Senin, 25 Juni 2012

DEPOK VACUUM of POWER

CEC DEPOK : Poltak Hutagaol - Terkait dengan permohonan Kasasi Banding KPU Depok yang ditolak oleh Mahkamah Agung, Ketua DPC HANURA Kota Depok, Syamsul Marasabessy, mengatakan; "Ditinjau dari aspek hukum maupun politik, kepemimpi nan Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2011-2016 Nurmahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad CACAT HUKUM dan CACAT POLITIK. Dengan adanya putusan MA yang putusannya adalah menolak kasasi KPUD Depok terhadap HANURA DPC Depok, maka KPUD Depok berkewajiban mengajukan permohonan pembatalan SK pengesa han Walikota dan Wakil Walikota kepada Kemendagri melalui DPRD Depok dan Guber nur. Upaya ini harus dilakukan KPUD Depok demi menjaga keutuhan kota Depok yang berlandaskan hukum. Kepada Komisi A, DPRD Kota Depok yang membidangi pemerin tahan dan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kerja pemerintah dengan memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari KPUD Depok sebagai pihak penyelenggara pemilikada Kota Depok. Sekaligus me ngajukan permohonan Pejabat sementara [Pjs] Walikota Depok kepada Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat, ini semua harus dilakukan demi tidak terjadinya keko songan kekuasaan di Kota Depok", katanya.

•Gubernur Jabar Ahmad Heryawan telah melanggar AAUPB•

Selanjutnya, kata Syamsul, "Kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan kami berharap agar tidak bermain api lagi seperti yang pernah dilakukannya pada saat proses terbitnya SK Menteri Dalam Negeri yang telah melanggar azas-azas umum pemerintahan yang bersih hingga terjadinya Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok 2011-2016 yang CACAT HUKUM dan CACAT POLITIK dan hanya dihadiri oleh segelintir Anggota DPRD Kota Depok", ujarnya. (cy)

Tidak ada komentar: