Dikatakannya
 wali kota dan wakil wali kota Depok itu sudah cacat. Pertama, mereka 
cacat hukum, karena MA membatalkan SK KPU Depok dalam tahapan Pilkada. 
Kedua, cacat politik karena surat usulan pengesahan pengangkatan Wali 
Kota dan Wakil Wali Kota yang diterbitkan DPRD ternyata itu surat palsu.
 Dijelaskannya wali kota dan wali kota Depok cacat administratif. 
Bagaimana tidak, jika calon Wakil Wali kota yang didaftarkan PKS dan 
terdaftar di KPU Depok adalah Mohammad Idris, namun yang tertera dalam 
SK Kemendagri adalah M. Idris Abdul Abdul Shomad. Selain itu katanya 
cacat moral karena Nur Mahmudi secara sadar dan akal sehat paham apa 
yang dilakukannya salah, namun memaksakan diri untuk terus menjabat.
 Syamsul mengungkapkan apa yang dilakukan Wali Kota Depok dan Wakil Wali
 Kota Depok adalah kejahatan terparah sepanjang sejarah Indonesia. Ini 
sudah jelas kejahatan yang merugikan masyarakat banyak. "Kami meminta 
aparat Kepolisian segera menangkap pihak-pihak terkait yang terbukti 
melakukan kejahatan tanpa terkecuali termasuk Wali Kota Depok, Nur 
Mahmudi Ismail," demikian Syamsul.
 Penulis: Antara/ Murizal Hamzah. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar