 CEC online : Amanat Konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa 
kekuasaan kehakiman (judicial power) adalah berdiri dalam keadaan bebas 
dan terpisah dari kekuasaan-kekuasaan lain, diantaranya kekuasaan 
legislatif dan kekuasaan eksekutif, sebagai akibat dari ajaran pemisahan
 atau pembagian kekuasaan dalam pemerintahan-negara (seperation atau 
division of power) yang menjadi inti sari daripada ajaran trias 
politica, yang berlainan pelaksanaannya dalam Republik Indonesia. Bahwa 
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain 
badan kehakiman menurut Undang-Undang. Susunan dan kekuasaan badan-badan
 kehakiman itu diatur dengan Undang-Undang.
CEC online : Amanat Konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa 
kekuasaan kehakiman (judicial power) adalah berdiri dalam keadaan bebas 
dan terpisah dari kekuasaan-kekuasaan lain, diantaranya kekuasaan 
legislatif dan kekuasaan eksekutif, sebagai akibat dari ajaran pemisahan
 atau pembagian kekuasaan dalam pemerintahan-negara (seperation atau 
division of power) yang menjadi inti sari daripada ajaran trias 
politica, yang berlainan pelaksanaannya dalam Republik Indonesia. Bahwa 
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain 
badan kehakiman menurut Undang-Undang. Susunan dan kekuasaan badan-badan
 kehakiman itu diatur dengan Undang-Undang.
 Terkait dengan 
kisruh Pilkada Depok tahun 2010, Mahkamah Agung melalui putusan nomor : 
14 K/TUN/2012 tertanggal 06 Maret 2012, telah membatalkan hasil pilkada 
Depok 2010 karena tidak syah dan cacat hukum, dan memerintahkan KPU Depok agar segera menyelenggarakan pendaftaran ulang peserta pilkada.
Namun dalam perjalanan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 
berpendapat yang berbeda dengan putusan Mahkamah Agung. Bahkan Ketua 
DKPP, Jimly Asshidiqie, terkesan 'menganulir' putusan Mahkamah Agung 
tersebut.  
 Laporan KOMPAS.com — Keputusan Dewan Kehormatan 
Penyelenggara Pemilu yang memberhentikan Ketua KPU Kota Depok Muhammad 
Hasan, Rabu kemarin, tidak mengubah hasil pemilu. "Ketua KPU Kota Depok 
terbukti melanggar kode etik, ceroboh dan dengan sengaja menghilangkan 
hak pasangan calon yang memenuhi syarat tanpa alasan sah. Namun, putusan
 ini tidak boleh ditafsir seakan berpengaruh terhadap proses ataupun 
hasil pemilu," tutur Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, Kamis (18/10/2012) di 
Jakarta.
 Dalam persidangan DKPP, tambah anggota DKPP, Ida 
Budhiati, anggota KPU Kota Depok memberikan penjelasan sudah 
melaksanakan putusan MA dengan mengubah Keputusan KPU Kota Depok tentang
 Penetapan Pasangan Calon. Kendati demikian, hasil pemilu tidak berubah.
 Hal itu juga tidak menghapus pertanggungjawaban atas pelanggaran etika 
penyelenggara pemilu. Putusan DKPP juga tidak untuk mengoreksi putusan 
lembaga peradilan atau mengubah hasil pemilu. DKPP hanya memeriksa 
pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Dalam Pilkada Kota Depok 2010, 
pasangan Nurmahmudi Ismail-Idris Abdul Somad memperoleh suara terbanyak.
 Karena statusnya diberhentikan, lanjut Jimly, KPU Jabar sebagai atasan 
harus segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan. DKPP 
juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan 
DKPP. Diharapkan, putusan ini bisa menjadi pelajaran bagi KPU dan 
Bawaslu se-Indonesia untuk bekerja sesuai kode etik. Editor : Marcus 
Suprihadi. (cy)
Laporan KOMPAS.com — Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memberhentikan Ketua KPU Kota Depok Muhammad Hasan, Rabu kemarin, tidak mengubah hasil pemilu. "Ketua KPU Kota Depok terbukti melanggar kode etik, ceroboh dan dengan sengaja menghilangkan hak pasangan calon yang memenuhi syarat tanpa alasan sah. Namun, putusan ini tidak boleh ditafsir seakan berpengaruh terhadap proses ataupun hasil pemilu," tutur Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, Kamis (18/10/2012) di Jakarta.
Dalam persidangan DKPP, tambah anggota DKPP, Ida Budhiati, anggota KPU Kota Depok memberikan penjelasan sudah melaksanakan putusan MA dengan mengubah Keputusan KPU Kota Depok tentang Penetapan Pasangan Calon. Kendati demikian, hasil pemilu tidak berubah. Hal itu juga tidak menghapus pertanggungjawaban atas pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Putusan DKPP juga tidak untuk mengoreksi putusan lembaga peradilan atau mengubah hasil pemilu. DKPP hanya memeriksa pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Dalam Pilkada Kota Depok 2010, pasangan Nurmahmudi Ismail-Idris Abdul Somad memperoleh suara terbanyak. Karena statusnya diberhentikan, lanjut Jimly, KPU Jabar sebagai atasan harus segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan. DKPP juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP. Diharapkan, putusan ini bisa menjadi pelajaran bagi KPU dan Bawaslu se-Indonesia untuk bekerja sesuai kode etik. Editor : Marcus Suprihadi. (cy)
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar