cecdepok.com : Perusakan Terminal Depok pada tanggal 08 Oktober 2014 yang dilakukan oleh Pemkot Depok, dinilai sebagai 'perbuatan melawan hukum', yang berdampak kepada ratusan pedagang/pemilik kios yang ditelantarkan.
Mantan anggota DPRD Kota Depok Komisi B bidang Perekonomian Togu H Sibuea SE MM, kepada CEC (9/12) mengungkap : Perusakan Terminal Depok pada tanggal 08 Oktober 2014 yang dilakukan oleh Pemkot Depok merupakan Perbuatan Melawan Hukum, ungkapnya.
Selanjutnya, Togu Sibuea, menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Oktober 1989, telah dilakukan Perjanjian Kerjasama dalam rangka pembangunan Terminal Terpadu Depok antara Bupati Bogor HM Eddie Yoso Martadipura dengan Ny. Ike Soenarya SE selaku Direktur PT. Purnama Raya Indah, dengan Nomor : 645.7/06/PERJN/1989 dan mendapat persetujuan DPRD Tk II Kabupaten Bogor dengan Nomor : 645.6/04/Kpts/DPRD/89, tertanggal 28 Agustus 1989. yang mewajibkan PT. Purnama Raya Indah untuk melakukan pembebasan lahan seluas 2,5 Ha.
Kemudian, PT. Purnama Raya Indah membangun Terminal Terpadu Depok tersebut, termasuk membangun infrastruktur (jalan masuk, drainase, perparkiran dan kantor Terminal, jelasnya.
Pada tahun 1996 - 1999, PT. Purnama Raya Indah mengadakan perjanjian hak usaha kios atas seluruh bangunan kios-kios dengan pihak ketiga selama 20 tahun sampai dengan tahun 2016 dan 2019. Dengan kata lain, para pedagang/pemilik kios-kios tersebut adalah resmi dan tidak liar. Jadi, perusakan Terminal Terpadu Depok yang dilakukan oleh Pemkot Depok, merupakan "eksekusi liar", ujarnya.
Sementara itu, Pemkot Depok membuat Perjanjian Kerjasama Baru dengan Pt. Andhyka Investa dengan Nomor : 050/0201/PKS/Dishub-DPPKA/Huk/2011 dan Nomor : 001/A1/DIR/II/2011, tentang Bangun Guna Serah (BGS) Terminal Terpadu Kota Depok, pada tanggal 08 Februari 2011, dimana Pemkot Depok menerima Kompensasi sebesar Rp. 10,2 miliar selama 30 tahun.
PT. Andhyka Investa berhak untuk membangun dan mengelola Terminal Terpadu Kota Depok, berikut sarana dan prasarana serta bangunan komersil, pusat perbelanjaan dan atau perdagangan. PT. Andhyka Investa berhak memasarkan dan menjual serta menyewakan dan atau memberikan pinjam pakai atas seluruh unit kios (counter, los,ruang dan unit bangunan lainnya yang berstatus setara title) sertifikat hak milik (SHM) atas satuan rumah susun kepada pihak lain, katanya.
Sesuatu yang mengherankan, perjanjian tersebut apakah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor : 06 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor : 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, ujar Togu Sibuea. (cy)