Dikatakannya
wali kota dan wakil wali kota Depok itu sudah cacat. Pertama, mereka
cacat hukum, karena MA membatalkan SK KPU Depok dalam tahapan Pilkada.
Kedua, cacat politik karena surat usulan pengesahan pengangkatan Wali
Kota dan Wakil Wali Kota yang diterbitkan DPRD ternyata itu surat palsu.
Dijelaskannya wali kota dan wali kota Depok cacat administratif.
Bagaimana tidak, jika calon Wakil Wali kota yang didaftarkan PKS dan
terdaftar di KPU Depok adalah Mohammad Idris, namun yang tertera dalam
SK Kemendagri adalah M. Idris Abdul Abdul Shomad. Selain itu katanya
cacat moral karena Nur Mahmudi secara sadar dan akal sehat paham apa
yang dilakukannya salah, namun memaksakan diri untuk terus menjabat.
Syamsul mengungkapkan apa yang dilakukan Wali Kota Depok dan Wakil Wali
Kota Depok adalah kejahatan terparah sepanjang sejarah Indonesia. Ini
sudah jelas kejahatan yang merugikan masyarakat banyak. "Kami meminta
aparat Kepolisian segera menangkap pihak-pihak terkait yang terbukti
melakukan kejahatan tanpa terkecuali termasuk Wali Kota Depok, Nur
Mahmudi Ismail," demikian Syamsul.
Penulis: Antara/ Murizal Hamzah. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar