DIPO ALAM : KARENA BUKAN ORMAS, FPI TAK BISA DIBEKUKAN
CEC : Front Pembela Islam (FPI) ternyata belum terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kementerian Dalam Negeri.
"Menurut Mendagri, FPI belum terdaftar sebagai ormas. Organisasinya itu hanya forum, belum terdaftar sebagai ormas. Itu hanya forum kumpul-kumpul," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Karena tak terdaftar, lanjut Dipo, FPI tidak bisa dibekukan karena bukan sebagai ormas. "Apa yang mau dibekukan. Apakah seperti mau melanggar hukum, harus ditindak, bagaimana mau ditindak," imbuhnya.
Hal itu berbeda dengan ormas yang sudah mendaftar dan tercatat. Dipo mencontohkan Ahmadiyah. Jika ormas ini melanggar, pemerintah dapat membubarkannya. "Organisasi seperti Ahmadiyah itu bisa dibubarkan. Orang yang salah dan melakukan tindak kekerasan, ya harus dihukum," ujarnya.
Terlepas dari soal ormas atau tidak, Dipo menyarankan FPI untuk introspeksi. Jika memang melakukan kekerasan yang melanggar hukum memang selayaknya harus dihukum sesuai aturan. Menurut Dipo, instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah jelas dalam hal itu. "Siapa pun yang melakukan main hakim sendiri, melanggar hukum, silahkan dihukum," tegas Dipo. (Ado/Ary/Ism) - cec
Sumber : BERIMBANG.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar