Terkait dengan banyaknya orang tua siswa
yang merasa keberatan dengan adanya sumbangan untuk perpisahan sebesar
Rp 1,5 juta, kepala Sekolah SMP Negeri 8 Depok menyalahkan Komite
Sekolah. Sebab, program tersebut diajukan oleh Komite Sekolah kepada
para orang tua murid. "Ini karena ada permintaan dari pengurus
komite dan beberapa orang tua murid berdasarkan hasil musyawarah yang
mereka lakukan,” terang Tatag, Kamis (7/5/2015).
Menurut Tatag, sekolah tidak pernah menentukan besaran uang yang harus dikeluarkan orang tua murid. Sekolah hanya menjalankan program yang telah dirancang oleh Komite Sekolah.
"Sifatnya sumbangan, bukan pungutan. Kami tidak menentukan besarannya, tapi sesuai dengan kemampuan orang tua murid," katanya.
Tatag mengungkapkan, dari jumlah siswa kelas 9 sebanyak 398 siswa. hasil laporan yang ia terima, banyak orang tua murid yang sumbangannya tidak mencapai Rp 1,5 juta.
"Tergantung kemampuan orang tua. Ada orang tua murid yang hanya memberikan Rp 500 ribu, ada Rp 400 ribu dan sebagainya," jelasnya lagi.
Terkait adanya keberatan orang tua murid, Tatag meminta mereka mengajukan alasan atas keberatan secara tertulis. "Orang tuanya datang keberatan tidak sanggup atau tidak mampu, bikin surat saja atau minimal datang. Saya selalu terbuka untuk bertemu," pungkas dia.
Hendra Nurtjahjo : Jika Terbukti Maladministrasi, Kepsek SMPN 8 Depok Terancam Dipecat
Sementara itu, kehadiran empat anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan di SMP Negeri 8 Depok cukup mengejutkan pihak sekolah. ”Kedatangan kami atas adanya laporan terkait pungutan Rp 1,5 juta untuk kegiatan perpisahan yang dilakukan pihak sekolah tanpa ada transparansi kepada orang tua murid,” ungkap Salah satu anggota Ombudsman Hendra Nurtjahjo.
”Kami akan melakukan kajian mendalam untuk mengetahui tingkat pelanggaran yang dilakukan sekolah dalam memberikan pelayanan publik. Jika terbukti adanya kesalahan dalam hal Maladministrasi Kepala Sekolah, sanksinya paling berat diberhentikan dari jabatan kepala sekolah,” terang Hendra Nurtjahjo kepada wartawan.
Masih Hendra, "Rata-rata ini permainan antara Komite dengan kepala sekolah, Komite Sekolah seakan-akan bisa mengendalikan orang tua murid. Tapi di SMP Negeri 8 tidak berhasil. Karena banyak orang tua yang keberatan," tandasnya.
Apalagi, lanjut Hendra, ”pungutan tersebut tidak disertai dengan surat edaran. Selain itu, apa yang dilakukan komite sekolah juga tidak tepat dengan asas pelayanan publik. Karena hasil pemeriksaan kami (Ombudsman), tidak ada rincian yang pasti secara informatif dan transparansi, maka ini mengindikasikan adanya sesuatu yang ingin diraih oleh pihak tertentu," imbuhnya..
Dia memastikan adanya Maladministrasi dalam kasus ini. "Namun, belum sampai indikasi korupsi," pungkas Hendra Nurtjahjo.
Sebelumnya, SMPN 8 Depok disebut melakukan pungutan Rp 1,5 juta untuk uang sumbangan siswa yang di antaranya untuk kegiatan perpisahan sekolah. Namun, para orangtua merasa keberatan dengan nilainya yang besar. Selain adanya kejangalan dalam 18 rincian anggaran kegiatan tahunan yang hanya beredar secara terbatas di kalangan orang tua.
Diantaranya. Tes Kompetensi Dasar (TKD) Rp. 12 juta, TO sekolah 2 X @ Rp. 22,350 juta, TO Kota depok 1 X Rp 22, 350 juta, TO Provinsi 1 X Rp. 22, 350 juta, Pendalaman materi (PM) 20 X pertemuan Rp. 40 juta, Minggu intensif UN Rp. 8,750 juta, Administrasi UN (map, ATK, dll) Rp. 17, 910 juta, pas photo, kartu peserta absensi, dll Rp. 13, 930 juta, transport pegawai UN keluar masuk Rp. 16 juta, pengelolaan nilai Rp 9, 950 juta, penulisan STTB Rp 5, 970 juta, transpor survey siswa miskin Rp 4, 750 juta, pelepasan (wisuda) Rp. 11, 490 juta, perpisahan diluar sekolah Rp 119, 400 juta, album dan buku tahunan Rp 115 juta, FC SKHUN, STTB, legalisir Rp 7, 970 juta, motivasi zikir jelang UN Rp 5 juta, serta jamu tamu UN Rp 1,5 juta. (Warta Investigasi/NQ)
Menurut Tatag, sekolah tidak pernah menentukan besaran uang yang harus dikeluarkan orang tua murid. Sekolah hanya menjalankan program yang telah dirancang oleh Komite Sekolah.
"Sifatnya sumbangan, bukan pungutan. Kami tidak menentukan besarannya, tapi sesuai dengan kemampuan orang tua murid," katanya.
Tatag mengungkapkan, dari jumlah siswa kelas 9 sebanyak 398 siswa. hasil laporan yang ia terima, banyak orang tua murid yang sumbangannya tidak mencapai Rp 1,5 juta.
"Tergantung kemampuan orang tua. Ada orang tua murid yang hanya memberikan Rp 500 ribu, ada Rp 400 ribu dan sebagainya," jelasnya lagi.
Terkait adanya keberatan orang tua murid, Tatag meminta mereka mengajukan alasan atas keberatan secara tertulis. "Orang tuanya datang keberatan tidak sanggup atau tidak mampu, bikin surat saja atau minimal datang. Saya selalu terbuka untuk bertemu," pungkas dia.
Hendra Nurtjahjo : Jika Terbukti Maladministrasi, Kepsek SMPN 8 Depok Terancam Dipecat
Sementara itu, kehadiran empat anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan di SMP Negeri 8 Depok cukup mengejutkan pihak sekolah. ”Kedatangan kami atas adanya laporan terkait pungutan Rp 1,5 juta untuk kegiatan perpisahan yang dilakukan pihak sekolah tanpa ada transparansi kepada orang tua murid,” ungkap Salah satu anggota Ombudsman Hendra Nurtjahjo.
”Kami akan melakukan kajian mendalam untuk mengetahui tingkat pelanggaran yang dilakukan sekolah dalam memberikan pelayanan publik. Jika terbukti adanya kesalahan dalam hal Maladministrasi Kepala Sekolah, sanksinya paling berat diberhentikan dari jabatan kepala sekolah,” terang Hendra Nurtjahjo kepada wartawan.
Masih Hendra, "Rata-rata ini permainan antara Komite dengan kepala sekolah, Komite Sekolah seakan-akan bisa mengendalikan orang tua murid. Tapi di SMP Negeri 8 tidak berhasil. Karena banyak orang tua yang keberatan," tandasnya.
Apalagi, lanjut Hendra, ”pungutan tersebut tidak disertai dengan surat edaran. Selain itu, apa yang dilakukan komite sekolah juga tidak tepat dengan asas pelayanan publik. Karena hasil pemeriksaan kami (Ombudsman), tidak ada rincian yang pasti secara informatif dan transparansi, maka ini mengindikasikan adanya sesuatu yang ingin diraih oleh pihak tertentu," imbuhnya..
Dia memastikan adanya Maladministrasi dalam kasus ini. "Namun, belum sampai indikasi korupsi," pungkas Hendra Nurtjahjo.
Sebelumnya, SMPN 8 Depok disebut melakukan pungutan Rp 1,5 juta untuk uang sumbangan siswa yang di antaranya untuk kegiatan perpisahan sekolah. Namun, para orangtua merasa keberatan dengan nilainya yang besar. Selain adanya kejangalan dalam 18 rincian anggaran kegiatan tahunan yang hanya beredar secara terbatas di kalangan orang tua.
Diantaranya. Tes Kompetensi Dasar (TKD) Rp. 12 juta, TO sekolah 2 X @ Rp. 22,350 juta, TO Kota depok 1 X Rp 22, 350 juta, TO Provinsi 1 X Rp. 22, 350 juta, Pendalaman materi (PM) 20 X pertemuan Rp. 40 juta, Minggu intensif UN Rp. 8,750 juta, Administrasi UN (map, ATK, dll) Rp. 17, 910 juta, pas photo, kartu peserta absensi, dll Rp. 13, 930 juta, transport pegawai UN keluar masuk Rp. 16 juta, pengelolaan nilai Rp 9, 950 juta, penulisan STTB Rp 5, 970 juta, transpor survey siswa miskin Rp 4, 750 juta, pelepasan (wisuda) Rp. 11, 490 juta, perpisahan diluar sekolah Rp 119, 400 juta, album dan buku tahunan Rp 115 juta, FC SKHUN, STTB, legalisir Rp 7, 970 juta, motivasi zikir jelang UN Rp 5 juta, serta jamu tamu UN Rp 1,5 juta. (Warta Investigasi/NQ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar