Sabtu, 04 Agustus 2012

TESTIMONI SANG KETUA DPRD KOTA DEPOK, DRS. RINTIS YANTO..!!??

CEC : Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan KPU Depok tanggal 24 Agustus 2010 soal Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Hal tersebut menunjukan bahwa kelima anggota KPUD Depok tidak memiliki integritas, kredibelitas, dan profesionalitas.
"Kami mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) agar segera mengganti seluruh anggota KPUD Depok," tegas Ketua DPRD Depok Rintis Yanto kepada wartawan Kamis (2/8/2012) di kantornya.
Menurut Rintis, pergantian harus segera dilakukan sebelum Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar berlangsung. Dia mengatakan, tidak mungkin Pilgub dapat berjalan lancar jika personil KPUD-nya masih yang lama. Bagaimana mungkin, kata dia, orang yang sudah berbuat kesalahan fatal dalam Pilkada bisa menjalankan Pilgub dengan baik. "Pilgub tidak mungkin berjalan lancar kalau KPUD masih diisi oleh orang lama", ujarnya.

Rintis mengungkapkan, profesionalitas mereka kembali dipertanyakan kala mengajukan anggaran tambahan ke pemerintah. Anggaran yang mereka ajukan sama sekali tidak realistis. Terkesan mengada-ngada. Apa yang menjadi porsi Pemerintah Provinsi Jabar diajukan ke Depok. "Tidak tanggung-tanggung mereka minta tambahan anggaran sebesa Rp1,6 miliar. Ini kan sangat mengada-ada. Soalnya pemerintah Jabat sudah menurunkan anggaran," ungkapnya.
Rintis menegaskan, integritas mereka diragukan dalam merealisasikan Pilgub Jabar mendatang, ia meminta KPUD tidak melakukan rekrutman Panita Pemungutan Suara (PPS) dan Panita Pemungutan Kecamatan (PPK). Ditakutkan apa yang mereka lakukan tidak sesuai dengan kepentingan KPUD sendiri.
"Anehnya lagi, dalam melakukan perekrutan, salah satu poin yang harus dipatuhi adalah harus mendapat rekomendasi dari karang taruna. Ini sungguh-sungguh lucu," tandasnya.(Faldi Said/cy)

Tidak ada komentar: