Senin, 28 Mei 2012

KODE ETIK JURNALISTIK

PEMBUKAAN :
Bahwasanya Kemerdekaan PERS adalah perwujudan kemerdekaan menyatakan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, dan karena itu wajib dihormati oleh semua pihak. Kemerdekaan PERS merupakan salah satu ciri Negara Hukum yang dikehendaki oleh penjelasan-penjelasan UUD 1945. Sudah barang tentu Kemerdekaan PERS itu harus dilaksanakan dengan tanggung jawab sosial serta jiwa Pancasila demi Kesejahteraan dan Keselamatan Bangsa dan Negara. Oleh karena itu, Kode Etik Jurnalistik ini ditetapkan untuk melestarikan asas Kemerdekaan PERS yang bertanggung jawab.

PERTANGGUNG JAWABAN :
1. Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan perlu/patut atau tidaknya suatu berita, tulisan, gambar, karikatur dan sebagainya disiarkan.
2. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan ; Hal-hal yang sifatnya destruktif dan dapat merugikan Bangsa dan Negara. Hal-hal yang dapat menimbulkan kekacauan. Hal-hal yang menyinggung perasaan susila, agama, kepercayaan atau keyakinan seseorang atau sesuatu golongan yang dilindungi oleh Undang Undang.
3. Wartawan Indonesia melakukan pekerjaannya berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab demi keselamatan umum.
4. Wartawan Indonesia tidak menyalah gunakan jabatan dan kecakapannya untuk kepentingan sendiri dan / atau kepentingan golongan.
5. Wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistiknya yang menyangkut Bangsa dan Negara lain, mendahulukan kepentingan Nasional Indonesia.

CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT :
1. Wartawan Indonesia menempuh jalan dan cara yang jujur untuk memperoleh bahan-bahan berita dan berita dengan selalu menyatakan identitasnya sebagai wartawan apabila melakukan tugas peliputan.
2. Wartawan Indonesia meneliti kebenaran sesuatu berita atau keterangan sebelum menyiarkannya, dengan juga memperhatikan kredibilitas sumber berita yang bersangkutan.
3. Didalam menyusun suatu berita, wartawan Indonesia membedakan antara kejadian (fakta) dan pendapat (opini), sehingga tidak mencampur-baurkan antara fakta dengan opini tersebut.
4. Kepala-kepala berita harus mencerminkan isi berita.
5. Dalam tulisan yang memuat pendapat tentang kejadian (by line story), Wartawan Indonesia selalu berusaha untuk bersikap obyektif, jujur dan sportif berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab dan menghindarkan diri dari cara-cara penulisan yang bersifat pelanggaran kehidupan pribadi (privacy), sensasional, immoral atau melanggar kesusilaan.
6. Penyiaran setiap berita atau tulisan yang berisi tuduhan yang tidak berdasar, desas-desus, hasutan yang dapat membahayakan keselamatan Bangsa dan Negara, fitnahan dan pemutarbalikan sesuatu kejadian, merupakan pelanggaran berat terhadap profesi jurnalistik.
7. Pemberitaan tentang jalannya pemeriksaan perkara pidana di dalam sidang-sidang pengadilan harus di jiwai oleh prinsip “praduga tak bersalah”, yaitu seorang tersangka baru dianggap bersalah telah melakukan suatu tindak pidana apabila ia dinyatakan telah terbukti bersalah dalam keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
8. Penyiaran nama secara lengkap, identitas dan gambar dari seorang tersangka dilakukan dengan penuh kebijaksanaan, dan dihindarkan dalam perkara-perkara yang menyangkut kesusilaan yang menyangkut anak-anak yang belum dewasa. Pemberitaan harus selalu berimbang antara tuduhan dan pembelaan dan dihindarkan terjadinya “trial by the press”.

HAK JAWAB :
1. Setiap pemberitaan yang ternyata tidak benar atau hal-hal yang menyesatkan, harus dicabut kembali atau diralat atas keinsyafan wartawan sendiri.
2. Pihak yang merasa dirugikan wajib diberi kesempatan secepatnya untuk menjawab atau memperbaiki pemberitaan yang dimaksud, sedapat mungkin dalam ruangan yang sama panjangnya, asal saja jawaban atau perbaikan itu dilakukan secara wajar.

SUMBER BERITA :
1. Wartawan Indonesia menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak bersedia disebut namanya. Dalam hal berita tidak menyebut nama sumber tersebut disiarkan, maka tanggung jawab berada pada wartawan dan atau penerbit PERS yang bersangkutan.
2. Keterangan-keterangan yang diberikan secara “off the record” tidak disiarkan, kecuali kalau wartawan yang bersangkutan secara nyata-nyata dapat membuktikan bahwa, “ia sebelumnya memiliki keterangan-keterangan yang kemudian diberikan secara off the record itu”.
Jika seorang wartawan tidak ingin terikat pada keterangan yang akan diberikan dalam suatu pertemuan secara “off the record”, maka ia dapat tidak menghadirinya.
3. Wartawan Indonesia dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita, gambar atau suatu tulisan dari suatu penerbitan PERS, baik yang terbit didalam negeri ataupun diluar negeri. Perbuatan plagiat, yaitu mengutip berita, gambar atau tulisan tanpa menyebutkan sumber beritanya, merupakan pelanggaran berat.
4. Penerimaan imbalan atau sesuatu janji untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan sesuatu berita, gambar atau tulisan yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang, sesuatu golongan atau sesuatu pihak, dilarang sama sekali.

KEKUATAN KODE ETIK :
1. Kode Etik ini dibuat atas prinsip bahwa pertanggung jawaban tentang pentaatannya berada terutama pada hati nurani setiap Wartawan Indonesia.
2. Tiada satu alasanpun dari KODE ETIK ini yang memberi wewenang kepada golongan atau pihak manapun untuk mengambil tindakan terhadap seorang Wartawan Indonesia atau terhadap penerbitan PERS di Indonesia berdasarkan pasal-pasal dalam KODE ETIK ini.

“MEDIA ONLINE CEC DEPOK ( Cyrellus Panjaitan, BSc)”

Tidak ada komentar: