Sabtu, 13 Agustus 2011

PEMILUKADA DEPOK MUTLAK HARUS DIULANG

                                                                                                                                                                                   
CEC DEPOK : Amar Putusan PTUN Bandung yang dikuatkan Putusan PTUN Jakarta memutuskan; "mem batalkan SK KPUD Kota Depok nomor 18 tentang Penetapan pasangan calon walikota-wakil walikota Depok dan nomor urut pasangan calon walikota-wakil walikota Depok peserta Pemilukada Depok 2010, dan memerintahkan tergugat (KPUD Kota Depok) membatalkan SK nomor 18 tersebut.
Mantan anggota KPUD Kota Depok, Yoyo Effendi menegaskan,
Pemilukada Kota Depok 2010 cacat hukum dan mutlak harus diulang. Kepada Jurnal Depok/wartawan (12/8), Yoyo Effendi mengatakan; "Pemilukada Kota Depok jelas cacat hukum, mutlak harus diulang", ujarnya.

Sementara itu, mantan anggota DPRD Kota Depok, Togu Sibuea, MM kepada CEC (12/8), mengatakan; "Dalam rangka membangun demokrasi dan konteks pendewasaan berpolitik di masyarakat, maka para pelaku, elit dan ilmuawan politiknya harus sepakat bahwa norma dan kaidah aturan-aturan hukum kita pahami. Proses penyelenggaraan Pemilukada Kota Depok bukan pada persoalan kalah-menang, tetapi bagaimana proses pemilukada itu berjalan dengan baik, jujur, sehingga legitimasi terhadap hasil penyelenggaraan pemilukada tersebut dapat terbangun dan diterima oleh masyarakat. Walaupun persoalan pemilukada Kota Depok yang masih menyisakan masalah dan diselesaikan dalam ranah hukum, kita pun wajib menjaga dan menerima hasil itu", ujarnya. (Cy) 

NUR MAHMUDI KETAR KETIR

CEC DEPOK : Setelah resmi ditetapkan sebagai tergugat oleh Majelis Hakim PTUN yang dipimpin oleh Ketua Majelis Bambang H SH, MH dengan Hakim Anggota masing-masing Kasim SH dan Jumanto SH, walikota Depok Nur Mahmudi mulai tampak "ketar-ketir" terhadap dampak keputusan pengadilan tersebut. 

Secara tergopoh-gopoh, Nur Mahmudi membuat Surat Kuasa Hukum kepada dua orang pejabat Biro Hukum yakni, Salvia Dona dan Damey Shendipa, namun "Surat Kuasa" tersebut terdapat banyak kesalahannya karena Nur Mahmudi membuatnya tergopoh-gopoh karena ia sudah mulai ketar-ketir. 

Sementara itu, permintaan Tim Kuasa Hukum Nur Mahmudi agar persidangan ditunda dua minggu lagi, ditolak mentah-mentah oleh Majelis Hakim dan memutuskan untuk menunda hanya satu minggu saja.

"Perbaiki Surat Kuasa nya dan ikuti irama persidangan. Saya harap, makin cepat selesai memperbaiki Surat Kuasa ini, makin baik. Karena persidangan ini menyangkut periodisasi walikota-wakil walikota Depok", ujar Ketua Majelis Hakim Bambang H SH, MH (Cy).


Jumat, 12 Agustus 2011

WALIKOTA DEPOK NUR MAHMUDI JADI TERGUGAT

CEC DEPOK :  Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail bersama Wakil Walikota Depok Idris Abdus Shomad (unlegitimated), RESMI menjadi TERGUGAT INTERVENSI dalam Perkara Nomor 82/G/2011/PTUN-Jkt di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) tentang Pembatalan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok.

Menurut mantan anggota DPRD Kota Depok, Togu Sibuea MM, kepada  CEC (12/8), dikatakannya ; "Legalitas dan legitimasi Nur Mahmudi dan Idris Abdus Shomad sebagai walikota dan wakil walikota perlu dipertanyakan sehubungan dengan adanya prosesi hukum yang sedang berjalan. Pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat TIDAK SAH, oleh karena tidak ada surat resmi dari DPRD Kota Depok. Surat yang diterima oleh Menteri Dalam Negeri yang disampaikan oleh salah seorang Wakil Ketua DPRD Kota Depok, PRIHANDOKO, adalah bersifat pribadi dan tidak berdasarkan instansi yang berbadan hukum. Maka pada sidang yang akan datang, harapan kita Majelis Hakim PTUN melihat perihal yang sebenarnya dan akan mempertimbangkan hal ini", ujarnya. (Cy)