Idris Abdul Shomad itu adalah Wakil Walikota Depok periode 2010-2015 yang mendampingi NURMAHMUDI yang menjabat sebagai Walikota Depok periode 2010-2015.
Kemudian, Idris Abdul Shomad "BERAMBISI" untuk naik pangkat dari Wakil Walikota menjadi Walikota Depok periode 2016-2021.
Pada PILKADA SERENTAK 2015 yang akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2015 mendatang, untuk mewujudkan ambisi Idris Abdul Shomad dicalonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi Calon Walikota Depok 2016 -2021 sebagai pengganti (melanjutkan-red) NURMAHMUDI.
Namun, hingga saat ini Idris Abdul Shomad masih menjabat sebagai Wakil Walikota Depok, padahal ia adalah Calon Walikota Depok yang HARUS mengundurkan diri dari Jabatan Wakil Walikota Depok ketika mendaftar di KPUD Kota Depok.
Fenomena pencalonan Idris Abdul Shomad itu menjadi bahan perbincangan berbagai kalangan dan elemen masyarakat Kota Depok. Selaku Wakil Walikota Depok, Idris Abdul Shomad, dapat "DIDUGA" akan menggunakan Anggaran yang bersumber dari APBD Kota Depok untuk membiayai Dana Kampanyenya.
Kenapa dibiarkan oleh KPUD dan PANWASLU Kota Depok ? Bukankah itu merupakan Pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang PILKADA SERENTAK 2015 ??
TANYA KENAPA ????