 CEC : TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Media Watch (IMW) melaporkan TV One
 ke Komisi Penyiaran Indonesia hari ini, Kamis, 30 September 2012. Surat
 protes yang dilayangkan IMW itu terkait dengan acara Indonesia Lawyer 
Club pada 29 Agustus 2012. IMW menyebutkan dalam surat yang ditujukan 
kepada Ketua KPI, M. Riyanto, dalam acara tersebut Karni Ilyas sebagai 
host tidak menghentikan hinaan yang dilakukan oleh dua orang advokat 
kepada Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
Menurut Koordinator Badan Pekerja IMW, Lifany Kurnia, perbuatan tercela 
yang dilakukan oleh para advokat ini dan dibiarkan oleh host sungguh 
memprihatikan karena telah  melanggar hak asasi manusia dan juga 
memprovokasi konflik beragama karena tersirat ada unsur melecehkan 
tempat beribadah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 
tentang Undang-Undang Penyiaran, pasal 36 ayat (6), dilarang 
memperolokkan, mere
ndahkan, melecehkan 
dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau
 merusak hubungan internasional. Dia  menegaskan, pelanggaran pasal ini 
diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling 
banyak Rp 10 miliar (pasal 57).
CEC : TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Media Watch (IMW) melaporkan TV One
 ke Komisi Penyiaran Indonesia hari ini, Kamis, 30 September 2012. Surat
 protes yang dilayangkan IMW itu terkait dengan acara Indonesia Lawyer 
Club pada 29 Agustus 2012. IMW menyebutkan dalam surat yang ditujukan 
kepada Ketua KPI, M. Riyanto, dalam acara tersebut Karni Ilyas sebagai 
host tidak menghentikan hinaan yang dilakukan oleh dua orang advokat 
kepada Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
Menurut Koordinator Badan Pekerja IMW, Lifany Kurnia, perbuatan tercela 
yang dilakukan oleh para advokat ini dan dibiarkan oleh host sungguh 
memprihatikan karena telah  melanggar hak asasi manusia dan juga 
memprovokasi konflik beragama karena tersirat ada unsur melecehkan 
tempat beribadah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 
tentang Undang-Undang Penyiaran, pasal 36 ayat (6), dilarang 
memperolokkan, mere
ndahkan, melecehkan 
dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau
 merusak hubungan internasional. Dia  menegaskan, pelanggaran pasal ini 
diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling 
banyak Rp 10 miliar (pasal 57). 
 Juga Peraturan KPI Nomor 
02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), Ppasal 24 ayat 
(1) yang menyatakan, program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar 
dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai 
kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna
 jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan. 
Pelanggaran atas pasal ini diancam sanksi penghentian sementara (pasal 
80) dan bila tidak patuh, dapat diancam sanksi lebih keras: denda 
administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak 
diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, atau pencabutan izin
 penyelenggaraan penyiaran (pasal 75 ayat 2). “Kami mengajukan 
permintaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk dapat memberikan 
sanksi yang maksimal kepada pemilik ILP sesuai dengan peraturan yang 
berlaku,” kata IMW dalam suratnya kepada KPI.
 Saat dikonfirmasi, 
pemimpin Redaksi TV One Karni Ilyas mengatakan program yang dipandunya 
tidak melanggar Undang-Undang Penyiaran. "Tidak ada pembiaran, sudah 
saya tegur mereka dua kali," ujar Karni saat dihubungi Tempo, Kamis, 30 
Agustus 2012. Mereka yang dimaksud Karni adalah pengacara Hotman Paris 
dan Indra Sahnun Lubis. Keduanya dianggap melecehkan Denny dengan 
sebutan pendek, seperti penjaga masjid, dan botak. (cy)
Juga Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), Ppasal 24 ayat (1) yang menyatakan, program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan. Pelanggaran atas pasal ini diancam sanksi penghentian sementara (pasal 80) dan bila tidak patuh, dapat diancam sanksi lebih keras: denda administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (pasal 75 ayat 2). “Kami mengajukan permintaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk dapat memberikan sanksi yang maksimal kepada pemilik ILP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata IMW dalam suratnya kepada KPI.
Saat dikonfirmasi, pemimpin Redaksi TV One Karni Ilyas mengatakan program yang dipandunya tidak melanggar Undang-Undang Penyiaran. "Tidak ada pembiaran, sudah saya tegur mereka dua kali," ujar Karni saat dihubungi Tempo, Kamis, 30 Agustus 2012. Mereka yang dimaksud Karni adalah pengacara Hotman Paris dan Indra Sahnun Lubis. Keduanya dianggap melecehkan Denny dengan sebutan pendek, seperti penjaga masjid, dan botak. (cy)
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar