REKAYASA DPRD KOTA DEPOK TERHADAP NURMAHMUDI SEBAGAI WALIKOTA ILEGAL DI KOTA DEPOK MERUPAKAN POLITIK TRANSAKSIONAL ALIAS POLITIK DAGANG SAPI SEHARGA RP. 5 MILIAR.

 CEC ONLINE : Rekayasa Politik DPRD Kota Depok terhadap Nurmahmudi sebagai walikota ilegal di Kota Depok,
 menjadi 'rumor' di berbagai kalangan masyarakat. Bahwa Politik 
Transaksional alias Politik Dagang Sapi seharga Rp. 5 miliar tersebut dipicu oleh 'isu' penolakan 
DPRD Kota Depok terhadap Nurmahmudi. Dihembuskan oleh mereka yang 
berkepentingan bahwa ada 4 fraksi di DPRD yang menolak Nurmahmudi. 
Dikabarkan ke 4 fraksi tersebut telah membuat Surat Penolakan yang 
ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat. Namun, setelah Wakil Ketua DPC PDI
 Perjuangan, Embong Rahardjo, mengecek ke Kantor Gubernur Jawa Barat di 
Bandung, ternyata Surat Penolakan itu tak ada disana. Embong Rahardjo 
mengatakan : "DPRD Kota Depok telah melakukan "PEMBOHONGAN PUBLIK". 
Surat Penolakan tersebut tidak dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat. 
Mereka semua bohong besar", ujar Embong Raharjo dengan nada marah.
CEC ONLINE : Rekayasa Politik DPRD Kota Depok terhadap Nurmahmudi sebagai walikota ilegal di Kota Depok,
 menjadi 'rumor' di berbagai kalangan masyarakat. Bahwa Politik 
Transaksional alias Politik Dagang Sapi seharga Rp. 5 miliar tersebut dipicu oleh 'isu' penolakan 
DPRD Kota Depok terhadap Nurmahmudi. Dihembuskan oleh mereka yang 
berkepentingan bahwa ada 4 fraksi di DPRD yang menolak Nurmahmudi. 
Dikabarkan ke 4 fraksi tersebut telah membuat Surat Penolakan yang 
ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat. Namun, setelah Wakil Ketua DPC PDI
 Perjuangan, Embong Rahardjo, mengecek ke Kantor Gubernur Jawa Barat di 
Bandung, ternyata Surat Penolakan itu tak ada disana. Embong Rahardjo 
mengatakan : "DPRD Kota Depok telah melakukan "PEMBOHONGAN PUBLIK". 
Surat Penolakan tersebut tidak dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat. 
Mereka semua bohong besar", ujar Embong Raharjo dengan nada marah.
 Anggota DPRD Kota Depok, Slamet Riyadi, kepada CEC ONLINE baru-baru ini
 mengatakan : "Surat Penolakan 4 fraksi itu memang ada, karena saya 
sudah lihat dan baca. Namun, apakah Surat Penolakan itu dikirimkan 
kepada Gubernur Jawa Barat atau TIDAK, saya kurang mengerti", ujar 
anggota dewan dari PKB ini.   
 Terkait dengan Rumor Rekayasa Politik Transaksional antara Walikota Depok Ilegal, Nurmahmudi dengan pimpinan DPRD ( Rintis Yanto, Babai Suhaimi,
 Naming Bothin dan Sutadi Dipowongso) senilai Rp. 5 miliar agar supaya 
DPRD Kota Depok tidak meng-kutak-katik jabatan Nurmahmudi sebagai 
Walikota Depok Ilegal, telah menjadi bola liar yang mengarah kemana-mana
 dan yang menerjang siapa saja, telah menjadi bahan gunjingan berbagai 
kalangan masyarakat luas di Kota Depok.
 Anggota DPRD Kota Depok
 Ernawati Hadi, mengatakan: "Politik transaksional, sering Ada bbrp 
pendpt ttg jenis2 politik :yg lg rame " Politik Transaksional"Secara 
gamblang, orang akan mengartikan dgn" politik dagang". ada yang yang 
jual, maka ada yang membeli. semua butuh alat pembayaran yang ditentukan
 bersama. Kalau dalam jual-beli, maka alat pembayarannya "uang"ttpi 
dipolitik tdk hny itu ttpi jg ada ada kaitannya dgn "Jabatan& 
imbalan" bs kompromi diluar "Uang" aduuuh, kata anggota dewan dari 
fraksi Partai Golkar ini. 
 Anggota DPRD Depok dari Fraksi 
Golkar, Babai Suhaemi, SE M.Si, menuding bahwa sekelompok warga Depok 
yang mengatasnamakan rakyat dan hukum melakukan aksi demo pada hari 
senin (8/10/2012) lalu, tidak jelas subtansinya. "Pasalnya mereka tidak 
ada alasan untuk di gelar rapat paripurna Anggota DPDR Depok," katanya 
kepada Radar Online Rabu (10/10/2012) di ruang rapat lantai 5 Kantor 
Walikota Depok. Menurut Babai, segelintir warga Depok yang melakukan 
aksi demo yang mengatasnamakan rakyat dan hukum , tidak mendasar, apa 
dasar hukumnya untuk melakukan Pltkan, tugas syah atau tidak syah 
walikota selaku pejabat negara berdasarkan SK Gubernur melalui mendagri.
 “Bahkan semua fraksi di DPRD Depok sepakat, untuk tidak menggelar rapat
 paripurna terkait tuntutan mereka. Kami hanya memberikan hak sepenuhnya
 ke KPU Depok. jadi saya tegaskan kepada mereka bahwa tuntutan yang 
mendesak anggota DPRD Depok untuk menggelar rapat paripurna itu sia-sia 
saja,” kata Babai Suhaimi. 
 Sementara, sumber CEC ONLINE 
mengungkap : Bahwa Rekayasa Politik Transaksional seharga Rp. 5 miliar 
tersebut disepakati di Mekarsari, ujarnya. (cy) 
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar