut adalah lex generalis," tulis
 mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam akun 
twitter @Yusrilihza_Mhd seperti dikutip detikcom, Minggu (15/7/2012).
CEC DEPOK : Jakarta - Perdebatan pemilihan gubernur (Pilgub) DKI 
Jakarta antara satu putaran dan dua putaran didaftarkan ke Mahkamah 
Konstitusi (MK). Tiga pemohon yang juga warga Jakarta menilai UU 29/2007
 tentang Pemda DKI Jakarta melanggar konstitusi yaitu pasal syarat 
kemenangan pilgub putaran pertama harus memenuhi kuota suara
 50 persen plus satu suara. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan 
pilgub di tempat lain yang diatur di UU Pemda. "UU 12/2008 itu perubahan
 atas UU 32/2004 tentang Pemda. UU tersebut adalah lex generalis," tulis
 mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam akun 
twitter @Yusrilihza_Mhd seperti dikutip detikcom, Minggu (15/7/2012).
Nah, khusus untuk Jakarta diberlakukan UU 29/2007 tentang Pemda DKI 
Jakarta. Sehingga menurut Yusril, yang diterapkan dalam pilgub DKI 
Jakarta adalah UU yang bersifat khusus itu. "UU 29/2007 tentang Pemda 
DKI itu lex spesialis. Jadi untuk DKI Jakarta yang digunakan yang lex 
spesialis itu. Sama seperti UU Otonomi Khusus Aceh dan Papua," kicau 
mantan Menteri Sekretaris Negara ini. Apalagi, perubahan UU Pemda 
hanya mengubah beberapa pasal saja sedangkan mayoritas pasal masih 
berlaku. "UU 12/2008 itu perubahan parsial terhadap UU 32/2004 tentang 
Pemda, tidak berarti dengan berlakunya UU tersebut, UU 29/2007 menjadi 
tidak berlaku," tegas Yusril.
Perdebatan mana yang berlaku dan mana 
yang tidak membuat perdebatan publik. Seorang pemilik akun twitter 
@party_first menanyakan ke Yusril mengapa tidak ditulis tegas dalam UU 
tersebut peraturan mana yang berlaku terhadap Pilgub Jakarta. "Itulah 
gunanya ilmu hukum," jawab Yusril pendek.
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar