CEC DEPOK : Ketua LSM Kapok, Kasno Kapok mengatakan : "Anggota DPRD Kota Depok periode 2009 - 2014, tak layak di pilih kembali. INGAT! INGAT! INGAT! Kita sebagai warga negara RI yang baik, jangan lupa, Tanggal 9 April 2014 datanglah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimanapun Anda berdomisili untuk memilih para wakil rakyat sesuai dengan keinginan anda. Maka dari itu, kita harus melakukan REVOLUSI!!!! dan JANGAN PILIH!!!! Anggota DPRD Depok periode tahun 2009 - 2014 yang mencalonkan kembali menjadi Wakil Rakyat atau Anggota DPRD Depok untuk periode tahun 2014 - 2019", ujar Kasno Kapok.
Inilah daftar nama-nama para Anggota DPRD Depok Periode 2009-2014 yang mencalonkan dan tak layak untuk kita kembali sebagai Anggota DPRD Depok di Periode 2014 - 2019 yang akan datang!!!!!
DAPIL 1 : Kecamatan Cimanggis, Periode Tahun 2014-2019
1. Drs. M. SAID M.Hum (PARTAI KEADILAN SEJAHTERA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
2. YETI WULANDARI, SH (PARTAI GERINDRA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
3. Ir. EDI SITORUS (PARTAI DEMOKRAT. DPRD Depok Periode 2009-2014)
4. Drs. KARNO, M.Si (PARTRAI DEMOKRAT. DPRD Depok Periode 2009-2014)
5. SOLEHUDDIN SETIAWAN,SH. (PARTAI DEMOKRAT DPRD Depok Periode 2009-2014)
DAPIL 2 : Kecamatan Cilodong & Kecamatan Tapos, Periode Tahun 2014-219
1. QURTIFA WIJAYA, S.Ag (PARTAI KEADILAN SEJAHTRA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
2. H. NURHASIM, S.IP (PARTAI GOLOLONGAN KARYA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
3. Hj. ENTHY SUKARTI (PARTAI AMANAT NASIONAL. DPRD Depok Periode 2009-2014)
4. Hj. LILIS LATIFAH, S.Pd (PARTAI AMANAT NASIONAL. DPRD Depok Periode 2009-2014)
DAPIL 3 : Kecamatan Sawangan, Kecamatan Cipayung & Kecamatan Bojong Sari Periode Tahun 2014-2019
1. Drs. SELAMET RIYADI (PARTAI KEBANGKITAN BANGSA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
2. NUR KOMARIYAH (PARTAI KEADILAN SEJAHTRA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
3. ACENG TOHA A. QODIR (PARTAI KEADILAN SEJAHTRA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
4. OTTO. S LEANDER (PDIP. DPRD Depok Periode 2009-2014)
5. MAD ARIF (PDIP . DPRD Depok Periode 2009-2014)
6. BABAI SUHAIMI, SE (PARTAI GOLONGAN KARYA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
7. ERVAN TELADAN (PARTAI GOLONGAN KARYA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
8. SEPTER EDWARD SIHOL. S (PARTAI DEMOKRAT. DPRD Depok Periode 2009-2014)
9. AYI NURHAYATI (PARTAI DEMOKRAT. DPRD Depok Periode 2009-2014)
10. ROBBY ASWAN (PARTAI DEMOKRAT. DPRD Depok Periode 2009-2014)
DAPIL 4 : Kecamatan Beji, Kecamatan Limo & Kecamatan Cinere, Periode Tahun 2014-2019
1. MUTTAQIN, SSi (PARTAI KEADILAN SEJAHTRA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
2. T. FARIDA RACHMAYANTI, SE , M.Si (PARTAI KEADILAN SEJAHTRA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
3. H. ARDJA DJUNAIDI (PARTAI GOLONGAN KARYA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
4. Drs. EDMOND JOHAN (PARTAI GOLONGAN KARYA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
5. H. MOHAMAD HB, SE (PARTAI GERINDRA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
6. SUTOPO, SE (PARTAI DEMOKRAT. DPRD Depok Periode 2009-2014)
7. Hj. SITI ZUBAIDAH, S.Pd (PARTAI DEMOKRAT. DPRD Depok Periode 2009-2014)
8. NURHASAN. (PARTAI AMANAT NASIONAL. DPRD Depok Periode 2009-2014)
DAPIL 5 : Kecamatan Sukmajaya, Periode Tahun 2014-219
1. MUHAMMAD SUPARIYONO, AMdAk (PARTAI KEADILAN SEJAHTRA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
2. ANDYARINI KENCANA WUNGU, SPdl (PATAI KEADILAN SEJAHTRA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
3. RACHMIN SIAHAAN (PDIP. DPRD Depok Periode 2009-2014)
4. Hj. ENDAH WINARTI, SH (PARTAI DEMOKRAT. DPRD Depok Periode 2009-2014)
5. Hj. SUSILAWATI, SE (PARTAI DEMOKRAT. DPRD Depok Periode 2009-2014)
DAPIL 6 : Kecamatan Pancoran Mas, Periode Tahun 2014-2019
1. ABDUL GHOFAR, SE.I (PARTAI KEADILAN SEJAHTRA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
2. Dra. Hj. SITI NURJANAH (PARTAI DEMOKRAT. DPRD Depok Periode 2009-2014)
3. FITRI HARIONO, S.IP (PARTAI AMANAT NASIONAL. DPRD Depok Periode 2009-2014)
4. MAZHAB HM. (PARTAI PERSATUAN P. DPRD Depok Periode 2009-2014)
Dapil Depok-Bekasi yang ke Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019:
1. Drs Rintis Yanto, MM (PARTAI DEMOKRAT. DPRD Depok Periode 2009-2014)
2. H. Naming D Bothin. S.Sos (PARTAI GOLONGAN KARYA. DPRD Depok Periode 2009-2014)
3. HM. Sutadi Dipowongso. SH (PDIP. DPRD Depok Periode 2009-2014)
4. Agung Witjaksono. SH. MM (PARTAI DEMOKRAT. DPRD Depok Periode 2009-2014)
Dikarenakan nama-nama yang tercantum diatas selama 5 Tahun atau satu periode 2009-2014 menduduki jabatanya sebagai Wakil Rakyat atau sebagai Anggota DPRD Depok tidak menjalankan amanat Undang-Undang maupun ketentuan yang berlaku seperti;
1. Undang-Undang RI No 28, Tahun 2002, Tentang Bangunan Gedung, Pasal 7, Ayat 1, 2, & 3, dan Pasal 8 Ayat, 1 , Huruf a, b, & c.
2. Undang-Undang RI No 17, Tahun 2003, Tentang Keuaangan Negara, Pasal 20, Ayat 1, 2, 3, 4, 5 & 6.
3. Udang-Undang RI No 32, Tahun, 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, BAB III Pembagian Urusan Pemerintahan, Pasal 10, Ayat 1, Huruf b, c, & d. BAB VIII Keuangan Daerah Pasal 181, Ayat 1, 2, 3, & 4.
4. Peraturan Pemerintah RI No 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28, Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Pasal 8, Ayat 1 dan 2, Huruf a, b & c.
5. Peraturan Presiden RI No 73 Tahun 2011, Tentang Pembangunan Gedung Negara, BAB II, Persyaratan Bangunan Gedung Negara Pasal 2, Huruf a, & b, Bagian Kedua Persyaratan Administratif, Pasal 3 Ayat 1, Huruf a, b, c & d, dan Ayat 2, Huruf a, b, c & d.
6. Surat Edaran Mentri PU No 09/SE/M/2011, Tentang Pelaksanaan Pengadaan Kontuksi dan Jasa Konsultasi serta Kualifikasi Penyedia Jasa Kontruksi, Poin 2, huruf b & c.
Sehingga Bangunan maupun Gedung Pemerintah, yang selama ini berdiri adalah Ilegal tidak memiliki Izin Mendirikan Banguanan (IMB) seperti Contoh;
1. Bangunan atau Gedung DPRD Kota Depok
2. Bangunan atau Gedung Walikota Depok
3. Bangunan atau Gedung 10 Kecamatan dari 11 Kecamatan se Kota Depok
4. Bangunan atau Gedung 63 Kantor Kelurahan se Kota Depok
5. Bangunan atau Gedung Sekolah Negri se Kota Depok
6. Bangunan atau Gedung Puskesmas Kota Depok
7. Bangunan atau Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok
Dan masih banyak lagi bangunan atau gedung Pemeritah Kota Depok yang ilegal atau tidak memiliki Izin Mendirikan Banguan (IMB)
Ternyata, DPRD Kota Depok Periode 2009-2014, secara bersama-sama sengaja mengetahui, menyetujui ,mengesahkan dan meandatangani APBD Kota Depok dari tahun ketahun untuk membiyayai Banguan dan Gedung ilegal atau tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara warga masyarakat wajib tunduk dan taat terhadap ketentuan Pemerintah yang berlaku, namun Faktanya Perilaku 50 Anggota DPRD Kota Depok periode 2009-2014 sudah Cacat Moral dan Liar, membodohi dan membohongi masyarakat Kota Depok
BERDASARKAN FAKTA YANG ADA JELAS 50 ORANG ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK PERIODE 2009-2014 TIDAK LAYAK UNTUK KITA PILIH DAN DUDUK KEMBALI SEBAGAI WAKIL RAKYAT DI PERIODE 2014-2019 .
MARI KITA MELAKUKAN REVOLUSI DAN JANGAN PILIH KEMBALI SELURUH ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK PERIODE 2009-2014, DI PILEG, YANG JATUH PADA Tanggal, 9 April 2014 YANG AKAN DATANG!!!!! K A S N O (Ketua LSM KAPOK) - cec.