BERHENTIKAN NURMAHMUDI SEBAGAI WALIKOTA DEPOK
CEC : Menurut Ketua LSM KaPok Kota Depok, KASNO kepada CEC (9/8),
dikatakannya : "Bukan menjadi rahasia umum lagi dan berdasakan bukti
maupun fakta yang ada bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi
KPUD Depok (TERGUGAT) dalam sengketa Pemilukada Kota Depok Tahun 2010.
Dengan kata lain Walikota Depok Bpk H. Nur Mahmudi Ismail harus segera
di Eksekusi oleh Aparat Penegak Hukum dan Terkait untk memberhentikan
Walikota Depok periode 2011-2016. Oleh karena itu dan demi tegaknya
Supremasi HUKUM di Negara RI kami mendesak agar seluruh Anggota DPRD
Kota Depok khususnya Parpol non pengusung Bpk H. Nur Mahmudi Ismail
untuk tidak lagi berkompromi dengan Bpk H. Nur Mahmudi Ismail terkait
kebijakan-kebijakan apapun bentuknya. Dan DPRD Kota Depok segera
memanggil KPUD Depok agar segera menjalankan Amar Putusan MA No 14
K/TUN/2012, Tgl 6 Mar 2012 dan Surat Salinan/Pemberitahuan Amar Putusan
Kasasi No 14K/TUN/2012 Jo. No 62/B/2011/PT.TUN.JKT Jo. No
71/G/2010/PTUN.BDG Tgl 4 Jul 2012. Apabila DPRD tetap melakukan kompromi
dan menganggap Bpk H. Nur Mahmudi Ismail sebagai Walikota Depok,
alangkah bodohnya dan tidak tahu malunya DPRD yang dipilih oleh RAKYAT,
untuk mewakili RAKYAT, digaji dari keringat RAKYAT, mendapatkan
fasilitas mewah dengan mengatasnamakan RAKYAT, tapi buta HUKUM dan tidak
taat dengan HUKUM. (KASNO/Ket LSM KaPoK Kota Depok) - (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar