Rabu, 06 November 2013

Nurmahmudi Mengganjal 20 CPNS Depok.

CEC : Waktu penerimaan CPNS Kota Depok tahun 2010 - 2011, Nurmahmudi secara terang terangan telah menipu 20 CPNS Kota Depok. Hal tersebut diketahui oleh DPRD, bahkan ketika itu sempat muncul wacana bahwa DPRD Kota Depok akan menggunakan Hak Interpelasi terhadap Nurmahmudi. Kasus perilaku Nurmahmudi yang melakukan penipuan terhadap 20 orang CPNS Kota Depok tersebut dimanfaatkan oleh pihak DPRD sebagai senjata untuk melengserkan Nurmahmudi dari Jabatan Walikota Ilegal. Ketika itu, 30 anggota DPRD Kota Depok mengajukan Hak Interpelasi terhadap Nurmahmudi terkait nasib 20 orang CPNS Depok yang terkatung-katung. Hak Interpelasi tersebut disampaikan para anggota dewan dalam Sidang Paripurna pembahasan 13 Perda. Sekretaris Komisi A, Karno, kepada 'wartawan' (1/6), ada empat fraksi yaitu ; Demokrat, Golkar, PDIP dan Gerindra sebanyak 30 orang yang sudah menandatangani draft interpelasi, kata Karno ketika itu. Hal senada dikatakan Ketua DPRD Depok, Rintisyanto, "Pengajuan hak interpelasi tersebut akan dibahas dalam Badan Musyawarah untuk menentukan masa persidangan. Ini hak anggota dewan, nanti akan kami bahas dulu, sedikitnya harus ada 7 orang anggota dewan yang mengajukan Hak Interpelasi", kata Rintisyanto waktu itu.

Menurut Ketua LSM KAPOK, Kasno Kapok : "Wacana Hak Interpelasi tersebut hanyalah isapan jempol belaka, yang diduga telah terjadi Perselingkuhan dan Politik Transaksional antara Eksekutif dan Legislatif yang menghasilkan pundi pundi kekayaan. Yang menjadi korban adalah masyarakat yang benar benar mencari keadilan. Kemudian, sekarang, mengenai penerimaan CPNS tahun 2013, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok, SARAT dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Test Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Depok yang diselenggarakan pada hari Minggu tanggal 03 Nopember 2013 disinyalir sarat dengan KKN. Contoh kasus dan bukti pengaduan dari salah satu Tenaga Kontrak/tenaga pengajar yang tidak diberikan kartu/No peserta Test CPNS dari Badan Kepegawaian Daerah Kota Depok, tanpa alasan yang jelas. Padahal, nama nama peserta test CPNS untuk wilayah Kota Depok sudah di umumkan dan di publikasikan oleh BAKN/Badan Kepegawaian Daerah Kota Depok. Adapun peserta test yang diduga menjadi korban KKN Pemkot Depok, yaitu :

Nama : SUPARMAN (HP 081314353796)
Diangkat sebagai tenaga Kontrak : 01 Juli 2004
Penempatan : SDN 3 Sawangan & SDN 03 Bojongsari
No urut peserta Tes : 1047
No Peserta Test dari BAKN/BKD : 617612002152

Terkait dengan kasus tersebut sudah dilaporkan kepada, Septer Edward Sihol Silalahi selaku Anggota/Ketua Komisi A DPRD Kota Depok pada hari Jumat tanggal 01 Nopember 2013, beserta bukti bukti dokumen pendukung lainnya. Namun disinyalir laporan masyarakat tersebut hanya sekedar ditampung tanpa ada informasi lebih lanjut apalagi tindakan kongkrit dari Komisi A DPRD Kota Depok" , kata Kasno Kapok. (cec)

Tidak ada komentar: