PROYEK RUNNING TEXT SARAT KKN, KPK HARUS PERIKSA DISKOMINFO KOTA DEPOK

 
CEC : Tardip Gabe mengungkap, "Selama ini masyarakat Kota Depok telah dibohongi oleh Diskominfo. 
Pasalnya dana APBD yang diperuntukkan Iklan layanan masyarakat melalui 
Running Text Electronic di tiga titik lokasi jalan alteri utama, seperti 
jalan Margonda, jalan raya Bogor dan Cibubur, menuai berbagai pertanyaan
 miring dari sejumlah elemen Ormas dan LSM se-kota Depok. Mereka 
menilai dalam pelaksanaannya baik dalam proses tender maupun 
sesudahnya, ada beberapa kejanggalan termasuk ada dugaan mark-up 
anggaran. Pasalnya nilai pagu dari pengadaan barang/jasa tersebut adalah 
sebesar Rp. 3,2 miliar dari APBD. Namun dalam pelaksanan pembelian 
barang harganya per unit adalah sebesar Rp. 400 juta x 3 unit, yakni 
hanya sebesar Rp. 1,2 miliar, ada selisih Rp. 2 miliar", ungkapnya.
 Menurut data 
Perusahaan dan penawaran peserta lelang : PT. HUTAMA MANGGALA 
PERSADA Rp 900.000.000,- PT. SATRIA SURYA PRATAMA Rp 1.000.000.000,- CV.
 ANDINI Rp 1.100.000.000,- CV. Pintu Rejeki Rp 3.160.000.000,- 
Pagu anggaran dalam lelang proyek papan running text yang menggunakan 
dana APBD Kota Depok tahun 2011 itu adalah sebesar Rp 3,2 miliar, 
sementara HPS nya adalah Rp 3.169.111.526,00. Lelang tersebut akhirnya 
dimenangkan oleh CV. Pintu Rejeki dengan penawaran sebesar Rp 
3.160.000.000,- Proyek running text yang digelar Diskominfo 
dengan menelan dana APBD Kota Depok tahun anggaran 2011 sebesar Rp 3,2 
miliar tersebut penuh dengan kejanggalan. Selain masalah ukuran yang di
 duga tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang diminta, harga satuan 
dari papan running text tersebut juga terindikasi telah di mark up oleh 
panitia lelang. Bahkan dalam pelaksanaan lelang proyek running 
text tersebut juga di duga tidak melibatkan pihak konsultan sebagaimana 
mestinya. Kendati demikian, namun DPRD Kota Depok pun berdiam durja 
terkesan tak berkutik, ketika terjadi dugaan mark up yang dilakukan 
Diskominfo dan panitia lelang proyek running text. 
Seharusnya 
pihak Kejari Depok pro aktif dalam hal pemberantasan korupsi di Kota 
Sejuta Belimbing ini sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia 
No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Tetapi Kejari
 Depok justru terkesan lamban dalam merespon dugaan praktek korupsi yang
 terjadi di Diskominfo. 
Nur Mahmudi Ismail sebagai orang 
nomor satu di Kota Depok inipun nampaknya tak mau ambil pusing dengan 
gencarnya pemberitaan terkait dugaan mark up yang dilakukan aparaturnya. Jika sudah demikian, lalu kepada siapa lagi masyarakat akan berharap 
adanya suatu keadilan di kota sejuta belimbing ini? Jika maling-maling 
kecil cepat diadili, tetapi kenapa oknum-oknum pejabat yang menggerogoti
 uang rakyat (APBD) justru terkesan dilindungi. 
 Menurut sejumlah 
Anggota LSM dan Ormas yang dipermasalahkan oleh sejumlah kalangan 
kontraktor Kota Depok adalah tidak adanya taransparansi dari Pemkot 
Depok khususnya dari Diskomimfo tentang adanya proyek tersebut pada 
tahun 2011 yang lalu. Jadi kami berharap kepada KPK jangan buta dan
 tuli, segera periksa Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika 
(Diskominfo) Kota Depok Hery Pansila. Karena telah membohongi masyarakat
 Depok, dan diduga adanya mark-up harga dari pada barang elektronik 
Running Tex Elektronik berjalan tersebut”, ujarnya. (tardip/cy)
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar