Sabtu, 10 Mei 2014

"Sekda Kota Depok 'MERAMPAS' Tanah Warga..!?"

CEC : Berdasarkan bukti-bukti berikut ini, Sekretaris Daerah (sekda) Kota Depok, Hj. Ety Suryahati, selaku Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Jalan Tol Cijago dinilai telah memanipulasi data dokumen jual beli yang digunakan untuk "merampas" tanah milik warga ahli waris Amar Apun (alm) seluas 4.700 M2.
1. 4 (empat) Lembar dokumen P2T Tol Cijago/Stempel basah.
2. 1 (satu) bendel denah rumah guru SDN Kemiri Muka 2 & 3.
3. Surat permohonan Ganti Rugi Bangunan Rumah guru.
4. Surat panggilan UPTDinas Kec Beji Kota Depok/Stempel basah.
5. Surat penyataan tidak menuntut ganti rugi (Terintimidasi di pecat)

Lima poin diatas tersebut, berkaitan langsung dengan lahan/tanah para Ahli Waris Amar Apun (alm) seluas 4.700 M2, yang DIRAMPAS oleh Ketua P2T Tol Cijago sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Depok Hj Ety Suryahati dengan cara memanipulasi dokumen jual beli mutlak, dengan kata lain P2T telah MERAMPAS tanah seluas 4.700 M2, hak milik warga yang tak mampu dan tidak berdaya, Kelakuan dan perbuatan Hj Ety Suryahati bukan hanya sampai disitu saja, dengan tidak berperikemanuasian Hj Ety Suryahati sebagai Sekretaris Daerah Kota Depok itupun juga, telah mengusir para penghuni yang nota benenya adalah para guru-guru yang tinggal dilokasi/rumah guru yang telah mengajar selama puluhan tahun/diatas 20 tahun di SDN Kemiri Muka 2 & 3.
Namun kami sebagai Penerima Kuasa Penuh dari para Ahli Waris Amar Apun (alm) kemarin (9/5) berhasil menghalau para pekerja dan alat berat/buldozer yang mencoba untuk menggusur tanah maupun rumah-rumah guru tersebut, tanpa ada perlawanan yang berarti dari pihak P2T dan TPT, disamping itu juga, kami ternyata menemukan barang bukti adanya dokumen penghitungan Jumlah Biaya Penggantian Atas Nama :
1. RORO Rp 231,783,000.00 
2. M.SAMUAEL+SUMANTRI+LUKMAN Rp 232,437,000.00
3. RIAWATI+YEYEN+SUGIRAH Rp 246,103,000.000
4. ISKANDAR+SUNARTI+ISNAENI Rp 231,149,000.00

TOTAL Rp 941,472,000.00
Ke Empat poin dan 10 Orang tersebut, adalah yang tinggal di Rumah Guru SDN Kemiri Muka 2 & 3, namun nama-nama Guru tersebut dipakai untuk mengatasnamakan dan mendapatkan ganti rugi dari TPT Tol Cijago sementara faktanya para penghuni rumah guru-guru yang sudah tinggal puluhan tahun tersebut, diusir tanpa diberikan uang kerohiman oleh Hj Ety Suryahati selaku Ketua P2T Tol Cijago sekaligus sebagai Seketaris Daerah Kota Depok.
Maka kita semua patut bertanya tanya, apakah Hj Ety Suryahati sebagai Ketua P2T Tol Cijago sekaligus menjabat sebagai Seketaris Daerah Kota Depok, sudah tidak punya rasa perikemanusian lagi dan apakah Hj Ety Suryahati wujudnya manusia namun berperilaku IBLIS..???

Apapun semua itu, sebelum P2T atau TPT belum mengembalikan hasil RAMPASANNYA atau belum memberikan ganti rugi terhadap lahan/tanah para Ahli Waris Amar Apun (alm) seluas 4.700 M2, dan Eks SDN Kemiri Muka 2 & 3 dan Eks Puskesmas, kami beserta keluarga para Ahli Waris beserta sanak Famili maupun masyarakat di Kelurahan Pondok Cina Kecamatan Beji Kota Depok akan tetap mempertahankan HAK dengan segala resiko dan konsekuensi apapun bentuknya.
TETAP SEMANGAT..!!!!! (Kasno Kapok) — bersama Redaksi Koran Fesbuk Depok dan 17 lainnya.

Tidak ada komentar: