Kamis, 05 Juli 2012

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 14 K/TUN/2012 :

(1). MEMERINTAHKAN : KPU Depok untuk Membatalkan atau Mencabut Keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPU Depok No. 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2010.

(2). MEMERINTAHKAN : KPU Depok untuk melakukan Rapat Pleno Ulang untuk mengeluarkan/menerbitkan keputusan yang baru tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode tahun 2011 - 2016.

(3). MENGHUKUM KPU Depok untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 289.000,- (dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). cy.

Tidak ada komentar: