CEC : Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, menyatakan, DPR setuju akan membahas pemekaran Provinsi Sumatera Utara, sehingga kelak akan ada daerah otonomi baru bernama Provinsi Tapanuli dan Provinsi Nias. "Persetujuan/pengesahan DPR itu ditetapkan melalui RUU dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (24/10)," katanya, di Medan, Jumat. Menurut Gubernur, pengesahan DPR itu cukup mengagetkan karena usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara tidak disahkan. Padahal, kata dia, rekomendasi pemekaran Sumatera Utara yang diusulkan itu meliputi pembentukan tiga provinsi, yakni Provinsi Tapanuli, Nias, dan Sumatera Tenggara. "Saya sudah tanya ke anggota Komisi II DPR yang berasal dari Sumatera Utara, mengapa hanya dua daerah yang disahkan untuk dibahas," katanya. Keterangan DPR, kata dia, usulan Daerah Otonomi Baru Provinsi Nias, Provinsi Tapanuli, Kabupaten Pantai Barat Mandailing, dan Kabupaten Simalungun Hataran, usul inisiatif DPR yang akan dibahas di Badan Legislasi DPR. "Dari keterangan anggota DPR itu, saya simpulkan pemekaran Sumatera Tenggara masih bisa dibahas. DPR akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi DPRD Sumut yang diusulkan ke pemerintah pusat", ujar Gubernur.
Walaupun begitu, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, menegaskan, "Pemekaran Provinsi Sumatera Utara itu prosesnya masih sangat panjang."
Sumber : ANTARA News, Editor: Ade Marboen.