Jumat, 26 Juli 2013

MENDAGRI GAMAWAN FAUZI TAK TAKUT BUBARKAN FPI

SEBELUM DIBUBARKAN, ADA PERINGATAN PERTAMA, KEDUA DAN KETIGA.

CEC : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku mendapat desakan dari politisi, tokoh masyarakat, maupun akademisi, untuk membubarkan organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai sering meresahkan masyarakat. Namun, Gamawan mengatakan, untuk membubarkan ormas seperti Front Pembela Islam (FPI), harus melalui proses yang rumit dan berbelit-belit. Kendati demikian, jika landasan hukumnya kuat dan kesalahannya terbukti, Gamawan mengaku siap membubarkan FPI. "Khusus untuk FPI, mungkin bisa diterapkan pasal 59 ayat 2 huruf D dan E. Huruf D bisa disebut mengganggu ketenteraman dan ketertiban, dan huruf E mengambil peran penegak hukum. Cuma, sanksinya dalam undang-undang (UU) mulai pasal 60 sampai 82, terlalu ribet dan sangat prosedural," tutur Gamawan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (25/7/2013). Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan untuk membubarkan suatu ormas adalah peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu, ada sanksi tidak boleh beraktivitas sementara, dan menghentikan aktivitas sementara. "Nah, kalau di daerah harus meminta pendapat dulu dari DPRD, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kalau di pusat harus meminta pendapat dari Mahkamah Agung (MA)," jelas Gamawan.
Jika sudah masuk ke tahap pembubaran definitif, lanjutnya, harus melalui proses pengadilan. Kalau ormas yang dibubarkan berbadan hukum, maka harus diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada pengadilan setempat. Meskipun ribet dan harus melalui proses panjang, Mendagri mengaku tidak pernah takut membubarkan suatu ormas, kalau dinilai sudah memenuhi syarat untuk dibubarkan. Intinya, lanjut Gamawan, kalau terbukti melanggar dan ada landasan hukum bagi pemerintah untuk membubarkan, maka Gamawan mengaku siap membubarkan FPI. Isu pembubaran FPI mulai mencuat pasca-bentrokan antara FPI dengan masyarakat Sukoharjo, Kendal, Jawa Tengah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengecam tindakan main hakim sendiri tersebut. Namun, kecaman SBY disambut kecaman balik dari Ketua Umum FPI Habib Rizieq, dengan menyebut SBY sebagai pecundang dan suka menebarkan fitnah. (cec)


Sumber : TRIBUNNEWS.COM

Tidak ada komentar: