CEC : TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Media Watch (IMW) melaporkan TV One
ke Komisi Penyiaran Indonesia hari ini, Kamis, 30 September 2012. Surat
protes yang dilayangkan IMW itu terkait dengan acara Indonesia Lawyer
Club pada 29 Agustus 2012. IMW menyebutkan dalam surat yang ditujukan
kepada Ketua KPI, M. Riyanto, dalam acara tersebut Karni Ilyas sebagai
host tidak menghentikan hinaan yang dilakukan oleh dua orang advokat
kepada Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut Koordinator Badan Pekerja IMW, Lifany Kurnia, perbuatan tercela
yang dilakukan oleh para advokat ini dan dibiarkan oleh host sungguh
memprihatikan karena telah melanggar hak asasi manusia dan juga
memprovokasi konflik beragama karena tersirat ada unsur melecehkan
tempat beribadah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Undang-Undang Penyiaran, pasal 36 ayat (6), dilarang
memperolokkan, mere
ndahkan, melecehkan
dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau
merusak hubungan internasional. Dia menegaskan, pelanggaran pasal ini
diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 10 miliar (pasal 57).
Juga Peraturan KPI Nomor
02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), Ppasal 24 ayat
(1) yang menyatakan, program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar
dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai
kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna
jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
Pelanggaran atas pasal ini diancam sanksi penghentian sementara (pasal
80) dan bila tidak patuh, dapat diancam sanksi lebih keras: denda
administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak
diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, atau pencabutan izin
penyelenggaraan penyiaran (pasal 75 ayat 2). “Kami mengajukan
permintaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk dapat memberikan
sanksi yang maksimal kepada pemilik ILP sesuai dengan peraturan yang
berlaku,” kata IMW dalam suratnya kepada KPI.
Saat dikonfirmasi,
pemimpin Redaksi TV One Karni Ilyas mengatakan program yang dipandunya
tidak melanggar Undang-Undang Penyiaran. "Tidak ada pembiaran, sudah
saya tegur mereka dua kali," ujar Karni saat dihubungi Tempo, Kamis, 30
Agustus 2012. Mereka yang dimaksud Karni adalah pengacara Hotman Paris
dan Indra Sahnun Lubis. Keduanya dianggap melecehkan Denny dengan
sebutan pendek, seperti penjaga masjid, dan botak. (cy)
Juga Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), Ppasal 24 ayat (1) yang menyatakan, program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan. Pelanggaran atas pasal ini diancam sanksi penghentian sementara (pasal 80) dan bila tidak patuh, dapat diancam sanksi lebih keras: denda administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (pasal 75 ayat 2). “Kami mengajukan permintaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk dapat memberikan sanksi yang maksimal kepada pemilik ILP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata IMW dalam suratnya kepada KPI.
Saat dikonfirmasi, pemimpin Redaksi TV One Karni Ilyas mengatakan program yang dipandunya tidak melanggar Undang-Undang Penyiaran. "Tidak ada pembiaran, sudah saya tegur mereka dua kali," ujar Karni saat dihubungi Tempo, Kamis, 30 Agustus 2012. Mereka yang dimaksud Karni adalah pengacara Hotman Paris dan Indra Sahnun Lubis. Keduanya dianggap melecehkan Denny dengan sebutan pendek, seperti penjaga masjid, dan botak. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar