CEC DEPOK : Jakarta - Perdebatan pemilihan gubernur (Pilgub) DKI
Jakarta antara satu putaran dan dua putaran didaftarkan ke Mahkamah
Konstitusi (MK). Tiga pemohon yang juga warga Jakarta menilai UU 29/2007
tentang Pemda DKI Jakarta melanggar konstitusi yaitu pasal syarat
kemenangan pilgub putaran pertama harus memenuhi kuota suara
50 persen plus satu suara. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan
pilgub di tempat lain yang diatur di UU Pemda. "UU 12/2008 itu perubahan
atas UU 32/2004 tentang Pemda. UU tersebut adalah lex generalis," tulis
mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam akun
twitter @Yusrilihza_Mhd seperti dikutip detikcom, Minggu (15/7/2012).
Nah, khusus untuk Jakarta diberlakukan UU 29/2007 tentang Pemda DKI
Jakarta. Sehingga menurut Yusril, yang diterapkan dalam pilgub DKI
Jakarta adalah UU yang bersifat khusus itu. "UU 29/2007 tentang Pemda
DKI itu lex spesialis. Jadi untuk DKI Jakarta yang digunakan yang lex
spesialis itu. Sama seperti UU Otonomi Khusus Aceh dan Papua," kicau
mantan Menteri Sekretaris Negara ini. Apalagi, perubahan UU Pemda
hanya mengubah beberapa pasal saja sedangkan mayoritas pasal masih
berlaku. "UU 12/2008 itu perubahan parsial terhadap UU 32/2004 tentang
Pemda, tidak berarti dengan berlakunya UU tersebut, UU 29/2007 menjadi
tidak berlaku," tegas Yusril.
Perdebatan mana yang berlaku dan mana
yang tidak membuat perdebatan publik. Seorang pemilik akun twitter
@party_first menanyakan ke Yusril mengapa tidak ditulis tegas dalam UU
tersebut peraturan mana yang berlaku terhadap Pilgub Jakarta. "Itulah
gunanya ilmu hukum," jawab Yusril pendek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar