Senin, 06 Mei 2013

SURAT USULAN PELANTIKAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DEPOK PERIODE 2011- 2016 DIANGGAP SURAT PALSU



CEC : Poltak Hutagaol mengabarkan, > Surat DPRD Kota Depok Nomor 170/10-Setwan/11, tanggal 18 Januari 2011, Prihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011 – 2016 yang Ditanda tangani oleh Saudara DR. Prihandoko, M.IT ( Wakil Ketua DPRD Kota Depok) saat ini menjadi pembicaraan di Kota Depok dan di Jakarta. Surat tersebut sedang dalam proses Hukum di Mabes Polri. Masyarakat Kota Depok harus diberikan penjelasan kenapa Surat tsb diatas dianggap SURAT PALSU. 

Surat yang di buat Prihandoko tsb dipakai oleh Mendagri untuk sebagai dasar mengeluarkan SK pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2011-2016. Surat tersebut menjadi Cacat Administrasi dan tidak syah atau Palsu berdasarkan surat DPRD Kota Depok tanggal 25 Januari 2011 ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat yang isinya sbb:

Depok, 25 januari 2011
Kepada Yth. :
Menteri Dalam Negeri RI Melalui Gubernur Jawa Barat
Di Bandung.

Sehubungan adanya surat dari Fraksi Demokrat, Fraksi Golongan Karya, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Gerindra Bangsa Kota Depok, yang menyatakan bahwa Surat DPRD Kota Depok Nomor 170/10-Setwan/11, tanggal 18 Januari 2011, Prihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011 – 2016 yang Ditanda tangani oleh Saudara DR. Prihandoko, M.IT ( Wakil Ketua DPRD Kota Depok ), disimpulkan Cacat Administrasi dan dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Pimpinan, maupun Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Depok. Maka dengan ini Pimpinan DPRD Kota Depok berdasarkan Surat Fraksi-fraksi dimaksud menyatakan bahwa Surat DPRD tersebut CACAT ANDMINISTRASI DAN TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN SECARA KELEMBAGAAN. Sehingga surat tersebut, KAMI NYATAKAN TIDAK SYAH. Adapun terkait dengan tersebut diatas kami lampirkan surat-surat dari Fraksi DPRD Kota Depok.
Demikian Surat ini kami sampaikan , atas perkenaan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

TTD

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA DEPOK

1. Ketua……………. Drs. Rintis Yanto, MM
2. Wakil Ketua….. H. Naming D Bothin, S.Sos.
3. Wakil Ketua….. HM. Soetadi Dipowongso,SH 

Dengan adanya surat tsb diatas, maka yang menyatakan Surat DPRD Kota Depok Nomor 170/10-Setwan/11, tanggal 18 Januari 2011, Prihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011 – 2016 yang Ditanda tangani oleh Saudara DR. Prihandoko, M.IT ( Wakil Ketua DPRD Kota Depok), CACAT ADMINISTRASI DAN TIDAK SYAH adalah DPRD Kota Depok.

Demikianlah penjelasan singkat dari saya, semoga masyarakat Kota Depok mengerti dan paham tentang Status Walikota Depok saat in i. apakah Walikota Depok Ilegal atau Tidak ?, silahkan masyarakat Kota Depok yang menilai sendiri. (Poltak Hutagaol/cy)

Tidak ada komentar: