Minggu, 05 Agustus 2012

PERBUATAN MELAWAN HUKUM

CEC : Mahkamah Agung (MA) menolak Permohonan Kasasi KPU Depok terkait Pemilukada Depok tahun 2010. Bahkan, MA telah memutuskan dan membatalkan keputusan KPU Depok tentang Penetapan Pasangan Nur-Idris sebagai Walikota dan Wakil Walikota. Jika Putusan MA tersebut tidak segera di Eksekusi, maka Nurmahmudi, Idris Abdul Shomad, KPU Depok (M Hasan dkk) dan DPRD Depok (Rintis Yanto dkk), telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Benarkah dan masihkah bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah merupakan NEGARA HUKUM..!!?? Jika benar dan masih, kenapa Para Penegak Hukum di Negara ini melakukan PEMBIARAN terhadap segelintir orang selaku warga negara Indonesia melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM...!!??

Tidak ada komentar: