PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 14 K/TUN/2012 :
(1). MEMERINTAHKAN : KPU Depok untuk Membatalkan atau Mencabut
Keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPU Depok No.
18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010
tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok dalam Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2010.
(2).
MEMERINTAHKAN : KPU Depok untuk melakukan Rapat Pleno Ulang untuk
mengeluarkan/menerbitkan keputusan yang baru tentang Penetapan Pasangan
Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode tahun 2011 -
2016.
(3). MENGHUKUM KPU Depok untuk membayar biaya perkara
yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 289.000,- (dua ratus delapan
puluh sembilan ribu rupiah). cy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar