ANGGOTA KPU DEPOK, RADEN SALAMUN ADININGRAT : "Pemilukada Ulang, KPU Depok menunggu putusan kasasi MA"

 
CEC DEPOK : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok belum mengeluarkan 
putusan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Pemilu kada ulang 
Kota Depok harus menunggu putusan kasasi yang diajukan KPU ke Mahkamah 
Agung (MA). Kasasi itu, Jumat (30/9) lalu didaftarkan ke MA melalui PTUN
 Bandung.
 Kepala Divisi Logistik dan
 Keuangan KPU Kota Depok, Raden Salamun Adiningrat, menjelasakan pemilu 
kada ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok belum bisa digelar karena
 KPU Kota Depok masih melakukan kasasi ke MA.
 “Petitum Pengadilan 
Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha 
Negara (PTUN) Bandung untuk segera menggelar pemilu kada ulang setelah 
putusan hukum kasasi KPU Kota Depok ke MA itu keluar,“ tegas Salamun, 
Minggu 2/10). Hal itu disampaikan Salamun terkait desakan publik agar 
KPU Kota Depok segera menggelar pemilu kada ulang. Desakan itu mengemuka
 setelah banding KPU Kota Depok terhadap gugatan Partai Hanura dalam 
proses pemilu kada Kota Depok ditolak PTTUN Jakarta pada 11 September 
2011. (cy)
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar