CEC DEPOK : Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail bersama Wakil Walikota Depok Idris Abdus Shomad (unlegitimated), RESMI menjadi TERGUGAT INTERVENSI dalam Perkara Nomor 82/G/2011/PTUN-Jkt di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) tentang Pembatalan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok.
Menurut mantan anggota DPRD Kota Depok, Togu Sibuea MM, kepada CEC (12/8), dikatakannya ; "Legalitas dan legitimasi Nur Mahmudi dan Idris Abdus Shomad sebagai walikota dan wakil walikota perlu dipertanyakan sehubungan dengan adanya prosesi hukum yang sedang berjalan. Pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat TIDAK SAH, oleh karena tidak ada surat resmi dari DPRD Kota Depok. Surat yang diterima oleh Menteri Dalam Negeri yang disampaikan oleh salah seorang Wakil Ketua DPRD Kota Depok, PRIHANDOKO, adalah bersifat pribadi dan tidak berdasarkan instansi yang berbadan hukum. Maka pada sidang yang akan datang, harapan kita Majelis Hakim PTUN melihat perihal yang sebenarnya dan akan mempertimbangkan hal ini", ujarnya. (Cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar