Jumat, 08 Mei 2015

EDI SITORUS BANTAH TERLIBAT DANA BANSOS !?

 Terkait dengan berita (Gabe Tardip) tentang penyelewengan penyaluran dan penyunatan dana BANSOS Jawa Barat tahun 2013 yang melibatkan EDI SITORUS (anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Demokrat) selaku Bakal Calon Walikota Depok 2016-2021, hal itu dibantah oleh Edi Sitorus.
Kepada "Redaksi CEC" (8/5), Edi Sitorus, mengatakan bahwa ia tidak terlibat dan terkait atas penyelewengan penyaluran dan penyunatan dana BANSOS tersebut. Jika memang terbukti saya terkait dan terlibat, laporkan saja saya ke pihak kepolisian", ujarnya.

Gerakan Warga Masyarakat Kota Depok :
Menuntut Penyelewengan Dana Bansos Diusut Kembali Secara Tuntas Oleh Kejati Jabar

Baru Jadi Caleg Saja Sudah Menyunat Dana Bansos, Bagaimana kalau Sudah jadi Walikota Depok !?. Sunat Dana Bansos, Balon Walikota Terancam Terjerat Hukum
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Kedaulatan Rakyat Depok (FKRD), menilai bahwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan mantan anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Edi Sitorus (Balon Walikota Depok 2016-2021), diduga menyunat dana BANSOS dimana total anggaran bansos Jawa Barat Thn 2013 untuk Kota Depok mencapai Rp.30,7 milliar.
“Itu peruntukan sejumlah 3.752 RT, di Kota Depok,” ungkap koordinator FKRD, Banta Ayusan di dampingi Kasno, Yoesky Rohim dan Irwan Nasution, kepada wartawan Sabtu (5/4/2014), di sekretariatnya.

Dia menjelaskan, bahwa setiap RT di duga mendapatkan alokasi RP10 juta yang diperuntukan membangun saran dan prasarana tingkat lingkungan. Namun dari jumlah pengurus RT itu baru yang menerima dana tersebut hanya 1.500 orang. “Keduanya diduga menyelewengkan dana tersebut sebagai dana kampanye pencalegkannya menjadi wakil rakyat untuk keduakaalinya. Alat bukti berupa tanda tangan surat pernyataan pencairan dari 1.500 RT itu telah terkumpul,” jelas Banta.

Menurutnya, bahwa sebelumnya Ketua Panwaslu Jawa Barat Harminus Koto segera mengklarifikasi kepada Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Surya Negara dan anggota Komis C DPRD Kota Depok Edi Sitorus, terkait dugaan penyelewengan dana bansos di Kota Depok. “Padahal Irfan Surya Negara telah dua kali mendapat surat panggilan dari Panwaslu Provinsi. Sedangkan Edi Sitorus sudah dimintai keterangannya,” tutur Banta.
Sementara ditempat yang sama, Koordinator FKRD Irwan Nasution juga memperlihatkan surat pernyataan para Ketua RT di Cimanggis yang membenarkan tindakan yang diduga politik uang ini. “Ini jelas pemanfaatan APBD untuk politik uang oleh Edy Sitorus di Cimanggis dan kader lainnya. Kami punya bukti-buktinya,” jelasnya.

Selain mekanisme penyalurannya disalahgunakan, papar Irwan, seharusnya, dana Bansos yang jatuh ke lingkungan RT itu Rp 10 juta dan total penerima 3.752 RT di Depok.
Namun, sambungnya, dana yang sampai tidak penuh alias disunat dan hanya sekitar 1.500 RT yang menerima. “Bila dihitung, ada Rp 37,5 milyar dana Bansos disalahgunakan dan diselewengkan di Depok,” paparnya.

Sama halnya dengan Koordinator FKRD Yoesky Rohim, bahwa pihaknya berkewajiban untuk mendorong penegakkan hukum dan meletakkan hakekat kebenaran yang sesungguhnya, agar penyalahgunaan jabatan, pemanfaatan jabatan dengan cara negatif dan merugikan negara. “melakukan pembodohan publik, korupsi, gratifikasi dapat dihapuskan di NKRI. Karena perilaku korup yang memainkan anggaran negara telah memiskinkan rakyat Indonesia”, ujar Koordinator FKRD Yoesky Rohim. (tardip/cy)

Tidak ada komentar: