Terkait Dengan Hilangnya PPJ Kota Bogor, Kejari Kota Bogor Harus Serius Memeriksa Kepala PLN Area Wilayah Bogor

 
CEC online : Bogor, Cakrawala, liputan Tardip Gabe - Kejari Kota Bogor dibawah kepemimpinan Yudhi Saptono SH.MH harus serius
 untuk menangani adanya indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh PLN 
Are Jaringan  Pelayanan Wilayah Bogor. Karena Kepala PLN Area Wilayah 
Bogor Adi  Priatno harus dapat mempertanggungjawabkan secara hukum 
kemana hilangnya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibayarkan oleh 
public atau warga pelanggan warga Kota Bogor selam kurang lebih 13 tahun
 lamanya yaitu sebesar 3 persen disetorkan ke Kas PLN Area Jaringan 
Wilayah Bogor selama ini. Kemudian dari jumlah 3 persen tersebut pihak 
PLN akan menyetorkan kembali dana tersebut sebesar 25 persen dari total 
keselutuhan jumlah pelanggan PLN di wilayah Kota Bogor kepada  Pemkot 
Bogor, dalam hal ini Dispenda Kota Bogor. Tapi dalam kenytaannya 
bahwa Pemkot Bogor dalam penerimaan pajak  PPJ hanya menerima   dari PLN
 area wilyah Bogor yaitu dengan jumlah pelanggan sekitar Dua ratus Ribu 
Pelanggan atau Kepala Keluraga (200.000 KK), data tersebut berdasarkan 
data tahun 1999. Sedangkan data yang sesungguhnya jumlah pelanggan PLN 
warga Kota Bogor adalah sebesar 300.000 (tiga ratus ribu pelanggan). 
Maka  sebesar seratus ribu pelanggan (100.000) raib entah kemana. Dalam perhitungannya bahwa harusnya Pemkot Bogor menerima Pajak PPJ 
sebesar 25 persen dari PLN Are Wilayah Bogor yaitu sebesar 
Rp.21.000.000.000, (dua puluh satu miliar rupiah/tahun), dengan jumlah 
pelanggan sekitar 300.000.000 (tiga ratus ribu pelanggan)  Tapi dalam 
faktanya Pemkot Bogor hanya menerima PPJ dalam setahun yaitu sebesar 
Rp.18.000.000, (delapan  belas belas miliar rupiah/tahun). Jadi ada 
sekitar Rp.3.000.000, (tiga miliar rupiah/tahun), raib entah kemana uang
 tersebut. Kemudian kalau jumlah sekitar Rp.3 Miliar dikalikan selama 13
 tahun lamanya, maka totalnya adalah sekitar Rp.39 Miliar yang raib 
selaman ini.  Makah al itulah yang harus diteliti oleh pihak Kejari Kota
 Bogor untuk mengusuitnya samapai tuntas. Demikian disampaikan oleh  
Waki Ketua LSM Hanura  Antony Fernando SH.kepada Koran ini beberapa 
waktu lalu. Lanjut Antony, kalau memang nantinya pihak Kerjari Kota 
Bogor tidak mampu untukmemeriksa kasus dugaan korupsi pajak PPJ Kota 
Bogor itu, maka kami harapkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
bisa segera mengambil-alih kasus tersebut, dengan tujuan agar kasus itu 
tidak mengambang  alais dipetieskan.
 Sementara itu,  sebelumnya LSM 
Fakta Marusaha Doloksaribu mengatakan bahwa PLN  Are Jaringan Bogor 
dinilai tidak taransparan dalam memberikan data yang sebenarnya yakni 
masalah jumlah pelanngan PLN di wilayah Kota Bogor, sebab PLN Are  
Jaringan Bogor menjelaskan bahwa jumlah pelanggan adalah sejumlah kurang
  lebih  200.000 (Dua ratus Ribu) Kepala Keluraga (KK). Namun 
penjelasan daripada PLN Area Jaringan Bogor  melalui Humasnya Kusumawan 
tersebut diragukan oleh LSM Fakta, sebab LSM Fakta telah melakukan 
survey di wilayah Kota Bogor, bahwa jumlah pelanggan PLN  untuk wilayah 
Kota Bogor adalah sejumlah kurang lebih 300.000 (Tiga Ratus Ribu KK). 
Maka sejumlah 100.000 (seratus ribu) KK  yang tidak dicantumkan oleh PLN
 Bogor, hal itu menjadi kecurigaan LSM Fakta tersebut. Bahkan hasil 
temuan LSM Fakta tersebut sudah mereka laporkan kepada Kejari Kota Bogor
 untuk segera ditindak lanjuti, karena kuat dugaan adanya praktek tindak
 pidana korupsi, yaitu bahwa jumlah pelanggan seratus ribu KK tersebut 
dengan sengaja tidak dimasukkan secara resmi sebagai data pelanggan 
untuk disetrokan ke Kas Daeah. Menurut LSM Fakta, dengan jumlah 
seratus ribu (100.000)  KK kalau dikalikan dengan 3 persen, maka 
nilainya adalah sebesar Rp.3 MIliar/tahun dana tersebut tidak masuk kas 
daerah untuk Kota Bogor untuk setiap tahunnya.
 Sementara itu pula, 
konfrimasi dengan  PLN Are Jaringan Pelayanan Bogor melalui Humasnya 
Kusumawan, mengatakan bahwa apa yang dituding oleh LSM Fakta tersebut, 
bahwa hal itu adalah tidak benar, yang benar jumlah pelanggan PLN di 
Kota Bogor kurang lebih sekitar 200 ribu KK, kalaupun yang dituduhkan 
jumlahnya adalah sekitar 300 KK tersebut hal itu adalah pelanggan warga 
Kota Bogor yang masih masuk kepada jaringan wilayah Kabupaten Bogor di 
Cibinong, hal itu belum didata dan didaftarkan namanya ke wilayah Kota 
Bogor. Jadi kita PLN janagan disalahkan, sebab masalah kewenangan untuk 
mendaftarkan itu adalah merupakan hak dari Pemkot Bogor, kenapa tidak 
diajukan pendaftaran ke PLN, ujarnya.
 Lanjut Kusumawan, sebab kalau 
masalah data pelannga PLN adalah dilingungi oleh Undang-Undang, tidak 
sembarangan PLN bisa merubah hal itu, bahkan untuk memberitahukan 
tentang jumlah pelanggan PLN tidak bisa sembarangan kita beritahukan, 
imbuhnya. 
 Terkait dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang 
merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor, yang 
dipermasalahkan oleh LSM Fakta tersebut, dimana Dinas Pendapatan selaku 
penerima PAD tersebut belum bisa menjelaskan hal itu. Namun dari 
penjelasan LSM Fakta terhadap wartawan yang dipermasalahkan adalah 
penerimaaan Dispenda Kota Bogor Tahun, 2008,  2009, 2010 yang tidak 
taransparan dalam penerimaan PPJ tersebut.Demikian sumber DPRD Kota 
Bogor menjelaskan kepada wartawan beberapa waktu lalu. (tardip) - cy.
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar