PETERNAKAN AYAM TERBESAR DI DEPOK DISEGEL

 
CEC DEPOK : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian melaporkan : Pemerintah
 Kota Depok menyegel Peternakan Ayam Indocentral. Peternakan Ayam 
Terbesar di Kota Depok tersebut terancam ditutup. PT Indocental yang 
berlokasi di Pekapuran Kelurahan Sukatani Kec Tapos adalah perusahaan 
ternak ayam telor terbesar di kota Depok dengan luas kira-kira 5 ha 
dengan jumlah ayam lebih kurang 100,000 
ekor dan jumlah karyawan 130 orang. Perusahaan peternakan ayam yang 
sudah berdiri sekitar 30 tahun tersebut, terancam ditutup. Alasan 
penyegelan karena kebutuhan tata ruang dan keberadaannya harus 
berevolusi.
 
 Ketika dikonfirmasi dengan Rudi pihak 
PT.Indocentral di kantornya di dekat kandang ayam tersebut Senin( 28/5) 
mengatakan SK penutupan itu sudah dikalahkan oleh Pengadilan tapi ijin 
perpanjangan di tolak oleh Pemerintah Daerah mestinya ijin harus bisa 
diperpanjang tapi nyatanya tidak bisa, katanya. Untuk itu pemerintah 
mesti mempertimbangkannya untuk rencana penutupan, pemerintah saya minta
 bijaksana, disamping karyawan harus diberi pesangon,tidak mudah untuk 
langsung menutup masih banyak yang perlu dipersiapkan, ketika disinggung
 dengan hasil putusan SK Penutupan dikalahkan yang tahu adalah pengacara
 ,ujarnya.
 
 Sementara itu, Kabid Penegakan Aturan(Pol.PP) Lutfi 
Fauzi diruang kerja mengakui bahwa penyegelan Exs Indocentral Rabu 
(23/5) benar kita lakukan yaitu pemasangan plang Penghentian Kegiatan 
Exs Indocentral, diakui mantan Camat Kec.Cimanggis ini sebenarnya 
ijinnya habis tahun 2006 artinya tidak diperpanjang lagi oleh 
Disperindag (Pada saat itu Kadis Disperindag Rumanul, katanya.
 
Ditambahkan oleh Kabid Penegakan Aturan bahwa yang kita lakukan itu 
adalah Pemberitahuan kepada Exs. Indocentral dan Dasar Hukum penutupan 
itu adalah :
 I. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No : 
60/G/2009/PTUN-BDG tanggal 17 Nopember 2009 jo. Putusan Pengadilan 
Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No : 25/B/2010/PTUN-JKT tanggal 10 
Maret 2010.
 II. Surat Walikota Depok No: 183.3/1053-Distan-Huk 
tanggal tanggal 14 Agustus 2009 perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut 
Eksekusi Putusan Perkara No : 41/G/2007?PUTN-BDG. Berdasarkan hal 
tersebut diatas bahwa kegiatan peternakan ayam ex.Indocentral ditutup, 
demikian Lutfi. (darles/cy)
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar