Sabtu, 08 September 2012
KEJAKSAAN NEGERI KOTA DEPOK LIMPAHKAN BERKAS 4 TERSANGKA KORUPSI BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DAN KORUPSI REVITALISASI PASAR CISALAK KE PENGADILAN TIPIKOR BANDUNG JAWA BARAT.
orang lainnya yang ditetapkan penyidik Kejari Kota Depok sebagai tersangka ialah Dudi Kusnadi, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Permukiman Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok, serta seorang rekanan dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. “Berkas perkara kedua pejabat PT Pos Indonesia dan berkas pejabat Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok sudah dinyatakan lengkap. Dua tersangka juga sudah siap dibawa ke penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Bandung, Jawa Barat,“ kata Siswanto.
Jumat, 07 September 2012
KETUA KOMISI D, DPRD KOTA DEPOK, SRI RAHAYU PURWITANINGSIH MENGANGGAP PENGHAPUSAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN BAGI GURU-GURU SWASTA OLEH PEMERINTAH KOTA DEPOK TERKESAN TERBURU-BURU.
CEC : Ketua Komisi
D di DPRD Kota Depok, Sri Rahayu Purwitaningsih, menganggap :
Penghapusan tunjangan kesejahteraan oleh Pemerintah Kota Depok terhadap
guru-guru swasta di Kota Depok, terkesan terlalu terburu-buru.
"Keputusan Pemkot Depok untuk menghapus tunjangan kesra guru-guru swasta
di Kota Depok tersebut terlalu terburu-buru", ujar anggota fraksi PKS
ini.
Sementara, kepada Radio Cemerlang, Walikota Depok,
Nurmahmudi, mengatakan : "Penghapusan tunjangan kesra bagi guru-guru
swasta di Kota Depok, diputuskan lewat pertimbangan dengan memperhatikan
Permendagri Nomor: 32 tahun 2011. Pernyataan Ketua Komisi D yang
menuding bahwa eksekutif terlalu terburu-buru, karena Sri Rahayu
Purwitaningsih tidak tahu. Padahal, usulan masalah penghapusan tunjangan
kesra bagi guru-guru swasta tersebut, sudah dibahas bersama DPRD pada
tahun 2011 yang lalu. Saat itu, Ketua Komisi D adalah Lilis Latifah.
Mungkin, Sri Rahayu belum tahu bahwa telah ada pembahasan tentang itu",
ujar Nurmahmudi. (joko/cy)
Langganan:
Postingan (Atom)