KODE ETIK JURNALISTIK
  PEMBUKAAN :
PEMBUKAAN : 
 Bahwasanya Kemerdekaan PERS adalah perwujudan kemerdekaan menyatakan 
pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, dan karena itu 
wajib dihormati oleh semua pihak. Kemerdekaan PERS merupakan salah satu 
ciri Negara Hukum yang dikehendaki oleh penjelasan-penjelasan UUD 1945. 
Sudah barang tentu Kemerdekaan PERS itu harus dilaksanakan dengan 
tanggung jawab sosial serta jiwa Pancasila demi Kesejahteraan dan 
Keselamatan Bangsa dan Negara. Oleh karena itu, Kode Etik Jurnalistik  
ini ditetapkan untuk melestarikan asas Kemerdekaan PERS yang bertanggung
 jawab. 
 
 PERTANGGUNG JAWABAN :
 1. Wartawan Indonesia dengan
 penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan perlu/patut 
atau tidaknya suatu berita, tulisan, gambar, karikatur dan sebagainya 
disiarkan.
 2. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan ; Hal-hal yang 
sifatnya destruktif dan dapat merugikan Bangsa dan Negara. Hal-hal yang 
dapat menimbulkan kekacauan. Hal-hal yang menyinggung perasaan susila, 
agama, kepercayaan atau keyakinan seseorang atau sesuatu golongan yang 
dilindungi oleh Undang Undang.
 3. Wartawan Indonesia melakukan pekerjaannya berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab demi keselamatan umum. 
 4. Wartawan Indonesia tidak menyalah gunakan jabatan dan kecakapannya 
untuk kepentingan sendiri dan / atau kepentingan golongan.
 5. 
Wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistiknya yang 
menyangkut Bangsa dan Negara lain, mendahulukan kepentingan Nasional 
Indonesia.
 
 CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT :
 1. 
Wartawan Indonesia menempuh jalan dan cara yang jujur untuk memperoleh 
bahan-bahan berita dan berita dengan selalu menyatakan identitasnya 
sebagai wartawan apabila melakukan tugas peliputan.
 2. Wartawan 
Indonesia meneliti kebenaran sesuatu berita atau keterangan sebelum 
menyiarkannya, dengan juga memperhatikan kredibilitas sumber berita yang
 bersangkutan.
 3. Didalam menyusun suatu berita, wartawan Indonesia 
membedakan antara kejadian (fakta) dan pendapat (opini), sehingga tidak 
mencampur-baurkan antara fakta dengan opini tersebut.
 4. Kepala-kepala berita harus mencerminkan isi berita.
 5. Dalam tulisan yang memuat pendapat tentang kejadian (by line story),
 Wartawan Indonesia selalu berusaha untuk bersikap obyektif, jujur dan 
sportif berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab dan menghindarkan 
diri dari cara-cara penulisan yang bersifat pelanggaran kehidupan 
pribadi (privacy), sensasional, immoral atau melanggar kesusilaan.
 
6. Penyiaran setiap berita atau tulisan yang berisi tuduhan yang tidak 
berdasar, desas-desus, hasutan yang dapat membahayakan keselamatan 
Bangsa dan Negara, fitnahan dan pemutarbalikan sesuatu kejadian, 
merupakan pelanggaran berat terhadap profesi jurnalistik.
 7. 
Pemberitaan tentang jalannya pemeriksaan perkara pidana di dalam 
sidang-sidang pengadilan harus di jiwai oleh prinsip “praduga tak 
bersalah”, yaitu seorang tersangka baru dianggap bersalah telah 
melakukan suatu tindak pidana apabila ia dinyatakan telah terbukti 
bersalah dalam keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum 
yang tetap.
 8. Penyiaran nama secara lengkap, identitas dan gambar 
dari seorang tersangka dilakukan dengan penuh kebijaksanaan, dan 
dihindarkan dalam perkara-perkara yang menyangkut kesusilaan yang 
menyangkut anak-anak yang belum dewasa. Pemberitaan harus selalu 
berimbang antara tuduhan dan pembelaan dan dihindarkan terjadinya “trial
 by the press”.
 
 HAK JAWAB :
 1. Setiap pemberitaan yang 
ternyata tidak benar atau hal-hal yang menyesatkan, harus dicabut 
kembali atau diralat atas keinsyafan wartawan sendiri.
 2. Pihak yang
 merasa dirugikan wajib diberi kesempatan secepatnya untuk menjawab atau
 memperbaiki pemberitaan yang dimaksud, sedapat mungkin dalam ruangan 
yang sama panjangnya, asal saja jawaban atau perbaikan itu dilakukan 
secara wajar.
 
 SUMBER BERITA :
 1. Wartawan Indonesia 
menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak bersedia 
disebut namanya. Dalam hal berita tidak menyebut nama sumber tersebut 
disiarkan, maka tanggung jawab berada pada wartawan dan atau penerbit 
PERS yang bersangkutan.
 2. Keterangan-keterangan yang diberikan 
secara “off the record” tidak disiarkan, kecuali kalau wartawan yang 
bersangkutan secara nyata-nyata dapat membuktikan bahwa, “ia sebelumnya 
memiliki keterangan-keterangan yang kemudian diberikan secara off the 
record itu”. 
 Jika seorang wartawan tidak ingin terikat pada 
keterangan yang akan diberikan dalam suatu pertemuan secara “off the 
record”, maka ia dapat tidak menghadirinya.
 3. Wartawan Indonesia 
dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita, gambar atau suatu
 tulisan dari suatu penerbitan PERS, baik yang terbit didalam negeri 
ataupun diluar negeri. Perbuatan plagiat, yaitu mengutip berita, gambar 
atau tulisan tanpa menyebutkan sumber beritanya, merupakan pelanggaran 
berat.
 4. Penerimaan imbalan atau sesuatu janji untuk menyiarkan 
atau tidak menyiarkan sesuatu berita, gambar atau tulisan yang dapat 
menguntungkan atau merugikan seseorang, sesuatu golongan atau sesuatu 
pihak, dilarang sama sekali.
 
 KEKUATAN KODE ETIK :
 1. Kode 
Etik ini dibuat atas prinsip bahwa pertanggung jawaban tentang 
pentaatannya berada terutama pada hati nurani setiap Wartawan Indonesia.
 2. Tiada satu alasanpun dari KODE ETIK ini yang memberi wewenang kepada
 golongan atau pihak manapun untuk mengambil tindakan terhadap seorang 
Wartawan Indonesia atau terhadap penerbitan PERS di Indonesia 
berdasarkan pasal-pasal dalam KODE ETIK ini.
 
 “MEDIA ONLINE CEC DEPOK ( Cyrellus Panjaitan, BSc)”
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar