CEC : Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi
 (KPK) menurut Undang-Undang Nomor: 30 tahun 2002 tentang KPK. Jika KPK 
telah menangani dan menyidik kasus korupsi, maka kepolisian dan 
kejaksaan tidak berwenang lagi untuk menyidik kasus yang sama. Dalam hal
 penyidikan yang dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian, kejaksaan 
dan KPK, maka penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan 
tersebut, harus segera dihentikan. KPK berwenang mengambil alih 
penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang 
sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Kepolisian atau 
kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta
 alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 
(empat-belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan 
KPK. Pengambil alihan penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh KPK 
dengan alasan : Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak 
ditindak lanjuti. Proses penanganan tindak pidana korupsi secara 
berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggung
 jawabkan. Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi 
pelaku tindak pidana yang sesungguhnya. Penanganan tindak pidana korupsi
 mengandung unsur korupsi. Hambatan penanganan korupsi karena campur 
tangan dari eksekutif, yudikatif dan legislatif. Keadaan lain yang 
menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana
 korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggung 
jawabkan. (cy)
 

 
