KETUA KOMISI D, DPRD KOTA DEPOK, SRI RAHAYU PURWITANINGSIH MENGANGGAP PENGHAPUSAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN BAGI GURU-GURU SWASTA OLEH PEMERINTAH KOTA DEPOK TERKESAN TERBURU-BURU.
CEC : Ketua Komisi
 D di DPRD Kota Depok, Sri Rahayu Purwitaningsih, menganggap : 
Penghapusan tunjangan kesejahteraan oleh Pemerintah Kota Depok terhadap 
guru-guru swasta di Kota Depok, terkesan terlalu terburu-buru. 
"Keputusan Pemkot Depok untuk menghapus tunjangan kesra guru-guru swasta
 di Kota Depok tersebut terlalu terburu-buru", ujar anggota fraksi PKS 
ini.
 
 Sementara, kepada Radio Cemerlang, Walikota Depok, 
Nurmahmudi, mengatakan : "Penghapusan tunjangan kesra bagi guru-guru 
swasta di Kota Depok, diputuskan lewat pertimbangan dengan memperhatikan
 Permendagri Nomor: 32 tahun 2011. Pernyataan Ketua Komisi D yang 
menuding bahwa eksekutif terlalu terburu-buru, karena Sri Rahayu 
Purwitaningsih tidak tahu. Padahal, usulan masalah penghapusan tunjangan
 kesra bagi guru-guru swasta tersebut, sudah dibahas bersama DPRD pada 
tahun 2011 yang lalu. Saat itu, Ketua Komisi D adalah Lilis Latifah. 
Mungkin, Sri Rahayu belum tahu bahwa telah ada pembahasan tentang itu", 
ujar Nurmahmudi. (joko/cy)
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar