CEC : CIBINONG - Tardip Gabe melaporkan, "Semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi bisa
dipidanakan tanpa terkecuali. Tak han¬ya si pelaku, namun pikiran jahat
si pelaku hingga pihak-pihak yang me¬nge¬tahui, menyetujui, mem¬berikan
nasihat, hingga mem¬per¬mudah terja¬dinya tindak pidana korupsi dapat
dipidana.
Demikian diungkapkan Kepala Ke¬jak¬saan Negeri Cibinong,
Mia Amiati kepada PAKAR ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/7).
Hal itulah yang menjadi bahan untuk mempertahankan di¬ser¬tasi Kajari di
hadapan tujuh pe¬nguji pada sidang terbukanya un¬tuk memperoleh gelar
doktor, di Ge¬dung Pascasarjana Universitas Padjajaran, Jalan
Dipatiukur, Kota Bandung, akhir pekan lalu.
“Jadi sebenarnya, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana ko¬rup
si
itu bisa dipidanakan. Misal¬nya, saya mendiamkan tindakan itu, saya
akan dipidanakan. Atau ka¬sus lain, saya tidak tahu, tapi
me¬nan¬datangani ber¬kas yang mem¬permudah tindakan tersebut, saya juga
dipidanakan,” urai Mia, sa¬paan akrabnya.
Dan tidak kepalang
tanggung, kata dia, sesuai dengan pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, maka siapapun yang ikut serta dalam tindak
korupsi akan dipidana sa¬ma dengan pelaku utama. “Jadi ja¬ngan
main-main,” tegasnya.
Hanya saja, aku Kajari, konsep ajar¬an
penyertaan belum sepe¬nuh¬nya berlaku di Indonesia. Me¬nu¬¬rut¬¬nya, ada
sejumlah ham¬batan yang dihadapi dalam pene¬rapan-nya, di antaranya
tidak adanya pe¬r¬ang¬kat ketentuan UU yang me¬la¬rang mantan koruptor
sebagai pe¬ngusaha menjalankan aktivitas bisnis dan/atau menunjuk
wakil/kroninya di suatu badan usaha.
“Karenanya saya menyarankan
dalam disertasi ada penyem¬pur¬na¬an pasal 15 UU-PTPK yang dise¬suai¬kan
dengan konvensi inter¬na¬sio¬nal (UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003). Di
mana, ada perluasan jangkauan bentuk penyertaan pertanggung ja¬waban
pidana, baik publik dan swasta,” bebernya.
Ditambah dengan
merumuskan perluasan konsep ajaran penyer¬ta¬an berkaitan dengan pikiran
jahat. Selama 1,5 jam mengalami sang¬gahan dalam sidang terbuka yang
disaksikan ratusan pasang mata, di¬pimpin Ketua sidang Prof. DR. Ir. H.
Mahfud Arifin, MS., dan Sek¬retaris sidang Prof. Huala Adolf, S.H.,
L.L.MM, Ph.D., akhirnya Mia Amiati berhasil merebut gelar doktor-nya.
“Cukup berat memang, karena saya harus bisa menjawab semua sang¬¬gahan.
Jangan sampai saya salah dan membuat malu. Alhamdulillah, berbekal
pengalaman berbicara di depan umum, saya bisa mela¬lui¬nya,” papar
Kajari Cibinong ini. =RFM. (tardip/cy)
Dan tidak kepalang tanggung, kata dia, sesuai dengan pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka siapapun yang ikut serta dalam tindak korupsi akan dipidana sa¬ma dengan pelaku utama. “Jadi ja¬ngan main-main,” tegasnya.
Hanya saja, aku Kajari, konsep ajar¬an penyertaan belum sepe¬nuh¬nya berlaku di Indonesia. Me¬nu¬¬rut¬¬nya, ada sejumlah ham¬batan yang dihadapi dalam pene¬rapan-nya, di antaranya tidak adanya pe¬r¬ang¬kat ketentuan UU yang me¬la¬rang mantan koruptor sebagai pe¬ngusaha menjalankan aktivitas bisnis dan/atau menunjuk wakil/kroninya di suatu badan usaha.
“Karenanya saya menyarankan dalam disertasi ada penyem¬pur¬na¬an pasal 15 UU-PTPK yang dise¬suai¬kan dengan konvensi inter¬na¬sio¬nal (UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003). Di mana, ada perluasan jangkauan bentuk penyertaan pertanggung ja¬waban pidana, baik publik dan swasta,” bebernya.
Ditambah dengan merumuskan perluasan konsep ajaran penyer¬ta¬an berkaitan dengan pikiran jahat. Selama 1,5 jam mengalami sang¬gahan dalam sidang terbuka yang disaksikan ratusan pasang mata, di¬pimpin Ketua sidang Prof. DR. Ir. H. Mahfud Arifin, MS., dan Sek¬retaris sidang Prof. Huala Adolf, S.H., L.L.MM, Ph.D., akhirnya Mia Amiati berhasil merebut gelar doktor-nya.
“Cukup berat memang, karena saya harus bisa menjawab semua sang¬¬gahan. Jangan sampai saya salah dan membuat malu. Alhamdulillah, berbekal pengalaman berbicara di depan umum, saya bisa mela¬lui¬nya,” papar Kajari Cibinong ini. =RFM. (tardip/cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar