Jumat, 24 Agustus 2012

KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

CEC : Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut Undang-Undang Nomor: 30 tahun 2002 tentang KPK. Jika KPK telah menangani dan menyidik kasus korupsi, maka kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi untuk menyidik kasus yang sama. Dalam hal penyidikan yang dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian, kejaksaan dan KPK, maka penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan tersebut, harus segera dihentikan. KPK berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat-belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK. Pengambil alihan penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh KPK dengan alasan : Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindak lanjuti. Proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana yang sesungguhnya. Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi. Hambatan penanganan korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif dan legislatif. Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggung jawabkan. (cy)


Tidak ada komentar: