CEC, Depok.
MUKADIMAH
Pada tanggal 10 September 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima dan memprokla mirkan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Setelah kejadian yang bersejarah ini, Majelis Umum berseru kepada semua Negara-Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengumumkan teks pernyataan tersebut dan berusaha untuk menyebarkannya, dibaca dan diterangkan disekolah-sekolah dan badan pendidikan yang lain, dengan tidak mengadakan perbedaan yang berdasarkan status politik dari Negara-Negara atau daerah-daerah kekuasaan.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, adalah dasar kemanusiaan, adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis dan menimbulkan rasa kemarahan dalam hati kemanusiaan, dan ter bentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan dari kekuatan dan kekurangan telah dinyatakan cita-cita tertinggi dari rakyat biasa.
Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
Menimbang bahwa persahatan antara Negara-Negara perlu dianjurkan.
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa telah dinyatakan sekali lagi dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan mar tabat dan penghargaan seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita yang telah memutuskan akan memajukan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
Menimbang bahwa Negara-Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asasi dalam kerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan ini sangat penting untuk pelak sanaan yang benar dari janji ini, maka :
MAJELIS UMUM DENGAN INI MEMPROKLAMIRKAN PERNYATAAN UMUM TENTANG
HAK-HAK ASASI MANUSIA
sebagai suatu dasar pelaksanaan umum bagi semua bangsa dan semua Negara, dengan tujuan agar setiap orang atau setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat pernyataan ini, akan berusaha, dengan jalan mengajar dan mendidik untuk mempertinggi penghargaan terhadap pihak-pihak dan kebebasan-kebebasan ini dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaannya yang umum dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara anggota sendiri oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang ada dibawah kekuasaan hukum mereka.
PASAL 1
Sekalian orang dilahirkan merdeka mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akhlak dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
PASAL 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam Pernyataan ini dengan tidak ada perkecuali apapun, seperti misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran atau kedudukan lain. Selanjutnya tidak akan diadakan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari Negara atau daerah darimana seseorang berasal, baik dari Negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang dibawah pembatasan lain dari kedaulatan.
PASAL 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan atau keselamatan seseorang.
(bersambung)