PROYEK RUNNING TEXT SARAT KKN, KPK HARUS PERIKSA DISKOMINFO KOTA DEPOK
CEC : Tardip Gabe mengungkap, "Selama ini masyarakat Kota Depok telah dibohongi oleh Diskominfo.
Pasalnya dana APBD yang diperuntukkan Iklan layanan masyarakat melalui
Running Text Electronic di tiga titik lokasi jalan alteri utama, seperti
jalan Margonda, jalan raya Bogor dan Cibubur, menuai berbagai pertanyaan
miring dari sejumlah elemen Ormas dan LSM se-kota Depok. Mereka
menilai dalam pelaksanaannya baik dalam proses tender maupun
sesudahnya, ada beberapa kejanggalan termasuk ada dugaan mark-up
anggaran. Pasalnya nilai pagu dari pengadaan barang/jasa tersebut adalah
sebesar Rp. 3,2 miliar dari APBD. Namun dalam pelaksanan pembelian
barang harganya per unit adalah sebesar Rp. 400 juta x 3 unit, yakni
hanya sebesar Rp. 1,2 miliar, ada selisih Rp. 2 miliar", ungkapnya.
Menurut data
Perusahaan dan penawaran peserta lelang : PT. HUTAMA MANGGALA
PERSADA Rp 900.000.000,- PT. SATRIA SURYA PRATAMA Rp 1.000.000.000,- CV.
ANDINI Rp 1.100.000.000,- CV. Pintu Rejeki Rp 3.160.000.000,-
Pagu anggaran dalam lelang proyek papan running text yang menggunakan
dana APBD Kota Depok tahun 2011 itu adalah sebesar Rp 3,2 miliar,
sementara HPS nya adalah Rp 3.169.111.526,00. Lelang tersebut akhirnya
dimenangkan oleh CV. Pintu Rejeki dengan penawaran sebesar Rp
3.160.000.000,- Proyek running text yang digelar Diskominfo
dengan menelan dana APBD Kota Depok tahun anggaran 2011 sebesar Rp 3,2
miliar tersebut penuh dengan kejanggalan. Selain masalah ukuran yang di
duga tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang diminta, harga satuan
dari papan running text tersebut juga terindikasi telah di mark up oleh
panitia lelang. Bahkan dalam pelaksanaan lelang proyek running
text tersebut juga di duga tidak melibatkan pihak konsultan sebagaimana
mestinya. Kendati demikian, namun DPRD Kota Depok pun berdiam durja
terkesan tak berkutik, ketika terjadi dugaan mark up yang dilakukan
Diskominfo dan panitia lelang proyek running text.
Seharusnya
pihak Kejari Depok pro aktif dalam hal pemberantasan korupsi di Kota
Sejuta Belimbing ini sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia
No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Tetapi Kejari
Depok justru terkesan lamban dalam merespon dugaan praktek korupsi yang
terjadi di Diskominfo.
Nur Mahmudi Ismail sebagai orang
nomor satu di Kota Depok inipun nampaknya tak mau ambil pusing dengan
gencarnya pemberitaan terkait dugaan mark up yang dilakukan aparaturnya. Jika sudah demikian, lalu kepada siapa lagi masyarakat akan berharap
adanya suatu keadilan di kota sejuta belimbing ini? Jika maling-maling
kecil cepat diadili, tetapi kenapa oknum-oknum pejabat yang menggerogoti
uang rakyat (APBD) justru terkesan dilindungi.
Menurut sejumlah
Anggota LSM dan Ormas yang dipermasalahkan oleh sejumlah kalangan
kontraktor Kota Depok adalah tidak adanya taransparansi dari Pemkot
Depok khususnya dari Diskomimfo tentang adanya proyek tersebut pada
tahun 2011 yang lalu. Jadi kami berharap kepada KPK jangan buta dan
tuli, segera periksa Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) Kota Depok Hery Pansila. Karena telah membohongi masyarakat
Depok, dan diduga adanya mark-up harga dari pada barang elektronik
Running Tex Elektronik berjalan tersebut”, ujarnya. (tardip/cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar