CEC,com : Jabatan Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Isma'il, MSc, sebagai Walikota Depok, ternyata merupakan "JABATAN HARAM". Ia bersama kel
uarga dan anak beserta istri nya dinilai telah makan gaji haram selama dua tahun. Selain itu, ia dinilai sebagai Walikota Haram, karena ia tidak memiliki Legitimasi Hukum sebagai Walikota Depok. Ia merupakan Walikota Depok yang tidak syah karena proses pemilihannya cacat hukum. Sebagai Walikota Haram, ia dianggap makan GAJI HARAM.
Pengasuh Pondok Pesantren AlKarimiyah Depok, KH Damanhuri mengatakan: "Nurmahmudi merupakan sosok yang buas terhadap kekuasaan. Termasuk wakilnya (Idris Abdul Shomad-red) yang katanya kiai, maka kami patut pertanyakan kekiaian nya. Sudahlah, lepas jabatan itu, apalagi hukum sudah berbicara secara jelas. Selain itu, dirinya juga mengkhawatirkan segala pembangunan yang dilakukan di atas ketidakberesan, maka hasilnyapun akan berantakan. Janganlah agama dijadikan bemper untuk mendapatkan sesuatu”, ujarnya.
“Bayangkan, masih kata KH. Damanhuri; Ia (Nur Mahmudi, red.) merupakan seorang ustadz yang mengerti hukum agama. Namun percayalah, selagi ia mengetahui dan mengakui jika kisruh pilkada ini memang benar ada kesalahan, maka gaji yang ia makanpun adalah gaji haram,” ujar Damanhuri kepada Jurnal Depok, Jumat (5/10).
Tidak hanya itu, kata KH Damanhuri melanjutkan, "Uang yang dihasilkan dari beberapa proyek pembangunan juga termasuk uang haram. Apakah ia tidak berpikir bahwa uang yang dihasilkan darinya, darahnya akan mengalir juga kepada keluarga, anak, dan istrinya"? ujar KH Damanhuri.
CACAT HUKUM, CACAT MORAL DAN CACAT MENTAL..
Sementara, Yuyun Wirasaputra, mengatakan dalam pertemuan dengan FKR-Depok : "Sekarang MA sudah memutuskan batal SK KPU Depok No. : 18/Kpts/R/ KPU-kota-011.329181/2010 DAN PENETAPANPASANGAN CALON DAN NOMOR URUT CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DALAM PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DEPOK TAHUN, artinya tahapan selanjutnya juga batal demi hukum, sampai Walikota sekarang pun batal...". Kalau walikota batal demi hukum dan cacat hukum maka selama 2 tahun ini semua produk keputusannya tidak sah, termasuk penggunaan anggaran APBD Depok yang nilainya mencapai 1,3 trilyun, kalau 2 tahun yaa.. 2.6 trilyun dana APBD yang dipakai dan tidak sah.."ungkap Yuyun Wirasaputra.
"Apalagi ada keputusan walikota tentang kenaikan jabatan PNS di Pemda, keputusan kenaikan jabatan itu tidak sah, sedangkan naik jabatan naik pula tunjangan PNS nya.. artinya tidak cuma APBD dirugikan tapi APBN untuk tunjangan PNS jadi tidak sah.. kan tunjangan jabatan memakai APBN.." ujar Yuyun.
Semua harus ada kejelasan hukum, Depok ini pintar-pintar orangnya, harus ada yang mempersoalkan ini sampai ke Jakarta" tandas mantan Wakil Walikota Depok ini.
By : FKR Depok. Poltak Hutagaol. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar