CEC : Setelah kasus Proses Pilkada Kota Depok yang bermasalah sehingga di pecatnya Ketua KPU Depok Mohammad Hasan, KPU Depok yang saat ini di Ketuai oleh Raden Salamun Adiningrat, kembali membuat Ulah dan menyalahi Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA. Dalam peraturan tersebut di sebutkan bahwa KPUD setelah melakukan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon anggota DPRD harus membuat Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan Bakal Calon Anggota DPRD dan contoh dari Berita acara tersebut ada didalam Peraturan KPU.
Setelah melakukan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota depok, KPU Depok mengeluarkan Berita Acara, namun berita acara yang di buat oleh KPU Depok ternyata BODONG. Kenapa BODONG, Karena berita acara yang di buat KPU Depok di baris PEMENUHAN SYARAT tidak mengisi apapun, sehingga Partai Politik Peserta Pemilu tidak bisa mengetahui apakah Balon yang mereka ajukan Lolos Administrasi atau Tidak.
Berdasarkan Contoh Berita acara yang ada di Peraturan KPU, apabila di Baris Pemenuhan syarat tertulis MS ( memenuhi syarat ) maka balon tersebut secara Administrasi sudah lolos dan tidak perlu perbaikan lagi pada saat waktu perbaikan, sementara kalau tertulis TMS ( Tidak Memenuhi Syarat ) maka balon tersebut secara Administrasi Belum Lolos sehingga harus dilakukan Perbaikan Administrasi pada saat waktu Perbaikan.
Yang sangat di sayangkan adalah pada saat Berita acara ini di berikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu, tidak ada satupun Partai Politik yang Protes, sementara berita Acara Bodong tersebut sangatlah berbahaya bagi Para Balon, karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 bahwa perbaikan Administrasi Balon hanya dapat dilakukan satu kali, apabila dalam perbaikan Administrasi ternyata masih juga terdapat kekurangan, maka Balon tersebut tidak ada di Daftar Calon Sementara ( DCS ) alias tidak boleh menjadi Calon anggota Legislatif.
Selain itu, di dalam peraturan KPU Nomor 07 tahun 2013 juga di sebutkan bahwa Partai Politik tidak dapat menarik berkas Balon yang sudah Memenuhi Syarat ( MS ) , sementara apabila di Baris Pemenuhan Syarat di kosongkan, maka seolah-olah balon Tersebut belum MS, sehingga Partai Politik dapat dengan bebas menggantikan Balon yang mana saja dengan Balon yang baru.
Seharusnya KPU Depok di bawah Kepemimpinan Raden Salamun dapat lebih baik bekerja berdasarkan pengalaman yang lalu, jangan membuat hal seperti ini yang nantinya dapat mengganggu pelaksanaan pemilu di Kota Depok. (cy)