Jumat, 19 Oktober 2012

Terkait Dengan Hilangnya PPJ Kota Bogor, Kejari Kota Bogor Harus Serius Memeriksa Kepala PLN Area Wilayah Bogor

CEC online : Bogor, Cakrawala, liputan Tardip Gabe - Kejari Kota Bogor dibawah kepemimpinan Yudhi Saptono SH.MH harus serius untuk menangani adanya indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh PLN Are Jaringan Pelayanan Wilayah Bogor. Karena Kepala PLN Area Wilayah Bogor Adi Priatno harus dapat mempertanggungjawabkan secara hukum kemana hilangnya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibayarkan oleh public atau warga pelanggan warga Kota Bogor selam kurang lebih 13 tahun lamanya yaitu sebesar 3 persen disetorkan ke Kas PLN Area Jaringan Wilayah Bogor selama ini. Kemudian dari jumlah 3 persen tersebut pihak PLN akan menyetorkan kembali dana tersebut sebesar 25 persen dari total keselutuhan jumlah pelanggan PLN di wilayah Kota Bogor kepada Pemkot Bogor, dalam hal ini Dispenda Kota Bogor. Tapi dalam kenytaannya bahwa Pemkot Bogor dalam penerimaan pajak PPJ hanya menerima dari PLN area wilyah Bogor yaitu dengan jumlah pelanggan sekitar Dua ratus Ribu Pelanggan atau Kepala Keluraga (200.000 KK), data tersebut berdasarkan data tahun 1999. Sedangkan data yang sesungguhnya jumlah pelanggan PLN warga Kota Bogor adalah sebesar 300.000 (tiga ratus ribu pelanggan). Maka sebesar seratus ribu pelanggan (100.000) raib entah kemana. Dalam perhitungannya bahwa harusnya Pemkot Bogor menerima Pajak PPJ sebesar 25 persen dari PLN Are Wilayah Bogor yaitu sebesar Rp.21.000.000.000, (dua puluh satu miliar rupiah/tahun), dengan jumlah pelanggan sekitar 300.000.000 (tiga ratus ribu pelanggan) Tapi dalam faktanya Pemkot Bogor hanya menerima PPJ dalam setahun yaitu sebesar Rp.18.000.000, (delapan belas belas miliar rupiah/tahun). Jadi ada sekitar Rp.3.000.000, (tiga miliar rupiah/tahun), raib entah kemana uang tersebut. Kemudian kalau jumlah sekitar Rp.3 Miliar dikalikan selama 13 tahun lamanya, maka totalnya adalah sekitar Rp.39 Miliar yang raib selaman ini. Makah al itulah yang harus diteliti oleh pihak Kejari Kota Bogor untuk mengusuitnya samapai tuntas. Demikian disampaikan oleh Waki Ketua LSM Hanura Antony Fernando SH.kepada Koran ini beberapa waktu lalu. Lanjut Antony, kalau memang nantinya pihak Kerjari Kota Bogor tidak mampu untukmemeriksa kasus dugaan korupsi pajak PPJ Kota Bogor itu, maka kami harapkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa segera mengambil-alih kasus tersebut, dengan tujuan agar kasus itu tidak mengambang alais dipetieskan.
Sementara itu, sebelumnya LSM Fakta Marusaha Doloksaribu mengatakan bahwa PLN Are Jaringan Bogor dinilai tidak taransparan dalam memberikan data yang sebenarnya yakni masalah jumlah pelanngan PLN di wilayah Kota Bogor, sebab PLN Are Jaringan Bogor menjelaskan bahwa jumlah pelanggan adalah sejumlah kurang lebih 200.000 (Dua ratus Ribu) Kepala Keluraga (KK). Namun penjelasan daripada PLN Area Jaringan Bogor melalui Humasnya Kusumawan tersebut diragukan oleh LSM Fakta, sebab LSM Fakta telah melakukan survey di wilayah Kota Bogor, bahwa jumlah pelanggan PLN untuk wilayah Kota Bogor adalah sejumlah kurang lebih 300.000 (Tiga Ratus Ribu KK). Maka sejumlah 100.000 (seratus ribu) KK yang tidak dicantumkan oleh PLN Bogor, hal itu menjadi kecurigaan LSM Fakta tersebut. Bahkan hasil temuan LSM Fakta tersebut sudah mereka laporkan kepada Kejari Kota Bogor untuk segera ditindak lanjuti, karena kuat dugaan adanya praktek tindak pidana korupsi, yaitu bahwa jumlah pelanggan seratus ribu KK tersebut dengan sengaja tidak dimasukkan secara resmi sebagai data pelanggan untuk disetrokan ke Kas Daeah. Menurut LSM Fakta, dengan jumlah seratus ribu (100.000) KK kalau dikalikan dengan 3 persen, maka nilainya adalah sebesar Rp.3 MIliar/tahun dana tersebut tidak masuk kas daerah untuk Kota Bogor untuk setiap tahunnya.
Sementara itu pula, konfrimasi dengan PLN Are Jaringan Pelayanan Bogor melalui Humasnya Kusumawan, mengatakan bahwa apa yang dituding oleh LSM Fakta tersebut, bahwa hal itu adalah tidak benar, yang benar jumlah pelanggan PLN di Kota Bogor kurang lebih sekitar 200 ribu KK, kalaupun yang dituduhkan jumlahnya adalah sekitar 300 KK tersebut hal itu adalah pelanggan warga Kota Bogor yang masih masuk kepada jaringan wilayah Kabupaten Bogor di Cibinong, hal itu belum didata dan didaftarkan namanya ke wilayah Kota Bogor. Jadi kita PLN janagan disalahkan, sebab masalah kewenangan untuk mendaftarkan itu adalah merupakan hak dari Pemkot Bogor, kenapa tidak diajukan pendaftaran ke PLN, ujarnya.
Lanjut Kusumawan, sebab kalau masalah data pelannga PLN adalah dilingungi oleh Undang-Undang, tidak sembarangan PLN bisa merubah hal itu, bahkan untuk memberitahukan tentang jumlah pelanggan PLN tidak bisa sembarangan kita beritahukan, imbuhnya.
Terkait dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor, yang dipermasalahkan oleh LSM Fakta tersebut, dimana Dinas Pendapatan selaku penerima PAD tersebut belum bisa menjelaskan hal itu. Namun dari penjelasan LSM Fakta terhadap wartawan yang dipermasalahkan adalah penerimaaan Dispenda Kota Bogor Tahun, 2008, 2009, 2010 yang tidak taransparan dalam penerimaan PPJ tersebut.Demikian sumber DPRD Kota Bogor menjelaskan kepada wartawan beberapa waktu lalu. (tardip) - cy.

Tidak ada komentar: