KODE ETIK JURNALISTIK
PEMBUKAAN :
Bahwasanya Kemerdekaan PERS adalah perwujudan kemerdekaan menyatakan
pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, dan karena itu
wajib dihormati oleh semua pihak. Kemerdekaan PERS merupakan salah satu
ciri Negara Hukum yang dikehendaki oleh penjelasan-penjelasan UUD 1945.
Sudah barang tentu Kemerdekaan PERS itu harus dilaksanakan dengan
tanggung jawab sosial serta jiwa Pancasila demi Kesejahteraan dan
Keselamatan Bangsa dan Negara. Oleh karena itu, Kode Etik Jurnalistik
ini ditetapkan untuk melestarikan asas Kemerdekaan PERS yang bertanggung
jawab.
PERTANGGUNG JAWABAN :
1. Wartawan Indonesia dengan
penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan perlu/patut
atau tidaknya suatu berita, tulisan, gambar, karikatur dan sebagainya
disiarkan.
2. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan ; Hal-hal yang
sifatnya destruktif dan dapat merugikan Bangsa dan Negara. Hal-hal yang
dapat menimbulkan kekacauan. Hal-hal yang menyinggung perasaan susila,
agama, kepercayaan atau keyakinan seseorang atau sesuatu golongan yang
dilindungi oleh Undang Undang.
3. Wartawan Indonesia melakukan pekerjaannya berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab demi keselamatan umum.
4. Wartawan Indonesia tidak menyalah gunakan jabatan dan kecakapannya
untuk kepentingan sendiri dan / atau kepentingan golongan.
5.
Wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistiknya yang
menyangkut Bangsa dan Negara lain, mendahulukan kepentingan Nasional
Indonesia.
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT :
1.
Wartawan Indonesia menempuh jalan dan cara yang jujur untuk memperoleh
bahan-bahan berita dan berita dengan selalu menyatakan identitasnya
sebagai wartawan apabila melakukan tugas peliputan.
2. Wartawan
Indonesia meneliti kebenaran sesuatu berita atau keterangan sebelum
menyiarkannya, dengan juga memperhatikan kredibilitas sumber berita yang
bersangkutan.
3. Didalam menyusun suatu berita, wartawan Indonesia
membedakan antara kejadian (fakta) dan pendapat (opini), sehingga tidak
mencampur-baurkan antara fakta dengan opini tersebut.
4. Kepala-kepala berita harus mencerminkan isi berita.
5. Dalam tulisan yang memuat pendapat tentang kejadian (by line story),
Wartawan Indonesia selalu berusaha untuk bersikap obyektif, jujur dan
sportif berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab dan menghindarkan
diri dari cara-cara penulisan yang bersifat pelanggaran kehidupan
pribadi (privacy), sensasional, immoral atau melanggar kesusilaan.
6. Penyiaran setiap berita atau tulisan yang berisi tuduhan yang tidak
berdasar, desas-desus, hasutan yang dapat membahayakan keselamatan
Bangsa dan Negara, fitnahan dan pemutarbalikan sesuatu kejadian,
merupakan pelanggaran berat terhadap profesi jurnalistik.
7.
Pemberitaan tentang jalannya pemeriksaan perkara pidana di dalam
sidang-sidang pengadilan harus di jiwai oleh prinsip “praduga tak
bersalah”, yaitu seorang tersangka baru dianggap bersalah telah
melakukan suatu tindak pidana apabila ia dinyatakan telah terbukti
bersalah dalam keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
yang tetap.
8. Penyiaran nama secara lengkap, identitas dan gambar
dari seorang tersangka dilakukan dengan penuh kebijaksanaan, dan
dihindarkan dalam perkara-perkara yang menyangkut kesusilaan yang
menyangkut anak-anak yang belum dewasa. Pemberitaan harus selalu
berimbang antara tuduhan dan pembelaan dan dihindarkan terjadinya “trial
by the press”.
HAK JAWAB :
1. Setiap pemberitaan yang
ternyata tidak benar atau hal-hal yang menyesatkan, harus dicabut
kembali atau diralat atas keinsyafan wartawan sendiri.
2. Pihak yang
merasa dirugikan wajib diberi kesempatan secepatnya untuk menjawab atau
memperbaiki pemberitaan yang dimaksud, sedapat mungkin dalam ruangan
yang sama panjangnya, asal saja jawaban atau perbaikan itu dilakukan
secara wajar.
SUMBER BERITA :
1. Wartawan Indonesia
menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak bersedia
disebut namanya. Dalam hal berita tidak menyebut nama sumber tersebut
disiarkan, maka tanggung jawab berada pada wartawan dan atau penerbit
PERS yang bersangkutan.
2. Keterangan-keterangan yang diberikan
secara “off the record” tidak disiarkan, kecuali kalau wartawan yang
bersangkutan secara nyata-nyata dapat membuktikan bahwa, “ia sebelumnya
memiliki keterangan-keterangan yang kemudian diberikan secara off the
record itu”.
Jika seorang wartawan tidak ingin terikat pada
keterangan yang akan diberikan dalam suatu pertemuan secara “off the
record”, maka ia dapat tidak menghadirinya.
3. Wartawan Indonesia
dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita, gambar atau suatu
tulisan dari suatu penerbitan PERS, baik yang terbit didalam negeri
ataupun diluar negeri. Perbuatan plagiat, yaitu mengutip berita, gambar
atau tulisan tanpa menyebutkan sumber beritanya, merupakan pelanggaran
berat.
4. Penerimaan imbalan atau sesuatu janji untuk menyiarkan
atau tidak menyiarkan sesuatu berita, gambar atau tulisan yang dapat
menguntungkan atau merugikan seseorang, sesuatu golongan atau sesuatu
pihak, dilarang sama sekali.
KEKUATAN KODE ETIK :
1. Kode
Etik ini dibuat atas prinsip bahwa pertanggung jawaban tentang
pentaatannya berada terutama pada hati nurani setiap Wartawan Indonesia.
2. Tiada satu alasanpun dari KODE ETIK ini yang memberi wewenang kepada
golongan atau pihak manapun untuk mengambil tindakan terhadap seorang
Wartawan Indonesia atau terhadap penerbitan PERS di Indonesia
berdasarkan pasal-pasal dalam KODE ETIK ini.
“MEDIA ONLINE CEC DEPOK ( Cyrellus Panjaitan, BSc)”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar