KETUA KOMISI D, DPRD KOTA DEPOK, SRI RAHAYU PURWITANINGSIH MENGANGGAP PENGHAPUSAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN BAGI GURU-GURU SWASTA OLEH PEMERINTAH KOTA DEPOK TERKESAN TERBURU-BURU.
CEC : Ketua Komisi
D di DPRD Kota Depok, Sri Rahayu Purwitaningsih, menganggap :
Penghapusan tunjangan kesejahteraan oleh Pemerintah Kota Depok terhadap
guru-guru swasta di Kota Depok, terkesan terlalu terburu-buru.
"Keputusan Pemkot Depok untuk menghapus tunjangan kesra guru-guru swasta
di Kota Depok tersebut terlalu terburu-buru", ujar anggota fraksi PKS
ini.
Sementara, kepada Radio Cemerlang, Walikota Depok,
Nurmahmudi, mengatakan : "Penghapusan tunjangan kesra bagi guru-guru
swasta di Kota Depok, diputuskan lewat pertimbangan dengan memperhatikan
Permendagri Nomor: 32 tahun 2011. Pernyataan Ketua Komisi D yang
menuding bahwa eksekutif terlalu terburu-buru, karena Sri Rahayu
Purwitaningsih tidak tahu. Padahal, usulan masalah penghapusan tunjangan
kesra bagi guru-guru swasta tersebut, sudah dibahas bersama DPRD pada
tahun 2011 yang lalu. Saat itu, Ketua Komisi D adalah Lilis Latifah.
Mungkin, Sri Rahayu belum tahu bahwa telah ada pembahasan tentang itu",
ujar Nurmahmudi. (joko/cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar