PETERNAKAN AYAM TERBESAR DI DEPOK DISEGEL
CEC DEPOK : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian melaporkan : Pemerintah
Kota Depok menyegel Peternakan Ayam Indocentral. Peternakan Ayam
Terbesar di Kota Depok tersebut terancam ditutup. PT Indocental yang
berlokasi di Pekapuran Kelurahan Sukatani Kec Tapos adalah perusahaan
ternak ayam telor terbesar di kota Depok dengan luas kira-kira 5 ha
dengan jumlah ayam lebih kurang 100,000
ekor dan jumlah karyawan 130 orang. Perusahaan peternakan ayam yang
sudah berdiri sekitar 30 tahun tersebut, terancam ditutup. Alasan
penyegelan karena kebutuhan tata ruang dan keberadaannya harus
berevolusi.
Ketika dikonfirmasi dengan Rudi pihak
PT.Indocentral di kantornya di dekat kandang ayam tersebut Senin( 28/5)
mengatakan SK penutupan itu sudah dikalahkan oleh Pengadilan tapi ijin
perpanjangan di tolak oleh Pemerintah Daerah mestinya ijin harus bisa
diperpanjang tapi nyatanya tidak bisa, katanya. Untuk itu pemerintah
mesti mempertimbangkannya untuk rencana penutupan, pemerintah saya minta
bijaksana, disamping karyawan harus diberi pesangon,tidak mudah untuk
langsung menutup masih banyak yang perlu dipersiapkan, ketika disinggung
dengan hasil putusan SK Penutupan dikalahkan yang tahu adalah pengacara
,ujarnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Aturan(Pol.PP) Lutfi
Fauzi diruang kerja mengakui bahwa penyegelan Exs Indocentral Rabu
(23/5) benar kita lakukan yaitu pemasangan plang Penghentian Kegiatan
Exs Indocentral, diakui mantan Camat Kec.Cimanggis ini sebenarnya
ijinnya habis tahun 2006 artinya tidak diperpanjang lagi oleh
Disperindag (Pada saat itu Kadis Disperindag Rumanul, katanya.
Ditambahkan oleh Kabid Penegakan Aturan bahwa yang kita lakukan itu
adalah Pemberitahuan kepada Exs. Indocentral dan Dasar Hukum penutupan
itu adalah :
I. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No :
60/G/2009/PTUN-BDG tanggal 17 Nopember 2009 jo. Putusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No : 25/B/2010/PTUN-JKT tanggal 10
Maret 2010.
II. Surat Walikota Depok No: 183.3/1053-Distan-Huk
tanggal tanggal 14 Agustus 2009 perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut
Eksekusi Putusan Perkara No : 41/G/2007?PUTN-BDG. Berdasarkan hal
tersebut diatas bahwa kegiatan peternakan ayam ex.Indocentral ditutup,
demikian Lutfi. (darles/cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar