DEPOK VACUUM of POWER
CEC DEPOK : Poltak Hutagaol - Terkait dengan permohonan Kasasi Banding
KPU Depok yang ditolak oleh Mahkamah Agung, Ketua DPC HANURA Kota Depok,
Syamsul Marasabessy, mengatakan; "Ditinjau dari aspek hukum maupun
politik, kepemimpi nan Walikota dan Wakil Walikota Depok periode
2011-2016 Nurmahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad CACAT HUKUM dan CACAT
POLITIK. Dengan adanya putusan MA yang
putusannya adalah menolak kasasi KPUD Depok terhadap HANURA DPC Depok,
maka KPUD Depok berkewajiban mengajukan permohonan pembatalan SK pengesa
han Walikota dan Wakil Walikota kepada Kemendagri melalui DPRD Depok
dan Guber nur. Upaya ini harus dilakukan KPUD Depok demi menjaga
keutuhan kota Depok yang berlandaskan hukum. Kepada Komisi A, DPRD Kota
Depok yang membidangi pemerin tahan dan sesuai dengan Tugas Pokok dan
Fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kerja pemerintah dengan
memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari KPUD Depok sebagai pihak
penyelenggara pemilikada Kota Depok. Sekaligus me ngajukan permohonan
Pejabat sementara [Pjs] Walikota Depok kepada Kemendagri melalui
Gubernur Jawa Barat, ini semua harus dilakukan demi tidak terjadinya
keko songan kekuasaan di Kota Depok", katanya.
•Gubernur Jabar Ahmad Heryawan telah melanggar AAUPB•
Selanjutnya, kata Syamsul, "Kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan kami
berharap agar tidak bermain api lagi seperti yang pernah dilakukannya
pada saat proses terbitnya SK Menteri Dalam Negeri yang telah melanggar
azas-azas umum pemerintahan yang bersih hingga terjadinya Pelantikan
Walikota dan Wakil Walikota Depok 2011-2016 yang CACAT HUKUM dan CACAT
POLITIK dan hanya dihadiri oleh segelintir Anggota DPRD Kota Depok",
ujarnya. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar