CEC DEPOK : Setelah resmi ditetapkan sebagai tergugat oleh Majelis Hakim PTUN yang dipimpin oleh Ketua Majelis Bambang H SH, MH dengan Hakim Anggota masing-masing Kasim SH dan Jumanto SH, walikota Depok Nur Mahmudi mulai tampak "ketar-ketir" terhadap dampak keputusan pengadilan tersebut.
Secara tergopoh-gopoh, Nur Mahmudi membuat Surat Kuasa Hukum kepada dua orang pejabat Biro Hukum yakni, Salvia Dona dan Damey Shendipa, namun "Surat Kuasa" tersebut terdapat banyak kesalahannya karena Nur Mahmudi membuatnya tergopoh-gopoh karena ia sudah mulai ketar-ketir.
Sementara itu, permintaan Tim Kuasa Hukum Nur Mahmudi agar persidangan ditunda dua minggu lagi, ditolak mentah-mentah oleh Majelis Hakim dan memutuskan untuk menunda hanya satu minggu saja.
"Perbaiki Surat Kuasa nya dan ikuti irama persidangan. Saya harap, makin cepat selesai memperbaiki Surat Kuasa ini, makin baik. Karena persidangan ini menyangkut periodisasi walikota-wakil walikota Depok", ujar Ketua Majelis Hakim Bambang H SH, MH (Cy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar