 CEC : CIBINONG - Tardip Gabe melaporkan, "Semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi bisa 
dipidanakan tanpa terkecuali. Tak han¬ya si pelaku, namun pikiran jahat 
si pelaku hingga pihak-pihak yang me¬nge¬tahui, menyetujui, mem¬berikan 
nasihat, hingga mem¬per¬mudah terja¬dinya tindak pidana korupsi dapat 
dipidana.
CEC : CIBINONG - Tardip Gabe melaporkan, "Semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi bisa 
dipidanakan tanpa terkecuali. Tak han¬ya si pelaku, namun pikiran jahat 
si pelaku hingga pihak-pihak yang me¬nge¬tahui, menyetujui, mem¬berikan 
nasihat, hingga mem¬per¬mudah terja¬dinya tindak pidana korupsi dapat 
dipidana.
 Demikian diungkapkan Kepala Ke¬jak¬saan Negeri Cibinong, 
Mia Amiati kepada PAKAR ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/7). 
Hal itulah yang menjadi bahan untuk mempertahankan di¬ser¬tasi Kajari di
 hadapan tujuh pe¬nguji pada sidang terbukanya un¬tuk memperoleh gelar 
doktor, di Ge¬dung Pascasarjana Universitas Padjajaran, Jalan 
Dipatiukur, Kota Bandung, akhir pekan lalu.
 “Jadi sebenarnya, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana ko¬rup
si
 itu bisa dipidanakan. Misal¬nya, saya mendiamkan tindakan itu, saya 
akan dipidanakan. Atau ka¬sus lain, saya tidak tahu, tapi 
me¬nan¬datangani ber¬kas yang mem¬permudah tindakan tersebut, saya juga 
dipidanakan,” urai Mia, sa¬paan akrabnya.
 Dan tidak kepalang 
tanggung, kata dia, sesuai dengan pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi, maka siapapun yang ikut serta dalam tindak 
korupsi akan dipidana sa¬ma dengan pelaku utama. “Jadi ja¬ngan 
main-main,” tegasnya.
 Hanya saja, aku Kajari, konsep ajar¬an 
penyertaan belum sepe¬nuh¬nya berlaku di Indonesia. Me¬nu¬¬rut¬¬nya, ada
 sejumlah ham¬batan yang dihadapi dalam pene¬rapan-nya, di antaranya 
tidak adanya pe¬r¬ang¬kat ketentuan UU yang me¬la¬rang mantan koruptor 
sebagai pe¬ngusaha menjalankan aktivitas bisnis dan/atau menunjuk 
wakil/kroninya di suatu badan usaha.
 “Karenanya saya menyarankan 
dalam disertasi ada penyem¬pur¬na¬an pasal 15 UU-PTPK yang dise¬suai¬kan
 dengan konvensi inter¬na¬sio¬nal (UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003). Di 
mana, ada perluasan jangkauan bentuk penyertaan pertanggung ja¬waban 
pidana, baik publik dan swasta,” bebernya.
 Ditambah dengan 
merumuskan perluasan konsep ajaran penyer¬ta¬an berkaitan dengan pikiran
 jahat. Selama 1,5 jam mengalami sang¬gahan dalam sidang terbuka yang 
disaksikan ratusan pasang mata, di¬pimpin Ketua sidang Prof. DR. Ir. H. 
Mahfud Arifin, MS., dan Sek¬retaris sidang Prof. Huala Adolf, S.H., 
L.L.MM, Ph.D., akhirnya Mia Amiati berhasil merebut gelar doktor-nya.
 “Cukup berat memang, karena saya harus bisa menjawab semua sang¬¬gahan.
 Jangan sampai saya salah dan membuat malu. Alhamdulillah, berbekal 
pengalaman berbicara di depan umum, saya bisa mela¬lui¬nya,” papar 
Kajari Cibinong ini. =RFM. (tardip/cy)
Dan tidak kepalang tanggung, kata dia, sesuai dengan pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka siapapun yang ikut serta dalam tindak korupsi akan dipidana sa¬ma dengan pelaku utama. “Jadi ja¬ngan main-main,” tegasnya.
Hanya saja, aku Kajari, konsep ajar¬an penyertaan belum sepe¬nuh¬nya berlaku di Indonesia. Me¬nu¬¬rut¬¬nya, ada sejumlah ham¬batan yang dihadapi dalam pene¬rapan-nya, di antaranya tidak adanya pe¬r¬ang¬kat ketentuan UU yang me¬la¬rang mantan koruptor sebagai pe¬ngusaha menjalankan aktivitas bisnis dan/atau menunjuk wakil/kroninya di suatu badan usaha.
“Karenanya saya menyarankan dalam disertasi ada penyem¬pur¬na¬an pasal 15 UU-PTPK yang dise¬suai¬kan dengan konvensi inter¬na¬sio¬nal (UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003). Di mana, ada perluasan jangkauan bentuk penyertaan pertanggung ja¬waban pidana, baik publik dan swasta,” bebernya.
Ditambah dengan merumuskan perluasan konsep ajaran penyer¬ta¬an berkaitan dengan pikiran jahat. Selama 1,5 jam mengalami sang¬gahan dalam sidang terbuka yang disaksikan ratusan pasang mata, di¬pimpin Ketua sidang Prof. DR. Ir. H. Mahfud Arifin, MS., dan Sek¬retaris sidang Prof. Huala Adolf, S.H., L.L.MM, Ph.D., akhirnya Mia Amiati berhasil merebut gelar doktor-nya.
“Cukup berat memang, karena saya harus bisa menjawab semua sang¬¬gahan. Jangan sampai saya salah dan membuat malu. Alhamdulillah, berbekal pengalaman berbicara di depan umum, saya bisa mela¬lui¬nya,” papar Kajari Cibinong ini. =RFM. (tardip/cy)
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar