Sabtu, 02 Juni 2012

PUNGLI SANGAT MARAK DI KANTOR BPN KOTA DEPOK. "Ada jalur cepat loket atas dan ada jalur lambat loket bawah"

CEC DEPOK : TARDIP PANGGABEAN - Kinerja Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, praktek pungutan liar (pungli) marak berlangsung secara terang-terangan di kantor yang mengurus soal pertanahan ini. Tidak hanya itu, calo-calo pun bergentayangan dan sepertinya 'dipelihara' di kantor yang terletak di kompleks Grand Depok City (GDC), Depok, Jawa Barat tersebut. ''Kalau mau cepat, harus ada uang tambahan. Kalau tidak, penggurusan permohonan surat tanah tidak akan pernah selesai,'' kata Agusman, seorang warga Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, kepada 'wartawan' baru-baru ini. Agus mengakui, saat ini ia sedang membuat pemecahan sertifikat tanah, di BPN Depok ada jalur resmi dan tidak resmi. Misalnya, untuk masyarakat yang ingin mengurus pengukuran serta pemetaan bidang melalui jalur resmi yang sedianya hanya 14 hari kerja, bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bisa sampai setahun baru selesai. Bila melalui jalur tidak resmi, proses nya hanya beberapa hari saja. Jika ingin cepat pemohon harus mengeluarkan biaya tidak resmi sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Padahal dalam pengukuran, penataan bidang tanah melalui jalur resmi, sesuai tarif pemohon hanya mengeluarkan biaya tidak lebih dari Rp 200 ribu. ''Semuanya serba uang tambahan, tarif resmi hanya slogan saja yang dipajang,'' kilah Agus yang semakin kesal melihat para oknum pegawai BPN Depok bekerja seperti calo. Agus menuturkan, saya kesal’ sambil menunjukan berkas surat pengajuan sertifikat tanahnya yang ditandai dengan huruf (N) yang berarti nihil, alias tidak ada dananya. Surat permohonan dengan kode N, itu berarti pengurusannya melalui jalur resmi. Sudah hampir dua bulan Agus mengurus sertifikat tanah melalui jalur resmi tidak selesai-selesai. ''Jadi Pungli di BPN Depok sudah terang-terangan, parah!,” tuturnya.

Hal senada dikatakan oleh Herawati, seorang warga Tapos, Kota Depok, yang juga sedang mengurus proses pembuatan sertifikat tanah. Dikatakannya, "Sudah rahasia umum kalau dikantor BPN Depok memang ada loket-loket tidak resmi yang dibentuk oleh seorang oknum pejabat BPN Depok berinisial M. 'Loket resmi ada di bawah dan loket tidak resmi ada di loket atas,'' ujar Herawati.
Untuk menuju loket atas, lanjutnya, tidak mudah, karena akses pintu digital dan dija ga petugas. Untuk dapat masuk masyarakat harus menunjukkan surat permohonan berkode A yang berarti ada dananya. ''Di loket atas itulah semua persoalan dapat diselesaikan dengan cepat asal sepakat dengan uang yang diminta,'' tandas Herawati.

Sebelumnya, Koordinator LSM Gempar, Hotler Situmorang, membenarkan adanya praktek pungli pada pengurusan surat-surat kepemilikan sertifikat tanah di BPN Kota Depok. Pungli tersebut dibebankan kepada masyarakat yang nilainya bisa mencapai 20 kali lipat dari harga atau tarif resmi. Dari investigasi yang dilakukan Gempar, dalam mengurus sertifikat tanah, balik nama, ukur ulang, peningkatan status hak guna bangunan (HGB), dan sengketa tanah sangat berbelit-belit serta melelahkan. Bahkan dalam pengurusan dokumen sertifikat tanah, lanjutnya, sengaja diperlambat agar masyarakat memberikan uang yang lebih besar kepada oknum pejabat di BPN Kota Depok.
''Kami menuntut agar oknum pejabat dan kepala BPN Kota Depok ditin dak karena membiarkan praktek pungli terjadi. Dia tidak berpihak pada masyarakat,'' jelas Hotler yang sudah mengajukan bukti-bukti pengaduan ke pihak Kejaksaan Negeri Depok.

Menurut Zaherman, seorang pegawai loket BPN Depok mengakui adanya praktek pungli yang dikoordinir oleh oknum pejabat bernama 'Mujahidin'. Oknum pejabat tersebut yang paling berkuasa, kepala kantor kerap dikangkanginya, ujar Zaherman yang geram melihat prilaku atasannya itu. Mujahidin telah merusak sistem dan nama BPN Depok. "Saya siap membuktikan kalau Mujahidin telah melegalkan pungli dan melanggar aturan administrasi,'' ungkap Zaherman kepada sejumlah wartawan di Kantor BPN Depok, Jawa Barat baru-baru ini.
Kemudian, kata Zaherman melanjutkan, salah satu pelanggaran yang terjadi yakni keberadaan loket di atas dan penanda-tanganan langsung surat perintah setor ber logo BPN Depok yang merupakan kewenangan petugas loket. ''M juga mengeluarkan dan menandatanggani surat pemutasian saya sebagai petugas loket yang semestinya itu kewenangan kepala kantor BPN Depok,'' paparnya yang sangat kecewa terhadap kepala kantor BPN Depok karena tidak bisa menegakkan peraturan.

Saat dikonfirmasi, Humas BPN Depok, Dedi Daskim, mengaku adanya dualisme pelayanan namun membantah membiarkan adanya praktek pungli di kantor BPN Depok. ''Hanya ada sedikit masalah pelayanan tapi itu sudah diselesaikan kok. Saat ini pelayanan sudah kembali normal. Loket yang resmi cuma ada di bawah, loket di atas sudah tidak ada lagi. Tidak benar kami membiarkan praktek pungli terjadi terang-terangan. Bila masyarakat yang ingin mengurus sertifikat, lanjut Dedi Daskim menyarankan, silahkan sesuai prosedur dengan tarif resmi. Jika syarat-syaratnya terpenuhi, prosesnya sesuai prosedur, cepat dan gampang. Hindarai calo dan laporkan kalau ada praktek pungli. Mengenai tuduhan terhadap oknum pejabat berinisial M selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Tanah Kantor BPN Depok, Dedi mengatakan itu tidak benar, hanya kesalahpahaman antar sesama pegawai. ''Kami sudah menyelesaikannya dan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur dan peraturan,'' terangnya.

Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Tanah Kantor BPN Depok, Mujahidin, mem bantah tuduhan terhadap dirinya sebagai pejabat yang mengkoordinir pungli dan bekerja melampaui batas wewenangnya. ''Saya capek terus-terusan dituduh seperti itu. Ini memang dilakukan untuk menjatuh kan saya dan saya siap untuk ditindak jika terbukti apa yang dituduhkan kepada saya" kata Mujahidin, tidak mau berkomentar lebih jauh atas tuduhan terhadap dirinya itu. (tardip/cy)

8 komentar:

Anonim mengatakan...

Baru tahu BPN banyak tuyulnya?.. ini model korupsinya nuyul, persertifikat 5-15 juta prosesnya bikin sertifikat saja bisa bertahun tahun, coba satu sertifikat 5 juta sementara di sertifikat tertera biaya nihil...klo ndak kasih uang sertifikat berkas ilang.. juancuk oknum2 BPN bangsat!kekayaannya meluap tdk ada hukum yg mauh tahu!

Agungkern mengatakan...

Saya juga ingin sharing, bahwa saya membeli tanah di daerah kalibaru yang masuk kedalam kecamatan cilodong, kami sebagai penjual dan pembeli,meminta bantuan pengurusan pecah sertifikat dan balik nama kepada Bapak Camat Cilodong Marjaya sebagai PPAT,dari bulan April 2013 s/d skrng bulan oktober 2013 belum selesai, BPN pusat harus membenahi BPN Depok.

Anonim mengatakan...

Pantas saja sertifikat saya belum jadi smp sekarang. Padahal pengajuannya sejak tahun 2011.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Anonim mengatakan...

he

Anonim mengatakan...

saya seorang "yg biasa mengurus surat2 tanah" juga sangat jengkel. bahkan sekarang pungli pun terang2an ada di loket bawah. dari loket a-f semua harus dgn uang tambahan. kalo dihitung2 pendapatan mereka perhari bisa smp puluhan juta. misal 1 orang kasih 250rb jika 100 orang saja sudah 25juta. beda jauh dgn gaji saya yg hanya seujung kuku dari pendapatan mereka yg hanya mereka dpatkan dlm 1 hari.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Anonim mengatakan...

Tolong pejabat BPN Pusat periksa anak buah anda di BPN Depok, betulkah keluhan masyarakat selama ini?