PUNGLI SANGAT MARAK DI KANTOR BPN KOTA DEPOK. "Ada jalur cepat loket atas dan ada jalur lambat loket bawah"
CEC DEPOK : TARDIP PANGGABEAN - Kinerja Kantor Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kota Depok menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, praktek
pungutan liar (pungli) marak berlangsung secara terang-terangan di
kantor yang mengurus soal pertanahan ini. Tidak hanya itu, calo-calo pun
bergentayangan dan sepertinya 'dipelihara' di kantor yang terletak di
kompleks Grand Depok City (GDC), Depok, Jawa Barat tersebut. ''Kalau mau
cepat, harus ada uang tambahan. Kalau tidak, penggurusan permohonan
surat tanah tidak akan pernah selesai,'' kata Agusman, seorang warga
Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, kepada 'wartawan' baru-baru
ini. Agus mengakui, saat ini ia sedang membuat pemecahan sertifikat
tanah, di BPN Depok ada jalur resmi dan tidak resmi. Misalnya, untuk
masyarakat yang ingin mengurus pengukuran serta pemetaan bidang melalui
jalur resmi yang sedianya hanya 14 hari kerja, bisa memakan waktu
berbulan-bulan, bahkan bisa sampai setahun baru selesai. Bila melalui
jalur tidak resmi, proses nya hanya beberapa hari saja. Jika ingin cepat
pemohon harus mengeluarkan biaya tidak resmi sebesar Rp 1 juta hingga
Rp 2 juta. Padahal dalam pengukuran, penataan bidang tanah melalui jalur
resmi, sesuai tarif pemohon hanya mengeluarkan biaya tidak lebih dari
Rp 200 ribu. ''Semuanya serba uang tambahan, tarif resmi hanya slogan
saja yang dipajang,'' kilah Agus yang semakin kesal melihat para oknum
pegawai BPN Depok bekerja seperti calo. Agus menuturkan, saya kesal’
sambil menunjukan berkas surat pengajuan sertifikat tanahnya yang
ditandai dengan huruf (N) yang berarti nihil, alias tidak ada dananya.
Surat permohonan dengan kode N, itu berarti pengurusannya melalui jalur
resmi. Sudah hampir dua bulan Agus mengurus sertifikat tanah melalui
jalur resmi tidak selesai-selesai. ''Jadi Pungli di BPN Depok sudah
terang-terangan, parah!,” tuturnya.
Hal senada dikatakan oleh
Herawati, seorang warga Tapos, Kota Depok, yang juga sedang mengurus
proses pembuatan sertifikat tanah. Dikatakannya, "Sudah rahasia umum
kalau dikantor BPN Depok memang ada loket-loket tidak resmi yang
dibentuk oleh seorang oknum pejabat BPN Depok berinisial M. 'Loket resmi
ada di bawah dan loket tidak resmi ada di loket atas,'' ujar Herawati.
Untuk menuju loket atas, lanjutnya, tidak mudah, karena akses pintu
digital dan dija ga petugas. Untuk dapat masuk masyarakat harus
menunjukkan surat permohonan berkode A yang berarti ada dananya. ''Di
loket atas itulah semua persoalan dapat diselesaikan dengan cepat asal
sepakat dengan uang yang diminta,'' tandas Herawati.
Sebelumnya, Koordinator LSM Gempar, Hotler Situmorang, membenarkan
adanya praktek pungli pada pengurusan surat-surat kepemilikan sertifikat
tanah di BPN Kota Depok. Pungli tersebut dibebankan kepada masyarakat
yang nilainya bisa mencapai 20 kali lipat dari harga atau tarif resmi.
Dari investigasi yang dilakukan Gempar, dalam mengurus sertifikat tanah,
balik nama, ukur ulang, peningkatan status hak guna bangunan (HGB), dan
sengketa tanah sangat berbelit-belit serta melelahkan. Bahkan dalam
pengurusan dokumen sertifikat tanah, lanjutnya, sengaja diperlambat agar
masyarakat memberikan uang yang lebih besar kepada oknum pejabat di BPN
Kota Depok.
''Kami menuntut agar oknum pejabat dan kepala BPN Kota
Depok ditin dak karena membiarkan praktek pungli terjadi. Dia tidak
berpihak pada masyarakat,'' jelas Hotler yang sudah mengajukan
bukti-bukti pengaduan ke pihak Kejaksaan Negeri Depok.
Menurut
Zaherman, seorang pegawai loket BPN Depok mengakui adanya praktek pungli
yang dikoordinir oleh oknum pejabat bernama 'Mujahidin'. Oknum pejabat
tersebut yang paling berkuasa, kepala kantor kerap dikangkanginya, ujar
Zaherman yang geram melihat prilaku atasannya itu. Mujahidin telah
merusak sistem dan nama BPN Depok. "Saya siap membuktikan kalau
Mujahidin telah melegalkan pungli dan melanggar aturan administrasi,''
ungkap Zaherman kepada sejumlah wartawan di Kantor BPN Depok, Jawa Barat
baru-baru ini.
Kemudian, kata Zaherman melanjutkan, salah satu
pelanggaran yang terjadi yakni keberadaan loket di atas dan
penanda-tanganan langsung surat perintah setor ber logo BPN Depok yang
merupakan kewenangan petugas loket. ''M juga mengeluarkan dan
menandatanggani surat pemutasian saya sebagai petugas loket yang
semestinya itu kewenangan kepala kantor BPN Depok,'' paparnya yang
sangat kecewa terhadap kepala kantor BPN Depok karena tidak bisa
menegakkan peraturan.
Saat dikonfirmasi, Humas BPN Depok, Dedi
Daskim, mengaku adanya dualisme pelayanan namun membantah membiarkan
adanya praktek pungli di kantor BPN Depok. ''Hanya ada sedikit masalah
pelayanan tapi itu sudah diselesaikan kok. Saat ini pelayanan sudah
kembali normal. Loket yang resmi cuma ada di bawah, loket di atas sudah
tidak ada lagi. Tidak benar kami membiarkan praktek pungli terjadi
terang-terangan. Bila masyarakat yang ingin mengurus sertifikat, lanjut
Dedi Daskim menyarankan, silahkan sesuai prosedur dengan tarif resmi.
Jika syarat-syaratnya terpenuhi, prosesnya sesuai prosedur, cepat dan
gampang. Hindarai calo dan laporkan kalau ada praktek pungli. Mengenai
tuduhan terhadap oknum pejabat berinisial M selaku Kepala Seksi
Pengukuran dan Pemetaan Tanah Kantor BPN Depok, Dedi mengatakan itu
tidak benar, hanya kesalahpahaman antar sesama pegawai. ''Kami sudah
menyelesaikannya dan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur dan
peraturan,'' terangnya.
Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan
Tanah Kantor BPN Depok, Mujahidin, mem bantah tuduhan terhadap dirinya
sebagai pejabat yang mengkoordinir pungli dan bekerja melampaui batas
wewenangnya. ''Saya capek terus-terusan dituduh seperti itu. Ini memang
dilakukan untuk menjatuh kan saya dan saya siap untuk ditindak jika
terbukti apa yang dituduhkan kepada saya" kata Mujahidin, tidak mau
berkomentar lebih jauh atas tuduhan terhadap dirinya itu. (tardip/cy)
8 komentar:
Baru tahu BPN banyak tuyulnya?.. ini model korupsinya nuyul, persertifikat 5-15 juta prosesnya bikin sertifikat saja bisa bertahun tahun, coba satu sertifikat 5 juta sementara di sertifikat tertera biaya nihil...klo ndak kasih uang sertifikat berkas ilang.. juancuk oknum2 BPN bangsat!kekayaannya meluap tdk ada hukum yg mauh tahu!
Saya juga ingin sharing, bahwa saya membeli tanah di daerah kalibaru yang masuk kedalam kecamatan cilodong, kami sebagai penjual dan pembeli,meminta bantuan pengurusan pecah sertifikat dan balik nama kepada Bapak Camat Cilodong Marjaya sebagai PPAT,dari bulan April 2013 s/d skrng bulan oktober 2013 belum selesai, BPN pusat harus membenahi BPN Depok.
Pantas saja sertifikat saya belum jadi smp sekarang. Padahal pengajuannya sejak tahun 2011.
he
saya seorang "yg biasa mengurus surat2 tanah" juga sangat jengkel. bahkan sekarang pungli pun terang2an ada di loket bawah. dari loket a-f semua harus dgn uang tambahan. kalo dihitung2 pendapatan mereka perhari bisa smp puluhan juta. misal 1 orang kasih 250rb jika 100 orang saja sudah 25juta. beda jauh dgn gaji saya yg hanya seujung kuku dari pendapatan mereka yg hanya mereka dpatkan dlm 1 hari.
Tolong pejabat BPN Pusat periksa anak buah anda di BPN Depok, betulkah keluhan masyarakat selama ini?
Posting Komentar