ANGGOTA KPU DEPOK, RADEN SALAMUN ADININGRAT : "Pemilukada Ulang, KPU Depok menunggu putusan kasasi MA"
CEC DEPOK : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok belum mengeluarkan
putusan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Pemilu kada ulang
Kota Depok harus menunggu putusan kasasi yang diajukan KPU ke Mahkamah
Agung (MA). Kasasi itu, Jumat (30/9) lalu didaftarkan ke MA melalui PTUN
Bandung.
Kepala Divisi Logistik dan
Keuangan KPU Kota Depok, Raden Salamun Adiningrat, menjelasakan pemilu
kada ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok belum bisa digelar karena
KPU Kota Depok masih melakukan kasasi ke MA.
“Petitum Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Bandung untuk segera menggelar pemilu kada ulang setelah
putusan hukum kasasi KPU Kota Depok ke MA itu keluar,“ tegas Salamun,
Minggu 2/10). Hal itu disampaikan Salamun terkait desakan publik agar
KPU Kota Depok segera menggelar pemilu kada ulang. Desakan itu mengemuka
setelah banding KPU Kota Depok terhadap gugatan Partai Hanura dalam
proses pemilu kada Kota Depok ditolak PTTUN Jakarta pada 11 September
2011. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar