DEPOK VACUUM of POWER

 
CEC DEPOK : Poltak Hutagaol - Terkait dengan permohonan Kasasi Banding 
KPU Depok yang ditolak oleh Mahkamah Agung, Ketua DPC HANURA Kota Depok,
 Syamsul Marasabessy, mengatakan; "Ditinjau dari aspek hukum maupun 
politik, kepemimpi nan Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 
2011-2016 Nurmahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad CACAT HUKUM dan CACAT 
POLITIK. Dengan adanya putusan MA yang 
putusannya adalah menolak kasasi KPUD Depok terhadap HANURA DPC Depok, 
maka KPUD Depok berkewajiban mengajukan permohonan pembatalan SK pengesa
 han Walikota dan Wakil Walikota kepada Kemendagri melalui DPRD Depok 
dan Guber nur. Upaya ini harus dilakukan KPUD Depok demi menjaga 
keutuhan kota Depok yang berlandaskan hukum. Kepada Komisi A, DPRD Kota 
Depok yang membidangi pemerin tahan dan sesuai dengan Tugas Pokok dan 
Fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kerja pemerintah dengan 
memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari KPUD Depok sebagai pihak 
penyelenggara pemilikada Kota Depok. Sekaligus me ngajukan permohonan 
Pejabat sementara [Pjs] Walikota Depok kepada Kemendagri melalui 
Gubernur Jawa Barat, ini semua harus dilakukan demi tidak terjadinya 
keko songan kekuasaan di Kota Depok", katanya.
 
 •Gubernur Jabar Ahmad Heryawan telah melanggar AAUPB•
 
 Selanjutnya, kata Syamsul, "Kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan kami 
berharap agar tidak bermain api lagi seperti yang pernah dilakukannya 
pada saat proses terbitnya SK Menteri Dalam Negeri yang telah melanggar 
azas-azas umum pemerintahan yang bersih hingga terjadinya Pelantikan 
Walikota dan Wakil Walikota Depok 2011-2016 yang CACAT HUKUM dan CACAT 
POLITIK dan hanya dihadiri oleh segelintir Anggota DPRD Kota Depok", 
ujarnya. (cy)
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar