PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 14 K/TUN/2012 :
(1). MEMERINTAHKAN : KPU Depok untuk Membatalkan atau Mencabut 
Keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPU Depok No. 
18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010
 tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut
 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok dalam Pemilihan Umum 
Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2010.
 
 (2). 
MEMERINTAHKAN : KPU Depok untuk melakukan Rapat Pleno Ulang untuk 
mengeluarkan/menerbitkan keputusan yang baru tentang Penetapan Pasangan 
Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam 
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode tahun 2011 - 
2016.
 
 (3). MENGHUKUM KPU Depok untuk membayar biaya perkara 
yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 289.000,- (dua ratus delapan 
puluh sembilan ribu rupiah). cy.
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar