Jumat, 07 September 2012

KETUA KOMISI D, DPRD KOTA DEPOK, SRI RAHAYU PURWITANINGSIH MENGANGGAP PENGHAPUSAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN BAGI GURU-GURU SWASTA OLEH PEMERINTAH KOTA DEPOK TERKESAN TERBURU-BURU.

CEC : Ketua Komisi D di DPRD Kota Depok, Sri Rahayu Purwitaningsih, menganggap : Penghapusan tunjangan kesejahteraan oleh Pemerintah Kota Depok terhadap guru-guru swasta di Kota Depok, terkesan terlalu terburu-buru. "Keputusan Pemkot Depok untuk menghapus tunjangan kesra guru-guru swasta di Kota Depok tersebut terlalu terburu-buru", ujar anggota fraksi PKS ini.

Sementara, kepada Radio Cemerlang, Walikota Depok, Nurmahmudi, mengatakan : "Penghapusan tunjangan kesra bagi guru-guru swasta di Kota Depok, diputuskan lewat pertimbangan dengan memperhatikan Permendagri Nomor: 32 tahun 2011. Pernyataan Ketua Komisi D yang menuding bahwa eksekutif terlalu terburu-buru, karena Sri Rahayu Purwitaningsih tidak tahu. Padahal, usulan masalah penghapusan tunjangan kesra bagi guru-guru swasta tersebut, sudah dibahas bersama DPRD pada tahun 2011 yang lalu. Saat itu, Ketua Komisi D adalah Lilis Latifah. Mungkin, Sri Rahayu belum tahu bahwa telah ada pembahasan tentang itu", ujar Nurmahmudi. (joko/cy)

Tidak ada komentar: