PERBUATAN MELAWAN HUKUM
CEC : Mahkamah Agung (MA) menolak Permohonan Kasasi KPU Depok terkait
Pemilukada Depok tahun 2010. Bahkan, MA telah memutuskan dan membatalkan
keputusan KPU Depok tentang Penetapan Pasangan Nur-Idris sebagai
Walikota dan Wakil Walikota. Jika Putusan MA tersebut tidak segera di
Eksekusi, maka Nurmahmudi, Idris Abdul Shomad, KPU Depok (M Hasan dkk)
dan DPRD Depok (Rintis Yanto dkk), telah melakukan PERBUATAN MELAWAN
HUKUM.
Benarkah dan masihkah bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) adalah merupakan NEGARA HUKUM..!!?? Jika benar dan
masih, kenapa Para Penegak Hukum di Negara ini melakukan PEMBIARAN
terhadap segelintir orang selaku warga negara Indonesia melakukan
PERBUATAN MELAWAN HUKUM...!!??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar