PERBUATAN MELAWAN HUKUM
CEC : Mahkamah Agung (MA) menolak Permohonan Kasasi KPU Depok terkait 
Pemilukada Depok tahun 2010. Bahkan, MA telah memutuskan dan membatalkan
 keputusan KPU Depok tentang Penetapan Pasangan Nur-Idris sebagai 
Walikota dan Wakil Walikota. Jika Putusan MA tersebut tidak segera di 
Eksekusi, maka Nurmahmudi, Idris Abdul Shomad, KPU Depok (M Hasan dkk) 
dan DPRD Depok (Rintis Yanto dkk), telah melakukan PERBUATAN MELAWAN 
HUKUM.
 Benarkah dan masihkah bahwa Negara Kesatuan Republik 
Indonesia (NKRI) adalah merupakan NEGARA HUKUM..!!?? Jika benar dan 
masih, kenapa Para Penegak Hukum di Negara ini melakukan PEMBIARAN 
terhadap segelintir orang selaku warga negara Indonesia melakukan 
PERBUATAN MELAWAN HUKUM...!!??
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar