CEC : Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menurut Undang-Undang Nomor: 30 tahun 2002 tentang KPK. Jika KPK
telah menangani dan menyidik kasus korupsi, maka kepolisian dan
kejaksaan tidak berwenang lagi untuk menyidik kasus yang sama. Dalam hal
penyidikan yang dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian, kejaksaan
dan KPK, maka penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan
tersebut, harus segera dihentikan. KPK berwenang mengambil alih
penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang
sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Kepolisian atau
kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta
alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14
(empat-belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan
KPK. Pengambil alihan penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh KPK
dengan alasan : Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak
ditindak lanjuti. Proses penanganan tindak pidana korupsi secara
berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggung
jawabkan. Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi
pelaku tindak pidana yang sesungguhnya. Penanganan tindak pidana korupsi
mengandung unsur korupsi. Hambatan penanganan korupsi karena campur
tangan dari eksekutif, yudikatif dan legislatif. Keadaan lain yang
menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana
korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggung
jawabkan. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar