Terkait Dengan Hilangnya PPJ Kota Bogor, Kejari Kota Bogor Harus Serius Memeriksa Kepala PLN Area Wilayah Bogor
CEC online : Bogor, Cakrawala, liputan Tardip Gabe - Kejari Kota Bogor dibawah kepemimpinan Yudhi Saptono SH.MH harus serius
untuk menangani adanya indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh PLN
Are Jaringan Pelayanan Wilayah Bogor. Karena Kepala PLN Area Wilayah
Bogor Adi Priatno harus dapat mempertanggungjawabkan secara hukum
kemana hilangnya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibayarkan oleh
public atau warga pelanggan warga Kota Bogor selam kurang lebih 13 tahun
lamanya yaitu sebesar 3 persen disetorkan ke Kas PLN Area Jaringan
Wilayah Bogor selama ini. Kemudian dari jumlah 3 persen tersebut pihak
PLN akan menyetorkan kembali dana tersebut sebesar 25 persen dari total
keselutuhan jumlah pelanggan PLN di wilayah Kota Bogor kepada Pemkot
Bogor, dalam hal ini Dispenda Kota Bogor. Tapi dalam kenytaannya
bahwa Pemkot Bogor dalam penerimaan pajak PPJ hanya menerima dari PLN
area wilyah Bogor yaitu dengan jumlah pelanggan sekitar Dua ratus Ribu
Pelanggan atau Kepala Keluraga (200.000 KK), data tersebut berdasarkan
data tahun 1999. Sedangkan data yang sesungguhnya jumlah pelanggan PLN
warga Kota Bogor adalah sebesar 300.000 (tiga ratus ribu pelanggan).
Maka sebesar seratus ribu pelanggan (100.000) raib entah kemana. Dalam perhitungannya bahwa harusnya Pemkot Bogor menerima Pajak PPJ
sebesar 25 persen dari PLN Are Wilayah Bogor yaitu sebesar
Rp.21.000.000.000, (dua puluh satu miliar rupiah/tahun), dengan jumlah
pelanggan sekitar 300.000.000 (tiga ratus ribu pelanggan) Tapi dalam
faktanya Pemkot Bogor hanya menerima PPJ dalam setahun yaitu sebesar
Rp.18.000.000, (delapan belas belas miliar rupiah/tahun). Jadi ada
sekitar Rp.3.000.000, (tiga miliar rupiah/tahun), raib entah kemana uang
tersebut. Kemudian kalau jumlah sekitar Rp.3 Miliar dikalikan selama 13
tahun lamanya, maka totalnya adalah sekitar Rp.39 Miliar yang raib
selaman ini. Makah al itulah yang harus diteliti oleh pihak Kejari Kota
Bogor untuk mengusuitnya samapai tuntas. Demikian disampaikan oleh
Waki Ketua LSM Hanura Antony Fernando SH.kepada Koran ini beberapa
waktu lalu. Lanjut Antony, kalau memang nantinya pihak Kerjari Kota
Bogor tidak mampu untukmemeriksa kasus dugaan korupsi pajak PPJ Kota
Bogor itu, maka kami harapkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
bisa segera mengambil-alih kasus tersebut, dengan tujuan agar kasus itu
tidak mengambang alais dipetieskan.
Sementara itu, sebelumnya LSM
Fakta Marusaha Doloksaribu mengatakan bahwa PLN Are Jaringan Bogor
dinilai tidak taransparan dalam memberikan data yang sebenarnya yakni
masalah jumlah pelanngan PLN di wilayah Kota Bogor, sebab PLN Are
Jaringan Bogor menjelaskan bahwa jumlah pelanggan adalah sejumlah kurang
lebih 200.000 (Dua ratus Ribu) Kepala Keluraga (KK). Namun
penjelasan daripada PLN Area Jaringan Bogor melalui Humasnya Kusumawan
tersebut diragukan oleh LSM Fakta, sebab LSM Fakta telah melakukan
survey di wilayah Kota Bogor, bahwa jumlah pelanggan PLN untuk wilayah
Kota Bogor adalah sejumlah kurang lebih 300.000 (Tiga Ratus Ribu KK).
Maka sejumlah 100.000 (seratus ribu) KK yang tidak dicantumkan oleh PLN
Bogor, hal itu menjadi kecurigaan LSM Fakta tersebut. Bahkan hasil
temuan LSM Fakta tersebut sudah mereka laporkan kepada Kejari Kota Bogor
untuk segera ditindak lanjuti, karena kuat dugaan adanya praktek tindak
pidana korupsi, yaitu bahwa jumlah pelanggan seratus ribu KK tersebut
dengan sengaja tidak dimasukkan secara resmi sebagai data pelanggan
untuk disetrokan ke Kas Daeah. Menurut LSM Fakta, dengan jumlah
seratus ribu (100.000) KK kalau dikalikan dengan 3 persen, maka
nilainya adalah sebesar Rp.3 MIliar/tahun dana tersebut tidak masuk kas
daerah untuk Kota Bogor untuk setiap tahunnya.
Sementara itu pula,
konfrimasi dengan PLN Are Jaringan Pelayanan Bogor melalui Humasnya
Kusumawan, mengatakan bahwa apa yang dituding oleh LSM Fakta tersebut,
bahwa hal itu adalah tidak benar, yang benar jumlah pelanggan PLN di
Kota Bogor kurang lebih sekitar 200 ribu KK, kalaupun yang dituduhkan
jumlahnya adalah sekitar 300 KK tersebut hal itu adalah pelanggan warga
Kota Bogor yang masih masuk kepada jaringan wilayah Kabupaten Bogor di
Cibinong, hal itu belum didata dan didaftarkan namanya ke wilayah Kota
Bogor. Jadi kita PLN janagan disalahkan, sebab masalah kewenangan untuk
mendaftarkan itu adalah merupakan hak dari Pemkot Bogor, kenapa tidak
diajukan pendaftaran ke PLN, ujarnya.
Lanjut Kusumawan, sebab kalau
masalah data pelannga PLN adalah dilingungi oleh Undang-Undang, tidak
sembarangan PLN bisa merubah hal itu, bahkan untuk memberitahukan
tentang jumlah pelanggan PLN tidak bisa sembarangan kita beritahukan,
imbuhnya.
Terkait dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang
merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor, yang
dipermasalahkan oleh LSM Fakta tersebut, dimana Dinas Pendapatan selaku
penerima PAD tersebut belum bisa menjelaskan hal itu. Namun dari
penjelasan LSM Fakta terhadap wartawan yang dipermasalahkan adalah
penerimaaan Dispenda Kota Bogor Tahun, 2008, 2009, 2010 yang tidak
taransparan dalam penerimaan PPJ tersebut.Demikian sumber DPRD Kota
Bogor menjelaskan kepada wartawan beberapa waktu lalu. (tardip) - cy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar