Sabtu, 11 Mei 2013

BERITA ACARA BODONG


CEC : Setelah kasus Proses Pilkada Kota Depok yang bermasalah sehingga di pecatnya Ketua KPU Depok Mohammad Hasan, KPU Depok yang saat ini di Ketuai oleh Raden Salamun Adiningrat, kembali membuat Ulah dan menyalahi Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA. Dalam peraturan tersebut di sebutkan bahwa KPUD setelah melakukan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon anggota DPRD harus membuat Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan Bakal Calon Anggota DPRD dan contoh dari Berita acara tersebut ada didalam Peraturan KPU.
Setelah melakukan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota depok, KPU Depok mengeluarkan Berita Acara, namun berita acara yang di buat oleh KPU Depok ternyata BODONG. Kenapa BODONG, Karena berita acara yang di buat KPU Depok di baris PEMENUHAN SYARAT tidak mengisi apapun, sehingga Partai Politik Peserta Pemilu tidak bisa mengetahui apakah Balon yang mereka ajukan Lolos Administrasi atau Tidak.
Berdasarkan Contoh Berita acara yang ada di Peraturan KPU, apabila di Baris Pemenuhan syarat tertulis MS ( memenuhi syarat ) maka balon tersebut secara Administrasi sudah lolos dan tidak perlu perbaikan lagi pada saat waktu perbaikan, sementara kalau tertulis TMS ( Tidak Memenuhi Syarat ) maka balon tersebut secara Administrasi Belum Lolos sehingga harus dilakukan Perbaikan Administrasi pada saat waktu Perbaikan.
Yang sangat di sayangkan adalah pada saat Berita acara ini di berikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu, tidak ada satupun Partai Politik yang Protes, sementara berita Acara Bodong tersebut sangatlah berbahaya bagi Para Balon, karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 bahwa perbaikan Administrasi Balon hanya dapat dilakukan satu kali, apabila dalam perbaikan Administrasi ternyata masih juga terdapat kekurangan, maka Balon tersebut tidak ada di Daftar Calon Sementara ( DCS ) alias tidak boleh menjadi Calon anggota Legislatif.
Selain itu, di dalam peraturan KPU Nomor 07 tahun 2013 juga di sebutkan bahwa Partai Politik tidak dapat menarik berkas Balon yang sudah Memenuhi Syarat ( MS ) , sementara apabila di Baris Pemenuhan Syarat di kosongkan, maka seolah-olah balon Tersebut belum MS, sehingga Partai Politik dapat dengan bebas menggantikan Balon yang mana saja dengan Balon yang baru. 
Seharusnya KPU Depok di bawah Kepemimpinan Raden Salamun dapat lebih baik bekerja berdasarkan pengalaman yang lalu, jangan membuat hal seperti ini yang nantinya dapat mengganggu pelaksanaan pemilu di Kota Depok. (cy)

PARTAI KORUPSI SAPI (PKS) DIANTARA TIKET DAN TOKET


CEC : > Presiden PKS Anis Matta : "PKS tetap solid atas cobaan ini, tahun 2014 mendatang kita akan meraih TIKET TIGA BESAR", ujarnya.

Ahmad Fathanah : "Yoi Pak Ketua, saya sudah dapat TIKET DUA BESAR", ujarnya.

Anis Matta (mata merem): "Anak Setan, yang itu bukan TIKET tapi TOKET tauuu", katanya. [cy]

Senin, 06 Mei 2013

SURAT USULAN PELANTIKAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DEPOK PERIODE 2011- 2016 DIANGGAP SURAT PALSU



CEC : Poltak Hutagaol mengabarkan, > Surat DPRD Kota Depok Nomor 170/10-Setwan/11, tanggal 18 Januari 2011, Prihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011 – 2016 yang Ditanda tangani oleh Saudara DR. Prihandoko, M.IT ( Wakil Ketua DPRD Kota Depok) saat ini menjadi pembicaraan di Kota Depok dan di Jakarta. Surat tersebut sedang dalam proses Hukum di Mabes Polri. Masyarakat Kota Depok harus diberikan penjelasan kenapa Surat tsb diatas dianggap SURAT PALSU. 

Surat yang di buat Prihandoko tsb dipakai oleh Mendagri untuk sebagai dasar mengeluarkan SK pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2011-2016. Surat tersebut menjadi Cacat Administrasi dan tidak syah atau Palsu berdasarkan surat DPRD Kota Depok tanggal 25 Januari 2011 ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat yang isinya sbb:

Depok, 25 januari 2011
Kepada Yth. :
Menteri Dalam Negeri RI Melalui Gubernur Jawa Barat
Di Bandung.

Sehubungan adanya surat dari Fraksi Demokrat, Fraksi Golongan Karya, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Gerindra Bangsa Kota Depok, yang menyatakan bahwa Surat DPRD Kota Depok Nomor 170/10-Setwan/11, tanggal 18 Januari 2011, Prihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011 – 2016 yang Ditanda tangani oleh Saudara DR. Prihandoko, M.IT ( Wakil Ketua DPRD Kota Depok ), disimpulkan Cacat Administrasi dan dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Pimpinan, maupun Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Depok. Maka dengan ini Pimpinan DPRD Kota Depok berdasarkan Surat Fraksi-fraksi dimaksud menyatakan bahwa Surat DPRD tersebut CACAT ANDMINISTRASI DAN TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN SECARA KELEMBAGAAN. Sehingga surat tersebut, KAMI NYATAKAN TIDAK SYAH. Adapun terkait dengan tersebut diatas kami lampirkan surat-surat dari Fraksi DPRD Kota Depok.
Demikian Surat ini kami sampaikan , atas perkenaan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

TTD

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA DEPOK

1. Ketua……………. Drs. Rintis Yanto, MM
2. Wakil Ketua….. H. Naming D Bothin, S.Sos.
3. Wakil Ketua….. HM. Soetadi Dipowongso,SH 

Dengan adanya surat tsb diatas, maka yang menyatakan Surat DPRD Kota Depok Nomor 170/10-Setwan/11, tanggal 18 Januari 2011, Prihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011 – 2016 yang Ditanda tangani oleh Saudara DR. Prihandoko, M.IT ( Wakil Ketua DPRD Kota Depok), CACAT ADMINISTRASI DAN TIDAK SYAH adalah DPRD Kota Depok.

Demikianlah penjelasan singkat dari saya, semoga masyarakat Kota Depok mengerti dan paham tentang Status Walikota Depok saat in i. apakah Walikota Depok Ilegal atau Tidak ?, silahkan masyarakat Kota Depok yang menilai sendiri. (Poltak Hutagaol/cy)

Minggu, 05 Mei 2013

Ayu Kembalikan US 1.800 ke KPK

CEC : JAKARTA–Ayu Azhari gerah terus dikait-kaitkan dengan Ahmad Fathanah, tersangka dugaan kasus suap pengaturan kuota daging sapi impor. Kemarin, dia kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan bukti dua rekening bank miliknya. Tujuannya untuk membuktikan tak pernah ada aliran dana ke dirinya. Di kesempatan itu, Ayu juga mengembalikan uang puluhan juta ke KPK. Uang itu terkait tersangka pencucian uang Ahmad Fathanah. Johan menjelaskan, pengembalian itu dilakukan dalam bentuk tunai. “Menurut penjelasan penyidik, yang bersangkutan mengembalikan uang Rp20 juta dan US$ 1.800,” kata juru bicara KPK Johan Budi. 

Sementara, Ayu itu mengaku penyerahan bukti tersebut sebagai inisiatif dirinya sendiri. Memang, kemarin lembaga antirasuah itu tidak memiliki agenda untuk meminta keterangan dari Ayu Azhari. Bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, dia menyebut rekening itu sebagai pelengkap dokumen pemeriksaan.
“Bukti-bukti rekening koran. Saya serahkan karena memang tidak pernah menerima apa pun,” ujarnya. 

Istri vokalis band White Lion Mike Tramp itu, juga menegaskan, tak ada pemberian dalam bentuk lain dari Fathanah. Ayu juga mengatakan inisiatif itu harus dilakukan meski tak pernah ditanya aliran dana oleh penyidik.

Ayu yakin, dirinya bersih dari kasus kuota impor daging termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fathanah. Sebab, dia bertemu orang yang disebut teman dekat Lutfi Hasan Ishaaq itu hanya beberapa kali. Bahkan, sejak pertemuan 3 Desember dirinya mengaku tak pernah kopi darat lagi.
“Cuma, memang ada follow up untuk menindaklanjuti pekerjaan yang dijanjikan,” imbuhnya. 


Sama seperti sebelumnya, Ayu menyebut janji pekerjaan itu seputar entertainment yang memang menjadi dunianya. Termasuk menjadi biduan untuk pilkada partai tertentu karena Fathanah mengaku menjadi koordinator kampanye partai. Dia masih ingat betul, saat bertemu itu ada beberapa orang juga. Mereka mengaku sebagai istri Fathanah yang sedang hamil dan beberapa saudara. Kerabat Fathanah itu ingin kenalan karena mengaku penggemar Ayu Azhari. Lantas, istri, keluarga, dan teman Fathanah berfoto dengannya. Seolah tak mau disangkutpautkan dengan Fathanah lagi, Ayu lantas menceritakan kronologi pertemuan itu. Termasuk SMS dari Fathanah yang menanyakan posisinya di mana. “Rumah saya deket dengan Plaza Senayan. Saya sehari-hari memang belanja di situ. Jalan kaki hanya lima menit,” tandasnya.
Fahmi Bachmid menambahkan, KPK memanggil Ayu karena ada bukti SMS tersebut. Begitu juga dengan telepon dan pertemuan, sehingga KPK merasa perlu mengklarifikasi semua itu. “Semua sudah dijelaskan secara detail dalam pemeriksaan. Hari ini hanya membawa barang bukti sirkulasi pada bulan Desember,” tuturnya.
Fahmi juga meminta agar Ayu tidak dibawa ke andai-andai dalam kasus kuota impor daging. Seperti siap tidak kliennya menjadi tersangka dalam kasus itu. Menurut mantan pengacara Amrozi Cs tersebut, Ayu tidak ada kaitannya apa pun dengan Fathanah. “Hukum tidak boleh berandai-andai,” tegasnya.
Sementara itu, Luthfi Hasan Ishaaq yang kemarin diperiksa sebagai saksi untuk Ahmad Fathanah tidak berbicara banyak kepada wartawan. Dia hanya menegaskan kalau sepengetahuannya PKS tak pernah menggunakan jasa Ayu sebagai biduan atau juru kampanye. “Enggak tahu. Enggak kenal,”katanya. (dim/kim) - tardip/cy