 CEC : VIVAnews - Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi DPP Demokrat, Ruhut Sitompul, menyatakan penggunaan pelat palsu pada mobil yang ditunggangi Anas Urbaningrum adalah pelanggaran hukum. "Kalau bagi saya itu masalah," ujar Ruhut saat dihubungi wartawan, Senin 30 April 2012. Dalih bahwa pelat nomor palsu tersebut merupakan inisiatif supir demi upaya menghindari mobil tersebut dikuntit orang lain, menurut Ruhut, tetap tak dapat dibenarkan. "Ini negara hukum, biar kita dibuntutin tidak boleh. Apalagi pelat nomor itu tidak terdaftar," kata Ruhut.
CEC : VIVAnews - Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi DPP Demokrat, Ruhut Sitompul, menyatakan penggunaan pelat palsu pada mobil yang ditunggangi Anas Urbaningrum adalah pelanggaran hukum. "Kalau bagi saya itu masalah," ujar Ruhut saat dihubungi wartawan, Senin 30 April 2012. Dalih bahwa pelat nomor palsu tersebut merupakan inisiatif supir demi upaya menghindari mobil tersebut dikuntit orang lain, menurut Ruhut, tetap tak dapat dibenarkan. "Ini negara hukum, biar kita dibuntutin tidak boleh. Apalagi pelat nomor itu tidak terdaftar," kata Ruhut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan; "Untuk mobil jenis Toyota Vellfire hitam, pelat yang asli adalah B 69 AUD. Mobil itu terdaftar tahun 2010 atas nama Wasith Su Ady, beralamat di Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Mobil itu benar milik Anas Urbaningrum, sedangkan untuk Kijang Innova, pelat nomor aslinya adalah B 1584 TOM atas nama Irmansyah dengan alamat Jalan Mawar Merah, Malaka Jaya, Jakarta Timur. "Jadi nomor polisi ganda yang digunakan B 1716 SDC, adalah inisiatif sopirnya sendiri, dengan alasan Anas Urbaningrum sering dikenali atau diikuti orang," ujar Rikwanto, Minggu, 29 April 2012. Dikatakan Rikwanto, Direktorat Lalu Lintas Polda sudah meminta kepada pemilik mobil untuk memakai kembali nomor polisi yang semula. (cy)
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar