Senin, 13 Februari 2012

DUA KALI PERPANJANGAN WAKTU, PROYEK PENURAPAN TETAP TIDAK SELESAI "Kontraktor PT. TUNGGAL JAYA SATYA terancam di Cut-Off dan di Black-List"

CEC DEPOK > JAKARTA TIMUR : Proyek Pengembangan Sistim Penurapan Kali Baru Timur di Jakarta Timur merupakan Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum DKI, Nilai HPS Rp 4.780.650.000,- dikerjakan oleh Kontraktor PT. Tunggal Jaya Satya selama 120 hari kalender (15 Juli 2011 s/d 20 Desember 2011) hingga saat ini, pekerjaan belum selesai dikerjakan, walaupun sudah dua kali perpanjangan waktu (addendum I & II). Ketika dikonfirmasi (23/12/2011) Projek Manager PT. Tunggal Jaya Satya, PRAPTO, mengatakan; “Seharusnya kita bersinerji sajalah, saya tidak bisa memberi keterangan, temui saja Daus pengawas lapangan”, ujar Prapto.
Menurut Danang (8/1/2012) selaku pihak Pengawas Lapangan dari PT. Tunggal Satya Jaya, pekerjaan sudah harus selesai tanggal 20 Desember 2011. Namun, selama pelaksanaan pekerjaan sering hujan dan aliran air di Kali Baru Timur ini cukup deras, sehingga progress pencapaian pekerjaan sampai batas waktu masa kontrak habis hanya mencapai 45 %. Setelah ditinjau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas Pekerjaan Umum, maka disepakati penambahan waktu sampai tanggal 30 Januari 2012. Jika tidak selesai juga, pekerjaan tersebut akan di cut-off alias dihentikan. Tidak menutup kemungkinan PT. Tunggal Jaya Satya akan masuk Daftar Hitam atau Black-List sebagai rekanan Dinas Pekerjaan Umum DKI”, ujar Danang.
Sementara itu, ASEP (7/2/12) dari pihak Konsultan Perencana, mengatakan; “Menurut ketentuan kontrak, pelaksanaan pekerjaan dimulai tanggal 15 Juli 2011 dan harus selesai pada tanggal 20 Desember 2011. Volume pekerjaan penurapan adalah sepanjang 300 meter kiri-kanan bantaran Kali Baru Timur dengan ketinggian 9 meter. Memang, secara teknis pelaksanaan pekerjaan Proyek Penurapan Kali Baru Timur agak lambat. Penyebab keterlambatannya karena curah hujan cukup tinggi, sehingga debit aliran air cukup besar. Karena sampai dengan tanggal 20 Desember 2011 pekerjaan belum selesai, maka disepakati perpanjangan waktu (addendum I) hingga tanggal 30 Januari 2012. Namun, setelah waktunya diperpanjang, pekerjaan masih juga belum selesai, sehingga terpaksa diperpanjang lagi (addendum II) sampai pertengahan Maret 2012. Jika PT. Tunggal Jaya Satya masih tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya, maka pekerjaan akan di cut-off atau dihentikan. Kemudian, perusahaan kontraktor tersebut akan masuk Daftar Hitam atau Black-List dari rekanan Dinas Pekerjaan Umum DKI”, ujar Asep. (Dairi Makmur/Cy)

Tidak ada komentar: